Jumat, 21 Agustus 2026
- Advertisement -

Briptu YW Ditahan Propam, Dugaan Persetubuhan dan Aborsi Masuk Ranah Pidana

PANGKALAN KERINCI (RIAUPOS.CO) – Polres Pelalawan memastikan proses hukum terhadap Briptu YW, anggota Sat Samapta, terus berjalan. Anggota tersebut tengah menjalani proses pemeriksaan terkait dugaan persetubuhan dengan seorang perempuan berinisial RF dan tindakan abortus.

Kasus tersebut sebelumnya menjadi perhatian setelah pemberitaannya muncul di media massa dan media sosial. Menindaklanjuti hal itu, Seksi Profesi dan Pengamanan (Si Propam) Polres Pelalawan telah melakukan penyelidikan serta gelar perkara terhadap Briptu YW.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor R/LHP-08/VII/2026/PAMINAL, yang bersangkutan disangkakan melanggar Pasal 13 huruf f Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Hasil gelar perkara tersebut kemudian ditindaklanjuti Unit Provost dengan menerbitkan Laporan Polisi Model A Nomor LP-A/12/VIII/2026 tertanggal 8 Agustus 2026.

Baca Juga:  Disnaker Verifikasi Serikat Pekerja dan Buruh

Laporan itu berkaitan dengan dugaan perbuatan yang bertentangan dengan norma hukum, agama, kesusilaan, serta nilai-nilai kearifan lokal. Perbuatan yang dimaksud berupa hubungan persetubuhan dengan RF di luar ikatan pernikahan yang sah serta tindakan aborsi.

Hingga 16 Agustus 2026, proses penyidikan terhadap Briptu YW masih berlangsung di Unit Provos Polres Pelalawan. Pemeriksaan terus dilakukan untuk melengkapi berkas terkait dugaan pelanggaran kode etik profesi.

Selain penanganan internal, perkara tersebut juga diproses melalui jalur pidana umum. Orang tua RF telah membuat laporan terkait dugaan tindak pidana tersebut ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan.

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/78/VIII/2026/SPKT/POLRES PELALAWAN/POLDA RIAU dan dibuat pada 13 Agustus 2026.

Baca Juga:  Cerita Anggota Polri Kuala Kampar Jumpai Karyawan Bongkar Muat Barang Sampaikan Pesan Pilkada Damai 2024

Kasi Propam Polres Pelalawan AKP Lambok Hendriko melalui Kasi Humas Polres Pelalawan AKP Thomas B Siahaan mengatakan, pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan anggota.

Hal tersebut disampaikannya kepada Riaupos.co, Kamis (20/8/2026), di Pangkalan Kerinci.

Thomas menegaskan, proses pidana dan penanganan kode etik terhadap Briptu YW akan tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku.

“Ya, kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara transparan dan profesional. Tujuannya untuk menjaga marwah institusi Polri dan memberikan kepastian hukum bagi para pihak,” ujarnya.

Saat ini, Briptu YW juga telah menjalani penahanan khusus (patsus) di rumah tahanan Propam Polres Pelalawan. Penahanan tersebut dilakukan untuk kepentingan proses penyelidikan lebih lanjut.

PANGKALAN KERINCI (RIAUPOS.CO) – Polres Pelalawan memastikan proses hukum terhadap Briptu YW, anggota Sat Samapta, terus berjalan. Anggota tersebut tengah menjalani proses pemeriksaan terkait dugaan persetubuhan dengan seorang perempuan berinisial RF dan tindakan abortus.

Kasus tersebut sebelumnya menjadi perhatian setelah pemberitaannya muncul di media massa dan media sosial. Menindaklanjuti hal itu, Seksi Profesi dan Pengamanan (Si Propam) Polres Pelalawan telah melakukan penyelidikan serta gelar perkara terhadap Briptu YW.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor R/LHP-08/VII/2026/PAMINAL, yang bersangkutan disangkakan melanggar Pasal 13 huruf f Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Hasil gelar perkara tersebut kemudian ditindaklanjuti Unit Provost dengan menerbitkan Laporan Polisi Model A Nomor LP-A/12/VIII/2026 tertanggal 8 Agustus 2026.

Baca Juga:  Stok Darah Aman Jelang Idulfitri

Laporan itu berkaitan dengan dugaan perbuatan yang bertentangan dengan norma hukum, agama, kesusilaan, serta nilai-nilai kearifan lokal. Perbuatan yang dimaksud berupa hubungan persetubuhan dengan RF di luar ikatan pernikahan yang sah serta tindakan aborsi.

- Advertisement -

Hingga 16 Agustus 2026, proses penyidikan terhadap Briptu YW masih berlangsung di Unit Provos Polres Pelalawan. Pemeriksaan terus dilakukan untuk melengkapi berkas terkait dugaan pelanggaran kode etik profesi.

Selain penanganan internal, perkara tersebut juga diproses melalui jalur pidana umum. Orang tua RF telah membuat laporan terkait dugaan tindak pidana tersebut ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan.

- Advertisement -

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/78/VIII/2026/SPKT/POLRES PELALAWAN/POLDA RIAU dan dibuat pada 13 Agustus 2026.

Baca Juga:  Selama Ramadan Ormas Dilarang Sweeping

Kasi Propam Polres Pelalawan AKP Lambok Hendriko melalui Kasi Humas Polres Pelalawan AKP Thomas B Siahaan mengatakan, pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan anggota.

Hal tersebut disampaikannya kepada Riaupos.co, Kamis (20/8/2026), di Pangkalan Kerinci.

Thomas menegaskan, proses pidana dan penanganan kode etik terhadap Briptu YW akan tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku.

“Ya, kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara transparan dan profesional. Tujuannya untuk menjaga marwah institusi Polri dan memberikan kepastian hukum bagi para pihak,” ujarnya.

Saat ini, Briptu YW juga telah menjalani penahanan khusus (patsus) di rumah tahanan Propam Polres Pelalawan. Penahanan tersebut dilakukan untuk kepentingan proses penyelidikan lebih lanjut.

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PANGKALAN KERINCI (RIAUPOS.CO) – Polres Pelalawan memastikan proses hukum terhadap Briptu YW, anggota Sat Samapta, terus berjalan. Anggota tersebut tengah menjalani proses pemeriksaan terkait dugaan persetubuhan dengan seorang perempuan berinisial RF dan tindakan abortus.

Kasus tersebut sebelumnya menjadi perhatian setelah pemberitaannya muncul di media massa dan media sosial. Menindaklanjuti hal itu, Seksi Profesi dan Pengamanan (Si Propam) Polres Pelalawan telah melakukan penyelidikan serta gelar perkara terhadap Briptu YW.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor R/LHP-08/VII/2026/PAMINAL, yang bersangkutan disangkakan melanggar Pasal 13 huruf f Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Hasil gelar perkara tersebut kemudian ditindaklanjuti Unit Provost dengan menerbitkan Laporan Polisi Model A Nomor LP-A/12/VIII/2026 tertanggal 8 Agustus 2026.

Baca Juga:  Lalu Lintas Jalintim Masih Padat Merayap

Laporan itu berkaitan dengan dugaan perbuatan yang bertentangan dengan norma hukum, agama, kesusilaan, serta nilai-nilai kearifan lokal. Perbuatan yang dimaksud berupa hubungan persetubuhan dengan RF di luar ikatan pernikahan yang sah serta tindakan aborsi.

Hingga 16 Agustus 2026, proses penyidikan terhadap Briptu YW masih berlangsung di Unit Provos Polres Pelalawan. Pemeriksaan terus dilakukan untuk melengkapi berkas terkait dugaan pelanggaran kode etik profesi.

Selain penanganan internal, perkara tersebut juga diproses melalui jalur pidana umum. Orang tua RF telah membuat laporan terkait dugaan tindak pidana tersebut ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan.

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/78/VIII/2026/SPKT/POLRES PELALAWAN/POLDA RIAU dan dibuat pada 13 Agustus 2026.

Baca Juga:  Stok Darah Aman Jelang Idulfitri

Kasi Propam Polres Pelalawan AKP Lambok Hendriko melalui Kasi Humas Polres Pelalawan AKP Thomas B Siahaan mengatakan, pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan anggota.

Hal tersebut disampaikannya kepada Riaupos.co, Kamis (20/8/2026), di Pangkalan Kerinci.

Thomas menegaskan, proses pidana dan penanganan kode etik terhadap Briptu YW akan tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku.

“Ya, kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara transparan dan profesional. Tujuannya untuk menjaga marwah institusi Polri dan memberikan kepastian hukum bagi para pihak,” ujarnya.

Saat ini, Briptu YW juga telah menjalani penahanan khusus (patsus) di rumah tahanan Propam Polres Pelalawan. Penahanan tersebut dilakukan untuk kepentingan proses penyelidikan lebih lanjut.

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari