Selasa, 18 Agustus 2026
- Advertisement -

Tak Berizin dan Membahayakan, Kabel FO Semrawut di Pekanbaru Segera Ditertibkan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mulai menata keberadaan kabel fiber optik (FO) yang dinilai semrawut di sejumlah ruas jalan. Penertiban terutama menyasar kabel yang belum mengantongi izin, menjuntai, serta berpotensi membahayakan pengendara dan mengganggu keindahan kota.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin mengatakan, persoalan perizinan menjadi salah satu hal utama yang harus diselesaikan dalam penataan jaringan kabel FO.

Pria yang akrab disapa Ami itu menyebutkan, Pemko Pekanbaru telah membahas mekanisme pengajuan izin bagi provider. Regulasi yang akan menjadi dasar penataan jaringan tersebut juga tengah disiapkan dan draft-nya sudah tersedia untuk disempurnakan.

“Hasil rapat, permasalahannya terletak pada perizinan. Kami sudah cek tata cara perizinannya dan nanti akan disiapkan regulasinya. Draftnya sudah ada, tinggal penyempurnaan,” kata Ami, Senin (17/8/2026).

Setelah aturan tersebut ditetapkan, provider dapat mengurus izin pemasangan jaringan fiber optik. Sebaliknya, kabel yang terpasang tanpa izin akan ditertibkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:  Dorong Sekolah Gelar Kegiatan Keagamaan

“Yang sudah mengajukan izin nanti akan terlindungi dengan aturan. Sementara yang tidak berizin akan kami lakukan penertiban. Tentu dengan cara-cara yang baik dan sesuai regulasi,” jelasnya.

Ami mengatakan, sampai saat ini belum ada perusahaan provider yang memiliki izin berdasarkan mekanisme baru. Pemko Pekanbaru masih menyempurnakan tata cara perizinan agar perusahaan penyedia jaringan memiliki kejelasan saat mengajukan izin.

Penataan juga akan diarahkan pada solusi jangka panjang. Kabel yang selama ini dipasang di atas tiang secara bertahap direncanakan dipindahkan ke bawah tanah menggunakan sistem ducting.

Namun, sebelum penataan jaringan bawah tanah dilakukan secara menyeluruh, kabel yang menjuntai dan membahayakan pengguna jalan menjadi prioritas untuk dirapikan.

Kabel yang mengganggu pengendara diminta segera diikat atau dirapikan. Secara teknis, proses tersebut disebut crimping.

“Karena pernah ada kabel yang menjuntai sampai terkena leher orang atau tersangkut pengendara motor. Makanya kami minta kabel itu diikat. Istilah teknisnya dicrimping,” tegas Ami.

Baca Juga:  Kasus Molotov Kantor Satpol Masih Misterius

Selain aspek keselamatan, keberadaan banyak tiang dan kabel juga dinilai memengaruhi wajah Kota Pekanbaru. Pemko menemukan sejumlah lokasi yang dipenuhi tiang dari berbagai provider.

Dalam satu titik, bahkan ditemukan antara lima hingga 12 tiang. Kondisi tersebut dianggap tidak ideal karena jaringan seharusnya dapat ditata secara lebih rapi dan terintegrasi.

“Seharusnya, satu titik, satu provider. Temuan di lapangan, ada yang lima hingga dua belas tiang dalam satu titik. Kami tidak mau seperti itu,” sebutnya.

Sebagai tahap awal, penertiban akan dilakukan di sejumlah ruas jalan. Pemko Pekanbaru menargetkan proses penataan dan perapian kabel fiber optik mulai berjalan secara bertahap dalam waktu dekat.

“Mudah-mudahan pekan depan sudah bisa mulai kami lakukan secara bertahap di beberapa ruas jalan,” pungkasnya.(ilo)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mulai menata keberadaan kabel fiber optik (FO) yang dinilai semrawut di sejumlah ruas jalan. Penertiban terutama menyasar kabel yang belum mengantongi izin, menjuntai, serta berpotensi membahayakan pengendara dan mengganggu keindahan kota.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin mengatakan, persoalan perizinan menjadi salah satu hal utama yang harus diselesaikan dalam penataan jaringan kabel FO.

Pria yang akrab disapa Ami itu menyebutkan, Pemko Pekanbaru telah membahas mekanisme pengajuan izin bagi provider. Regulasi yang akan menjadi dasar penataan jaringan tersebut juga tengah disiapkan dan draft-nya sudah tersedia untuk disempurnakan.

“Hasil rapat, permasalahannya terletak pada perizinan. Kami sudah cek tata cara perizinannya dan nanti akan disiapkan regulasinya. Draftnya sudah ada, tinggal penyempurnaan,” kata Ami, Senin (17/8/2026).

Setelah aturan tersebut ditetapkan, provider dapat mengurus izin pemasangan jaringan fiber optik. Sebaliknya, kabel yang terpasang tanpa izin akan ditertibkan sesuai ketentuan yang berlaku.

- Advertisement -
Baca Juga:  Perkumpulan Marga Lie Pekanbaru Tanda Tangani MOU dengan Eka Hospital

“Yang sudah mengajukan izin nanti akan terlindungi dengan aturan. Sementara yang tidak berizin akan kami lakukan penertiban. Tentu dengan cara-cara yang baik dan sesuai regulasi,” jelasnya.

Ami mengatakan, sampai saat ini belum ada perusahaan provider yang memiliki izin berdasarkan mekanisme baru. Pemko Pekanbaru masih menyempurnakan tata cara perizinan agar perusahaan penyedia jaringan memiliki kejelasan saat mengajukan izin.

- Advertisement -

Penataan juga akan diarahkan pada solusi jangka panjang. Kabel yang selama ini dipasang di atas tiang secara bertahap direncanakan dipindahkan ke bawah tanah menggunakan sistem ducting.

Namun, sebelum penataan jaringan bawah tanah dilakukan secara menyeluruh, kabel yang menjuntai dan membahayakan pengguna jalan menjadi prioritas untuk dirapikan.

Kabel yang mengganggu pengendara diminta segera diikat atau dirapikan. Secara teknis, proses tersebut disebut crimping.

“Karena pernah ada kabel yang menjuntai sampai terkena leher orang atau tersangkut pengendara motor. Makanya kami minta kabel itu diikat. Istilah teknisnya dicrimping,” tegas Ami.

Baca Juga:  Dorong Sekolah Gelar Kegiatan Keagamaan

Selain aspek keselamatan, keberadaan banyak tiang dan kabel juga dinilai memengaruhi wajah Kota Pekanbaru. Pemko menemukan sejumlah lokasi yang dipenuhi tiang dari berbagai provider.

Dalam satu titik, bahkan ditemukan antara lima hingga 12 tiang. Kondisi tersebut dianggap tidak ideal karena jaringan seharusnya dapat ditata secara lebih rapi dan terintegrasi.

“Seharusnya, satu titik, satu provider. Temuan di lapangan, ada yang lima hingga dua belas tiang dalam satu titik. Kami tidak mau seperti itu,” sebutnya.

Sebagai tahap awal, penertiban akan dilakukan di sejumlah ruas jalan. Pemko Pekanbaru menargetkan proses penataan dan perapian kabel fiber optik mulai berjalan secara bertahap dalam waktu dekat.

“Mudah-mudahan pekan depan sudah bisa mulai kami lakukan secara bertahap di beberapa ruas jalan,” pungkasnya.(ilo)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mulai menata keberadaan kabel fiber optik (FO) yang dinilai semrawut di sejumlah ruas jalan. Penertiban terutama menyasar kabel yang belum mengantongi izin, menjuntai, serta berpotensi membahayakan pengendara dan mengganggu keindahan kota.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin mengatakan, persoalan perizinan menjadi salah satu hal utama yang harus diselesaikan dalam penataan jaringan kabel FO.

Pria yang akrab disapa Ami itu menyebutkan, Pemko Pekanbaru telah membahas mekanisme pengajuan izin bagi provider. Regulasi yang akan menjadi dasar penataan jaringan tersebut juga tengah disiapkan dan draft-nya sudah tersedia untuk disempurnakan.

“Hasil rapat, permasalahannya terletak pada perizinan. Kami sudah cek tata cara perizinannya dan nanti akan disiapkan regulasinya. Draftnya sudah ada, tinggal penyempurnaan,” kata Ami, Senin (17/8/2026).

Setelah aturan tersebut ditetapkan, provider dapat mengurus izin pemasangan jaringan fiber optik. Sebaliknya, kabel yang terpasang tanpa izin akan ditertibkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:  20 Ribu Lebih Honorer Berpeluang Jadi PPPK Paruh Waktu

“Yang sudah mengajukan izin nanti akan terlindungi dengan aturan. Sementara yang tidak berizin akan kami lakukan penertiban. Tentu dengan cara-cara yang baik dan sesuai regulasi,” jelasnya.

Ami mengatakan, sampai saat ini belum ada perusahaan provider yang memiliki izin berdasarkan mekanisme baru. Pemko Pekanbaru masih menyempurnakan tata cara perizinan agar perusahaan penyedia jaringan memiliki kejelasan saat mengajukan izin.

Penataan juga akan diarahkan pada solusi jangka panjang. Kabel yang selama ini dipasang di atas tiang secara bertahap direncanakan dipindahkan ke bawah tanah menggunakan sistem ducting.

Namun, sebelum penataan jaringan bawah tanah dilakukan secara menyeluruh, kabel yang menjuntai dan membahayakan pengguna jalan menjadi prioritas untuk dirapikan.

Kabel yang mengganggu pengendara diminta segera diikat atau dirapikan. Secara teknis, proses tersebut disebut crimping.

“Karena pernah ada kabel yang menjuntai sampai terkena leher orang atau tersangkut pengendara motor. Makanya kami minta kabel itu diikat. Istilah teknisnya dicrimping,” tegas Ami.

Baca Juga:  Agung Nugroho Resmi Kukuhkan Forum LPS Pekanbaru Periode 2025–2028

Selain aspek keselamatan, keberadaan banyak tiang dan kabel juga dinilai memengaruhi wajah Kota Pekanbaru. Pemko menemukan sejumlah lokasi yang dipenuhi tiang dari berbagai provider.

Dalam satu titik, bahkan ditemukan antara lima hingga 12 tiang. Kondisi tersebut dianggap tidak ideal karena jaringan seharusnya dapat ditata secara lebih rapi dan terintegrasi.

“Seharusnya, satu titik, satu provider. Temuan di lapangan, ada yang lima hingga dua belas tiang dalam satu titik. Kami tidak mau seperti itu,” sebutnya.

Sebagai tahap awal, penertiban akan dilakukan di sejumlah ruas jalan. Pemko Pekanbaru menargetkan proses penataan dan perapian kabel fiber optik mulai berjalan secara bertahap dalam waktu dekat.

“Mudah-mudahan pekan depan sudah bisa mulai kami lakukan secara bertahap di beberapa ruas jalan,” pungkasnya.(ilo)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari