Senin, 17 Agustus 2026
- Advertisement -

Buron Kasus Penganiayaan Maut di Rumbai Akhirnya Menyerahkan Diri ke Polisi

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Terduga pelaku penganiayaan yang mengakibatkan seorang pria meninggal dunia di depan SPBU Jalan Siak II, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai, akhirnya menyerahkan diri ke Polresta Pekanbaru setelah sebelumnya masuk dalam daftar pencarian polisi.

Pelaku berinisial AAPR datang ke Mapolresta Pekanbaru bersama pihak keluarga pada Kamis (25/6) sekitar pukul 19.00 WIB. Proses penyerahan diri tersebut turut didampingi Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pekanbaru yang dipimpin Ipda Evan Rizky Wirawan.

Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian Diansyah, membenarkan bahwa AAPR telah diamankan dan saat ini menjalani proses hukum.

“Sudah, kami amankan,” ujar AKP Anggi saat dikonfirmasi, Selasa (30/6).

Menurutnya, keputusan AAPR untuk menyerahkan diri merupakan hasil pendekatan persuasif yang dilakukan penyidik melalui komunikasi intensif dengan pihak keluarga pelaku.

Baca Juga:  Dua Pelaku Jambret Berhasil Diringkus Polisi

“Yang bersangkutan setelah kami komunikasikan, mau menyerahkan diri ke Polres,” katanya.

Peristiwa tersebut bermula dari dugaan penganiayaan yang terjadi di depan SPBU Jalan Siak II, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai, pada Jumat (12/6) sekitar pukul 23.30 WIB. Dalam kejadian itu, korban bernama Rony Agus Saputra (RAS) mengalami luka berat hingga akhirnya meninggal dunia.

Selama proses penyelidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti yang disita antara lain satu buah kunci roda, sepasang pakaian milik korban, satu ikat pinggang, serta sebilah pisau dapur.

Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polresta Pekanbaru melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/766/VI/2026/SPKT/Polda Riau tertanggal 13 Juni 2026.

Baca Juga:  Kekasih Editor Metro TV Yodi Prabowo Bakal Dipanggil Polisi Lagi

Saat ini penyidik masih mendalami rangkaian peristiwa, termasuk peran pelaku serta hasil pemeriksaan sejumlah saksi untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

Atas perbuatannya, AAPR dipersangkakan melanggar Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(dof)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Terduga pelaku penganiayaan yang mengakibatkan seorang pria meninggal dunia di depan SPBU Jalan Siak II, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai, akhirnya menyerahkan diri ke Polresta Pekanbaru setelah sebelumnya masuk dalam daftar pencarian polisi.

Pelaku berinisial AAPR datang ke Mapolresta Pekanbaru bersama pihak keluarga pada Kamis (25/6) sekitar pukul 19.00 WIB. Proses penyerahan diri tersebut turut didampingi Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pekanbaru yang dipimpin Ipda Evan Rizky Wirawan.

Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian Diansyah, membenarkan bahwa AAPR telah diamankan dan saat ini menjalani proses hukum.

“Sudah, kami amankan,” ujar AKP Anggi saat dikonfirmasi, Selasa (30/6).

Menurutnya, keputusan AAPR untuk menyerahkan diri merupakan hasil pendekatan persuasif yang dilakukan penyidik melalui komunikasi intensif dengan pihak keluarga pelaku.

- Advertisement -
Baca Juga:  Reyhan Tewas, Empat Remaja Jadi Tersangka

“Yang bersangkutan setelah kami komunikasikan, mau menyerahkan diri ke Polres,” katanya.

Peristiwa tersebut bermula dari dugaan penganiayaan yang terjadi di depan SPBU Jalan Siak II, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai, pada Jumat (12/6) sekitar pukul 23.30 WIB. Dalam kejadian itu, korban bernama Rony Agus Saputra (RAS) mengalami luka berat hingga akhirnya meninggal dunia.

- Advertisement -

Selama proses penyelidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti yang disita antara lain satu buah kunci roda, sepasang pakaian milik korban, satu ikat pinggang, serta sebilah pisau dapur.

Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polresta Pekanbaru melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/766/VI/2026/SPKT/Polda Riau tertanggal 13 Juni 2026.

Baca Juga:  Dua Pelaku Jambret Berhasil Diringkus Polisi

Saat ini penyidik masih mendalami rangkaian peristiwa, termasuk peran pelaku serta hasil pemeriksaan sejumlah saksi untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

Atas perbuatannya, AAPR dipersangkakan melanggar Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(dof)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Terduga pelaku penganiayaan yang mengakibatkan seorang pria meninggal dunia di depan SPBU Jalan Siak II, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai, akhirnya menyerahkan diri ke Polresta Pekanbaru setelah sebelumnya masuk dalam daftar pencarian polisi.

Pelaku berinisial AAPR datang ke Mapolresta Pekanbaru bersama pihak keluarga pada Kamis (25/6) sekitar pukul 19.00 WIB. Proses penyerahan diri tersebut turut didampingi Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pekanbaru yang dipimpin Ipda Evan Rizky Wirawan.

Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian Diansyah, membenarkan bahwa AAPR telah diamankan dan saat ini menjalani proses hukum.

“Sudah, kami amankan,” ujar AKP Anggi saat dikonfirmasi, Selasa (30/6).

Menurutnya, keputusan AAPR untuk menyerahkan diri merupakan hasil pendekatan persuasif yang dilakukan penyidik melalui komunikasi intensif dengan pihak keluarga pelaku.

Baca Juga:  Kejati Hentikan Penyelidikan Payung Elektrik An-Nur

“Yang bersangkutan setelah kami komunikasikan, mau menyerahkan diri ke Polres,” katanya.

Peristiwa tersebut bermula dari dugaan penganiayaan yang terjadi di depan SPBU Jalan Siak II, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai, pada Jumat (12/6) sekitar pukul 23.30 WIB. Dalam kejadian itu, korban bernama Rony Agus Saputra (RAS) mengalami luka berat hingga akhirnya meninggal dunia.

Selama proses penyelidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti yang disita antara lain satu buah kunci roda, sepasang pakaian milik korban, satu ikat pinggang, serta sebilah pisau dapur.

Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polresta Pekanbaru melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/766/VI/2026/SPKT/Polda Riau tertanggal 13 Juni 2026.

Baca Juga:  10 Orang Diduga Preman Buat Keributan di Rumdin Wakil Ketua DPRD Riau

Saat ini penyidik masih mendalami rangkaian peristiwa, termasuk peran pelaku serta hasil pemeriksaan sejumlah saksi untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

Atas perbuatannya, AAPR dipersangkakan melanggar Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(dof)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari