Kamis, 28 Mei 2026
- Advertisement -

Pasutri Spesialis Curanmor Lintas Kabupaten Dibekuk Polisi di Siak

SIAK (RIAUPOS.CO) – Jajaran Unit Reskrim Polsek Tualang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diduga dilakukan pasangan suami istri berinisial PLP (29) dan SW (23). Dari penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan dua unit sepeda motor jenis matic yang diduga hasil kejahatan.

Kapolres Siak Sepuh Ade Irsyam Siregar melalui Kapolsek Tualang Teguh Wiyono menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan korban bernama Erni, seorang ibu rumah tangga yang kehilangan sepeda motor pada Kamis (21/5/2026) sekitar pukul 18.20 WIB.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Alamsyah RT 008 RK 003 Kampung Maredan Barat, tepatnya di samping sebuah warung milik warga.

Baca Juga:  Tim Yustisi Koto Gasib Gencarkan Operasi Prokes

Saat itu korban datang ke warung untuk membeli kebutuhan dapur menggunakan sepeda motor miliknya. Setibanya di lokasi, korban memarkirkan kendaraan dengan kondisi kunci masih tergantung di sepeda motor.

Namun, setelah sekitar satu jam berada di dalam warung, korban mendapati sepeda motor miliknya sudah tidak berada di tempat semula.

“Pasutri ini mengakui melakukan pencurian sepeda motor milik korban secara bersama-sama di lokasi kejadian. Bahkan, keduanya telah beraksi di tujuh titik berbeda di wilayah Kabupaten Siak dan Kota Pekanbaru,” jelas Kompol Teguh Wiyono, Rabu (27/5/2026).

Dari hasil pengembangan yang dilakukan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tualang atau Tim Lebah, polisi kembali menemukan satu unit sepeda motor di wilayah Air Hitam, Kota Pekanbaru, yang diduga berkaitan dengan hasil kejahatan kedua pelaku.

Baca Juga:  Pemkab Siak Terima Adipura Keenam

Kapolsek menegaskan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan terhadap sejumlah tempat kejadian perkara (TKP) lain yang disebutkan para pelaku, termasuk menelusuri keberadaan barang bukti kendaraan bermotor hasil curian lainnya. (hen)

SIAK (RIAUPOS.CO) – Jajaran Unit Reskrim Polsek Tualang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diduga dilakukan pasangan suami istri berinisial PLP (29) dan SW (23). Dari penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan dua unit sepeda motor jenis matic yang diduga hasil kejahatan.

Kapolres Siak Sepuh Ade Irsyam Siregar melalui Kapolsek Tualang Teguh Wiyono menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan korban bernama Erni, seorang ibu rumah tangga yang kehilangan sepeda motor pada Kamis (21/5/2026) sekitar pukul 18.20 WIB.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Alamsyah RT 008 RK 003 Kampung Maredan Barat, tepatnya di samping sebuah warung milik warga.

Baca Juga:  Pemkab Siak Terima Adipura Keenam

Saat itu korban datang ke warung untuk membeli kebutuhan dapur menggunakan sepeda motor miliknya. Setibanya di lokasi, korban memarkirkan kendaraan dengan kondisi kunci masih tergantung di sepeda motor.

Namun, setelah sekitar satu jam berada di dalam warung, korban mendapati sepeda motor miliknya sudah tidak berada di tempat semula.

- Advertisement -

“Pasutri ini mengakui melakukan pencurian sepeda motor milik korban secara bersama-sama di lokasi kejadian. Bahkan, keduanya telah beraksi di tujuh titik berbeda di wilayah Kabupaten Siak dan Kota Pekanbaru,” jelas Kompol Teguh Wiyono, Rabu (27/5/2026).

Dari hasil pengembangan yang dilakukan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tualang atau Tim Lebah, polisi kembali menemukan satu unit sepeda motor di wilayah Air Hitam, Kota Pekanbaru, yang diduga berkaitan dengan hasil kejahatan kedua pelaku.

- Advertisement -
Baca Juga:  Kerusakan Tiang Skywalk Dihitung

Kapolsek menegaskan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan terhadap sejumlah tempat kejadian perkara (TKP) lain yang disebutkan para pelaku, termasuk menelusuri keberadaan barang bukti kendaraan bermotor hasil curian lainnya. (hen)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

SIAK (RIAUPOS.CO) – Jajaran Unit Reskrim Polsek Tualang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diduga dilakukan pasangan suami istri berinisial PLP (29) dan SW (23). Dari penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan dua unit sepeda motor jenis matic yang diduga hasil kejahatan.

Kapolres Siak Sepuh Ade Irsyam Siregar melalui Kapolsek Tualang Teguh Wiyono menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan korban bernama Erni, seorang ibu rumah tangga yang kehilangan sepeda motor pada Kamis (21/5/2026) sekitar pukul 18.20 WIB.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Alamsyah RT 008 RK 003 Kampung Maredan Barat, tepatnya di samping sebuah warung milik warga.

Baca Juga:  Kejar Peluang Kelola PI Wilayah Blok Selatpanjang

Saat itu korban datang ke warung untuk membeli kebutuhan dapur menggunakan sepeda motor miliknya. Setibanya di lokasi, korban memarkirkan kendaraan dengan kondisi kunci masih tergantung di sepeda motor.

Namun, setelah sekitar satu jam berada di dalam warung, korban mendapati sepeda motor miliknya sudah tidak berada di tempat semula.

“Pasutri ini mengakui melakukan pencurian sepeda motor milik korban secara bersama-sama di lokasi kejadian. Bahkan, keduanya telah beraksi di tujuh titik berbeda di wilayah Kabupaten Siak dan Kota Pekanbaru,” jelas Kompol Teguh Wiyono, Rabu (27/5/2026).

Dari hasil pengembangan yang dilakukan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tualang atau Tim Lebah, polisi kembali menemukan satu unit sepeda motor di wilayah Air Hitam, Kota Pekanbaru, yang diduga berkaitan dengan hasil kejahatan kedua pelaku.

Baca Juga:  Lakalantas di Siak, Ayah dan Balita Tewas

Kapolsek menegaskan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan terhadap sejumlah tempat kejadian perkara (TKP) lain yang disebutkan para pelaku, termasuk menelusuri keberadaan barang bukti kendaraan bermotor hasil curian lainnya. (hen)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari