PANGKALAN KERINCI (RIAUPOS.CO) – Kepolisian Resor (Polres) Pelalawan memastikan penanganan perkara tindak pidana kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur menjadi salah satu prioritas utama yang diproses hingga tuntas.
Penyidik Satreskrim Polres Pelalawan kini tengah memburu seorang oknum tenaga pendidik berinisial HS (51), yang kabur setelah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencabulan terhadap muridnya sendiri di salah satu SMP Negeri di Pangkalan Kerinci.
Kapolres Pelalawan, AKBP Ahmad Nur Ari SSos SIK MH, menegaskan bahwa kasus yang sempat viral tersebut dipastikan tetap berlanjut dan tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ).
“Kami pastikan kasus ini terus berjalan dan tidak ada istilah RJ, karena kejahatan terhadap anak adalah prioritas. Tim penyidik sedang bekerja keras menangkap tersangka HS yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO),” tegas AKBP Ahmad Nur Ari, Selasa (20/10/2026).
Guna melengkapi berkas perkara, penyidik Unit PPA Polres Pelalawan juga dijadwalkan memanggil Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pelalawan, Leo Nardo SPd, untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait status kepegawaian tersangka serta informasi kesepakatan yang sempat dibuat.
Sementara itu, Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) Kabupaten Pelalawan, Erik Suhenra SIKom, mengapresiasi ketegasan kepolisian dan mendesak agar penangkapan tersangka segera direalisasikan demi memberikan perlindungan hukum serta keamanan psikologis bagi korban.(amn)
PANGKALAN KERINCI (RIAUPOS.CO) – Kepolisian Resor (Polres) Pelalawan memastikan penanganan perkara tindak pidana kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur menjadi salah satu prioritas utama yang diproses hingga tuntas.
Penyidik Satreskrim Polres Pelalawan kini tengah memburu seorang oknum tenaga pendidik berinisial HS (51), yang kabur setelah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencabulan terhadap muridnya sendiri di salah satu SMP Negeri di Pangkalan Kerinci.
Kapolres Pelalawan, AKBP Ahmad Nur Ari SSos SIK MH, menegaskan bahwa kasus yang sempat viral tersebut dipastikan tetap berlanjut dan tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ).
“Kami pastikan kasus ini terus berjalan dan tidak ada istilah RJ, karena kejahatan terhadap anak adalah prioritas. Tim penyidik sedang bekerja keras menangkap tersangka HS yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO),” tegas AKBP Ahmad Nur Ari, Selasa (20/10/2026).
Guna melengkapi berkas perkara, penyidik Unit PPA Polres Pelalawan juga dijadwalkan memanggil Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pelalawan, Leo Nardo SPd, untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait status kepegawaian tersangka serta informasi kesepakatan yang sempat dibuat.
Sementara itu, Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) Kabupaten Pelalawan, Erik Suhenra SIKom, mengapresiasi ketegasan kepolisian dan mendesak agar penangkapan tersangka segera direalisasikan demi memberikan perlindungan hukum serta keamanan psikologis bagi korban.(amn)