TELUKKUANTAN, RIAUPOS.CO – Polres Kuantan Singingi kembali mengungkap kasus penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar di SPBU Kebun Nenas, Desa Jake, Kecamatan Kuantan Tengah, Kamis (23/4/2026) sekitar pukul 15.25 WIB.
Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana melalui Kasat Reskrim Iptu Gerry Agnar Timur menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari kegiatan rutin Unit Tipidter yang melakukan pengecekan ke sejumlah SPBU sebagai tindak lanjut pemasangan imbauan larangan penyalahgunaan BBM subsidi.
Saat tiba di lokasi, petugas mencurigai sebuah kendaraan yang memotong antrean pengisian BBM. Tim kemudian melakukan pemeriksaan terhadap mobil tersebut yang sedang mengisi solar subsidi.
Awalnya, petugas sempat berdialog dengan seorang pria berinisial F yang kemudian diketahui masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Namun, F melarikan diri dengan melompati dinding belakang SPBU dan saat ini masih dalam pengejaran.
Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan aktivitas pemindahan BBM subsidi ke jerigen menggunakan sistem tangki yang telah dimodifikasi di bagian belakang kendaraan.
Seorang pelaku berinisial H yang berada di dalam mobil berhasil diamankan di lokasi, sementara operator SPBU berinisial P juga turut dibawa untuk pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Kuansing.
Polisi kemudian melakukan pengembangan ke rumah H di Muara Lembu, Kecamatan Singingi. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 13 jerigen berisi BBM subsidi ukuran 35 liter.
Dari pengakuan tersangka, BBM tersebut rencananya akan dijual kembali, termasuk untuk kebutuhan aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI).
H diketahui berangkat dari Muara Lembu sekitar pukul 14.30 WIB menggunakan mobil minibus berwarna hijau yang telah dimodifikasi dengan tambahan tangki, selang, serta mesin untuk memindahkan BBM ke jerigen.
Dalam aksinya, H dibantu oleh F untuk mempermudah proses pengisian di SPBU. Kendaraan tersebut bahkan tidak mengikuti antrean dan langsung dilayani operator SPBU.
Selain itu, barcode MyPertamina yang digunakan tidak sesuai dengan kendaraan. Namun operator tetap melakukan pengisian karena telah mengenal pelaku dan kerap menerima imbalan.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mobil modifikasi, jerigen berisi BBM subsidi, mesin dan selang pemindah, telepon genggam berisi barcode MyPertamina, rekaman CCTV, serta beberapa plat nomor kendaraan berbeda.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang merupakan perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta ketentuan KUHP.(dac)

