Kamis, 2 Juli 2026
- Advertisement -

Buron Kasus Penganiayaan Maut di Rumbai Akhirnya Menyerahkan Diri ke Polisi

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Terduga pelaku penganiayaan yang mengakibatkan seorang pria meninggal dunia di depan SPBU Jalan Siak II, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai, akhirnya menyerahkan diri ke Polresta Pekanbaru setelah sebelumnya masuk dalam daftar pencarian polisi.

Pelaku berinisial AAPR datang ke Mapolresta Pekanbaru bersama pihak keluarga pada Kamis (25/6) sekitar pukul 19.00 WIB. Proses penyerahan diri tersebut turut didampingi Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pekanbaru yang dipimpin Ipda Evan Rizky Wirawan.

Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian Diansyah, membenarkan bahwa AAPR telah diamankan dan saat ini menjalani proses hukum.

“Sudah, kami amankan,” ujar AKP Anggi saat dikonfirmasi, Selasa (30/6).

Menurutnya, keputusan AAPR untuk menyerahkan diri merupakan hasil pendekatan persuasif yang dilakukan penyidik melalui komunikasi intensif dengan pihak keluarga pelaku.

Baca Juga:  Ketua TP PKK Riau Ajak Ibu Muda Imunisasi Lengkap Balitanya

“Yang bersangkutan setelah kami komunikasikan, mau menyerahkan diri ke Polres,” katanya.

Peristiwa tersebut bermula dari dugaan penganiayaan yang terjadi di depan SPBU Jalan Siak II, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai, pada Jumat (12/6) sekitar pukul 23.30 WIB. Dalam kejadian itu, korban bernama Rony Agus Saputra (RAS) mengalami luka berat hingga akhirnya meninggal dunia.

Selama proses penyelidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti yang disita antara lain satu buah kunci roda, sepasang pakaian milik korban, satu ikat pinggang, serta sebilah pisau dapur.

Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polresta Pekanbaru melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/766/VI/2026/SPKT/Polda Riau tertanggal 13 Juni 2026.

Baca Juga:  Lampu PJU Masih Banyak yang Tidak Berfungsi

Saat ini penyidik masih mendalami rangkaian peristiwa, termasuk peran pelaku serta hasil pemeriksaan sejumlah saksi untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

Atas perbuatannya, AAPR dipersangkakan melanggar Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(dof)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Terduga pelaku penganiayaan yang mengakibatkan seorang pria meninggal dunia di depan SPBU Jalan Siak II, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai, akhirnya menyerahkan diri ke Polresta Pekanbaru setelah sebelumnya masuk dalam daftar pencarian polisi.

Pelaku berinisial AAPR datang ke Mapolresta Pekanbaru bersama pihak keluarga pada Kamis (25/6) sekitar pukul 19.00 WIB. Proses penyerahan diri tersebut turut didampingi Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pekanbaru yang dipimpin Ipda Evan Rizky Wirawan.

Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian Diansyah, membenarkan bahwa AAPR telah diamankan dan saat ini menjalani proses hukum.

“Sudah, kami amankan,” ujar AKP Anggi saat dikonfirmasi, Selasa (30/6).

Menurutnya, keputusan AAPR untuk menyerahkan diri merupakan hasil pendekatan persuasif yang dilakukan penyidik melalui komunikasi intensif dengan pihak keluarga pelaku.

- Advertisement -
Baca Juga:  Pemko Surati THM yang Pengunjungnya Terjaring Operasi Antik

“Yang bersangkutan setelah kami komunikasikan, mau menyerahkan diri ke Polres,” katanya.

Peristiwa tersebut bermula dari dugaan penganiayaan yang terjadi di depan SPBU Jalan Siak II, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai, pada Jumat (12/6) sekitar pukul 23.30 WIB. Dalam kejadian itu, korban bernama Rony Agus Saputra (RAS) mengalami luka berat hingga akhirnya meninggal dunia.

- Advertisement -

Selama proses penyelidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti yang disita antara lain satu buah kunci roda, sepasang pakaian milik korban, satu ikat pinggang, serta sebilah pisau dapur.

Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polresta Pekanbaru melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/766/VI/2026/SPKT/Polda Riau tertanggal 13 Juni 2026.

Baca Juga:  Satu Tersangka Belum Tertangkap 

Saat ini penyidik masih mendalami rangkaian peristiwa, termasuk peran pelaku serta hasil pemeriksaan sejumlah saksi untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

Atas perbuatannya, AAPR dipersangkakan melanggar Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(dof)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Terduga pelaku penganiayaan yang mengakibatkan seorang pria meninggal dunia di depan SPBU Jalan Siak II, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai, akhirnya menyerahkan diri ke Polresta Pekanbaru setelah sebelumnya masuk dalam daftar pencarian polisi.

Pelaku berinisial AAPR datang ke Mapolresta Pekanbaru bersama pihak keluarga pada Kamis (25/6) sekitar pukul 19.00 WIB. Proses penyerahan diri tersebut turut didampingi Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pekanbaru yang dipimpin Ipda Evan Rizky Wirawan.

Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian Diansyah, membenarkan bahwa AAPR telah diamankan dan saat ini menjalani proses hukum.

“Sudah, kami amankan,” ujar AKP Anggi saat dikonfirmasi, Selasa (30/6).

Menurutnya, keputusan AAPR untuk menyerahkan diri merupakan hasil pendekatan persuasif yang dilakukan penyidik melalui komunikasi intensif dengan pihak keluarga pelaku.

Baca Juga:  Penjualan Hewan Kurban Mulai Meningkat

“Yang bersangkutan setelah kami komunikasikan, mau menyerahkan diri ke Polres,” katanya.

Peristiwa tersebut bermula dari dugaan penganiayaan yang terjadi di depan SPBU Jalan Siak II, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai, pada Jumat (12/6) sekitar pukul 23.30 WIB. Dalam kejadian itu, korban bernama Rony Agus Saputra (RAS) mengalami luka berat hingga akhirnya meninggal dunia.

Selama proses penyelidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti yang disita antara lain satu buah kunci roda, sepasang pakaian milik korban, satu ikat pinggang, serta sebilah pisau dapur.

Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polresta Pekanbaru melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/766/VI/2026/SPKT/Polda Riau tertanggal 13 Juni 2026.

Baca Juga:  Satu Tersangka Belum Tertangkap 

Saat ini penyidik masih mendalami rangkaian peristiwa, termasuk peran pelaku serta hasil pemeriksaan sejumlah saksi untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

Atas perbuatannya, AAPR dipersangkakan melanggar Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(dof)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari