PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuantan Singingi nonaktif, Zulkarnain, didakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa suap sebanyak dua kali kepada Bupati Kuansing nonaktif, Suhardiman Amby.
Dugaan penyuapan tersebut dilakukan untuk mengamankan posisi jabatan, mulai dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) hingga posisi Sekda Kuansing.
Fakta ini terungkap dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jumat (18/9/2026).
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipimpin Budiman Abdul Karib mendakwa Zulkarnain melakukan aksi tersebut bersama Direktur PT Mitra Ideal Consultant (MIC), Ardiles, dengan menyerahkan dua unit mobil mewah kepada Suhardiman.
Pemberian fasilitas kendaraan mewah tersebut berlangsung dalam rentang waktu terpisah, yakni antara Juni hingga 30 Desember 2022 serta kurun Juni hingga Desember 2025.
“Terdakwa Zulkarnain dan Ardiles memberi berupa unit Mitsubishi Pajero Sport 2.4 L Dakar Ultimate-L 4X4 8A/T tahun pembuatan 2022 warna cokelat metalik dan 1 satu unit Toyota Land Cruiser 300 GR-Sport tahun perakitan 2023 warna hitam, kepada pejabat yaitu kepada Suhardiman Amby selaku Plt Pelaksana Tugas Bupati Kuansing periode 2021-2023, selaku Bupati Kuansing periode 2023-2025, dan periode 2025-2030,” sebut JPU KPK dalam surat dakwaannya.
Menurut penuturan JPU, pembelian kedua unit mobil mewah tersebut dilakukan secara kredit dengan skema cicilan selama 36 bulan oleh Zulkarnain dan Ardiles sebelum akhirnya diserahkan kepada Suhardiman.
Atas perbuatannya, JPU KPK menjerat kedua terdakwa menggunakan sangkaan melanggar Pasal 605 huruf a dan Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal VII angka 48 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 huruf c jo Pasal 127 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Menanggapi dakwaan yang dibacakan JPU KPK, kedua terdakwa melalui tim kuasa hukumnya, Muhammad Syafei dan Marhaban, menyatakan tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi.
“Kami tidak mengajukan eksepsi Yang Mulia,” ujar Muhammad Syafei di hadapan majelis hakim.
Majelis hakim yang dipimpin Delta Tamtama kemudian memutuskan untuk melanjutkan proses persidangan ke tahap pembuktian dengan agenda pemeriksaan saksi pada Kamis (24/9/2026) mendatang.
Perkara ini merupakan buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilancarkan KPK di Kuansing dan Jakarta pada 29 Juni 2026, yang berujung pada penetapan status tersangka bagi Suhardiman Amby, Zulkarnain, dan Ardiles atas kasus dugaan jual beli jabatan serta penerimaan gratifikasi pelepasan kawasan hutan.

