Selasa, 18 Agustus 2026
- Advertisement -

10.987 Napi di Riau Dapat Remisi Kemerdekaan, 185 Langsung Bebas

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Sebanyak 10.987 narapidana dan anak binaan di Provinsi Riau menerima remisi dalam rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Penyerahan secara simbolis dilakukan oleh Plt Gubernur Riau SF Haryanto dan disaksikan Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Riau Rudy F Sianturi, Senin (17/7/2026).

Rudy menjelaskan, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kolektif Direktur Jenderal Pemasyarakatan, ribuan warga binaan tersebut mendapatkan pengurangan masa pidana dengan kategori yang berbeda.

Dari total penerima, sebanyak 10.802 orang memperoleh Remisi Umum I. Sementara itu, 185 orang mendapatkan Remisi Umum II yang berarti langsung bebas setelah menerima pengurangan masa pidana.

“Sesuai SK dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan, 10.987 mendapat remisi Hari Kemerdekaan tahun ini. Jumlah tersebut terdiri atas 10.802 orang penerima Remisi Umum I dan 185 orang penerima Remisi Umum II,” ujar Rudy.

Menurutnya, pemberian remisi merupakan bagian dari pelaksanaan Sistem Pemasyarakatan. Kebijakan tersebut tidak hanya berkaitan dengan pengurangan masa hukuman, tetapi juga menjadi bagian dari pembinaan, pemenuhan hak warga binaan dan proses reintegrasi sosial.

Baca Juga:  SPBU di Hang Tuah Ujung Dilalap Api, Satu Mobil dan Pompa Pengisian Hangus

Rudy mengungkapkan, jumlah tersebut belum mencakup seluruh usulan remisi yang diajukan tahun ini. Sebelumnya, pihaknya mengusulkan sebanyak 11.078 narapidana untuk memperoleh Remisi Umum 17 Agustus.

Namun, hingga pelaksanaan upacara Hari Kemerdekaan, sebanyak 10.987 remisi telah mendapatkan keputusan dan diserahkan kepada warga binaan.

Masih terdapat sejumlah usulan yang belum dapat direalisasikan karena kendala administrasi maupun persyaratan yang belum lengkap. Karena itu, jumlah penerima remisi masih berpeluang bertambah setelah seluruh proses administrasi dan verifikasi rampung.

“Yang belum turun masih menyusul karena ada kekurangan administrasi. Kemudian mungkin ada susulan lagi karena ada warga binaan yang persyaratannya belum terpenuhi,” jelas Rudy.

Para penerima remisi berasal dari berbagai jenis tindak pidana. Kasus narkotika menjadi kategori dengan jumlah penerima terbanyak, yakni mencapai 7.080 orang.

Baca Juga:  Bertemu BPDPKS, Sekdaprov Usul Bantuan Perbaikan Jalan

Selain itu, remisi juga diberikan kepada 113 narapidana kasus korupsi yang dinilai telah memenuhi ketentuan untuk memperoleh pengurangan masa pidana.

Rudy menegaskan, remisi bukan diberikan secara otomatis. Pengurangan masa hukuman tersebut merupakan bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif serta menunjukkan perilaku baik selama menjalani pidana.

“Pemberian remisi merupakan bagian dari proses pembinaan dan reintegrasi sosial sebagai bentuk apresiasi negara atas perubahan dan kepatuhan warga binaan,” katanya.

Ia memastikan proses pemberian remisi telah mengikuti ketentuan yang berlaku dan melalui tahapan verifikasi dalam Sistem Database Pemasyarakatan.

Rudy berharap remisi tersebut dapat menjadi dorongan bagi para warga binaan untuk terus memperbaiki diri. Dengan begitu, mereka dapat lebih siap menjalani kehidupan dan kembali berbaur dengan masyarakat setelah menyelesaikan masa pidana.

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Sebanyak 10.987 narapidana dan anak binaan di Provinsi Riau menerima remisi dalam rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Penyerahan secara simbolis dilakukan oleh Plt Gubernur Riau SF Haryanto dan disaksikan Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Riau Rudy F Sianturi, Senin (17/7/2026).

Rudy menjelaskan, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kolektif Direktur Jenderal Pemasyarakatan, ribuan warga binaan tersebut mendapatkan pengurangan masa pidana dengan kategori yang berbeda.

Dari total penerima, sebanyak 10.802 orang memperoleh Remisi Umum I. Sementara itu, 185 orang mendapatkan Remisi Umum II yang berarti langsung bebas setelah menerima pengurangan masa pidana.

“Sesuai SK dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan, 10.987 mendapat remisi Hari Kemerdekaan tahun ini. Jumlah tersebut terdiri atas 10.802 orang penerima Remisi Umum I dan 185 orang penerima Remisi Umum II,” ujar Rudy.

Menurutnya, pemberian remisi merupakan bagian dari pelaksanaan Sistem Pemasyarakatan. Kebijakan tersebut tidak hanya berkaitan dengan pengurangan masa hukuman, tetapi juga menjadi bagian dari pembinaan, pemenuhan hak warga binaan dan proses reintegrasi sosial.

- Advertisement -
Baca Juga:  Bertemu BPDPKS, Sekdaprov Usul Bantuan Perbaikan Jalan

Rudy mengungkapkan, jumlah tersebut belum mencakup seluruh usulan remisi yang diajukan tahun ini. Sebelumnya, pihaknya mengusulkan sebanyak 11.078 narapidana untuk memperoleh Remisi Umum 17 Agustus.

Namun, hingga pelaksanaan upacara Hari Kemerdekaan, sebanyak 10.987 remisi telah mendapatkan keputusan dan diserahkan kepada warga binaan.

- Advertisement -

Masih terdapat sejumlah usulan yang belum dapat direalisasikan karena kendala administrasi maupun persyaratan yang belum lengkap. Karena itu, jumlah penerima remisi masih berpeluang bertambah setelah seluruh proses administrasi dan verifikasi rampung.

“Yang belum turun masih menyusul karena ada kekurangan administrasi. Kemudian mungkin ada susulan lagi karena ada warga binaan yang persyaratannya belum terpenuhi,” jelas Rudy.

Para penerima remisi berasal dari berbagai jenis tindak pidana. Kasus narkotika menjadi kategori dengan jumlah penerima terbanyak, yakni mencapai 7.080 orang.

Baca Juga:  Sembuh 298 Orang tapi Kasus Positif Baru Masih Tinggi

Selain itu, remisi juga diberikan kepada 113 narapidana kasus korupsi yang dinilai telah memenuhi ketentuan untuk memperoleh pengurangan masa pidana.

Rudy menegaskan, remisi bukan diberikan secara otomatis. Pengurangan masa hukuman tersebut merupakan bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif serta menunjukkan perilaku baik selama menjalani pidana.

“Pemberian remisi merupakan bagian dari proses pembinaan dan reintegrasi sosial sebagai bentuk apresiasi negara atas perubahan dan kepatuhan warga binaan,” katanya.

Ia memastikan proses pemberian remisi telah mengikuti ketentuan yang berlaku dan melalui tahapan verifikasi dalam Sistem Database Pemasyarakatan.

Rudy berharap remisi tersebut dapat menjadi dorongan bagi para warga binaan untuk terus memperbaiki diri. Dengan begitu, mereka dapat lebih siap menjalani kehidupan dan kembali berbaur dengan masyarakat setelah menyelesaikan masa pidana.

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Sebanyak 10.987 narapidana dan anak binaan di Provinsi Riau menerima remisi dalam rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Penyerahan secara simbolis dilakukan oleh Plt Gubernur Riau SF Haryanto dan disaksikan Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Riau Rudy F Sianturi, Senin (17/7/2026).

Rudy menjelaskan, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kolektif Direktur Jenderal Pemasyarakatan, ribuan warga binaan tersebut mendapatkan pengurangan masa pidana dengan kategori yang berbeda.

Dari total penerima, sebanyak 10.802 orang memperoleh Remisi Umum I. Sementara itu, 185 orang mendapatkan Remisi Umum II yang berarti langsung bebas setelah menerima pengurangan masa pidana.

“Sesuai SK dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan, 10.987 mendapat remisi Hari Kemerdekaan tahun ini. Jumlah tersebut terdiri atas 10.802 orang penerima Remisi Umum I dan 185 orang penerima Remisi Umum II,” ujar Rudy.

Menurutnya, pemberian remisi merupakan bagian dari pelaksanaan Sistem Pemasyarakatan. Kebijakan tersebut tidak hanya berkaitan dengan pengurangan masa hukuman, tetapi juga menjadi bagian dari pembinaan, pemenuhan hak warga binaan dan proses reintegrasi sosial.

Baca Juga:  Kondisi Halte Bus Memprihatinkan

Rudy mengungkapkan, jumlah tersebut belum mencakup seluruh usulan remisi yang diajukan tahun ini. Sebelumnya, pihaknya mengusulkan sebanyak 11.078 narapidana untuk memperoleh Remisi Umum 17 Agustus.

Namun, hingga pelaksanaan upacara Hari Kemerdekaan, sebanyak 10.987 remisi telah mendapatkan keputusan dan diserahkan kepada warga binaan.

Masih terdapat sejumlah usulan yang belum dapat direalisasikan karena kendala administrasi maupun persyaratan yang belum lengkap. Karena itu, jumlah penerima remisi masih berpeluang bertambah setelah seluruh proses administrasi dan verifikasi rampung.

“Yang belum turun masih menyusul karena ada kekurangan administrasi. Kemudian mungkin ada susulan lagi karena ada warga binaan yang persyaratannya belum terpenuhi,” jelas Rudy.

Para penerima remisi berasal dari berbagai jenis tindak pidana. Kasus narkotika menjadi kategori dengan jumlah penerima terbanyak, yakni mencapai 7.080 orang.

Baca Juga:  Wartawan RiauPos.co Hary B Kori’un Raih Peringkat 2 Penilaian Buku Sastra Novel

Selain itu, remisi juga diberikan kepada 113 narapidana kasus korupsi yang dinilai telah memenuhi ketentuan untuk memperoleh pengurangan masa pidana.

Rudy menegaskan, remisi bukan diberikan secara otomatis. Pengurangan masa hukuman tersebut merupakan bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif serta menunjukkan perilaku baik selama menjalani pidana.

“Pemberian remisi merupakan bagian dari proses pembinaan dan reintegrasi sosial sebagai bentuk apresiasi negara atas perubahan dan kepatuhan warga binaan,” katanya.

Ia memastikan proses pemberian remisi telah mengikuti ketentuan yang berlaku dan melalui tahapan verifikasi dalam Sistem Database Pemasyarakatan.

Rudy berharap remisi tersebut dapat menjadi dorongan bagi para warga binaan untuk terus memperbaiki diri. Dengan begitu, mereka dapat lebih siap menjalani kehidupan dan kembali berbaur dengan masyarakat setelah menyelesaikan masa pidana.

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari