Kamis, 2 April 2026
- Advertisement -

Driver Ojol di Siak Dirampok dan Disabet Sajam, Dua Pelaku Ditangkap

SIAK (RIAUPOS.CO)Seorang pengemudi ojek online bernama Ahmad Renaldi Febrian Pratama (23) menjadi korban perampokan disertai penganiayaan di Jalan Balak Maredan, Kampung Tualang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 22.30 WIB, saat korban berhenti di tepi jalan setelah mengantarkan penumpang.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar melalui Kapolsek Tualang Kompol Teguh Wiyono menjelaskan, kejadian bermula ketika salah seorang pelaku tiba-tiba mendekati korban dan mengambil uang dari tas yang berada di sepeda motor.

Tidak berhenti di situ, pelaku langsung menyerang korban menggunakan senjata tajam. Korban sempat memberikan perlawanan, namun situasi semakin memburuk ketika pelaku lainnya datang dan ikut melakukan penyerangan.

Baca Juga:  Mitra Pengemudi Ojol Tegas Tolak Tapera

“Salah satu pelaku lain turut menyerang korban hingga akhirnya korban terjatuh dan mengalami luka,” ujar Kapolsek.

Setelah korban tidak berdaya, para pelaku mengambil satu unit handphone serta kunci sepeda motor milik korban, lalu melarikan diri dari lokasi kejadian.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek di bagian kening dan leher. Selain itu, kerugian materi ditaksir mencapai Rp5.062.000.

Berdasarkan laporan polisi, Tim Opsnal Polsek Tualang yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Alan Arief bersama tim langsung melakukan penyelidikan.

Hasilnya, dua pelaku berinisial IS alias I (28) dan S alias SG (20) berhasil diamankan pada Selasa (31/3/2026). Sementara dua pelaku lainnya, FA dan Y, masih dalam pengejaran dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga:  Sebulan Keluar, Napi Asimilasi Kembali Masuk Sel

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor, handphone, serta kotak handphone milik korban.

Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Tualang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Mereka dijerat dengan Pasal 479 Ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” jelas Kapolsek.

Ia menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus untuk memburu pelaku lain yang masih buron.

Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada, terutama saat beraktivitas pada malam hari, serta menegaskan komitmen kepolisian untuk menindak tegas pelaku kejahatan di wilayah hukumnya.(mng)

SIAK (RIAUPOS.CO)Seorang pengemudi ojek online bernama Ahmad Renaldi Febrian Pratama (23) menjadi korban perampokan disertai penganiayaan di Jalan Balak Maredan, Kampung Tualang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 22.30 WIB, saat korban berhenti di tepi jalan setelah mengantarkan penumpang.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar melalui Kapolsek Tualang Kompol Teguh Wiyono menjelaskan, kejadian bermula ketika salah seorang pelaku tiba-tiba mendekati korban dan mengambil uang dari tas yang berada di sepeda motor.

Tidak berhenti di situ, pelaku langsung menyerang korban menggunakan senjata tajam. Korban sempat memberikan perlawanan, namun situasi semakin memburuk ketika pelaku lainnya datang dan ikut melakukan penyerangan.

Baca Juga:  Gila! Pria di Medan Ini Perkosa 5 Putri Kandungnya

“Salah satu pelaku lain turut menyerang korban hingga akhirnya korban terjatuh dan mengalami luka,” ujar Kapolsek.

- Advertisement -

Setelah korban tidak berdaya, para pelaku mengambil satu unit handphone serta kunci sepeda motor milik korban, lalu melarikan diri dari lokasi kejadian.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek di bagian kening dan leher. Selain itu, kerugian materi ditaksir mencapai Rp5.062.000.

- Advertisement -

Berdasarkan laporan polisi, Tim Opsnal Polsek Tualang yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Alan Arief bersama tim langsung melakukan penyelidikan.

Hasilnya, dua pelaku berinisial IS alias I (28) dan S alias SG (20) berhasil diamankan pada Selasa (31/3/2026). Sementara dua pelaku lainnya, FA dan Y, masih dalam pengejaran dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga:  Dua Pengedar Sabu di Duri Dibekuk Polisi

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor, handphone, serta kotak handphone milik korban.

Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Tualang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Mereka dijerat dengan Pasal 479 Ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” jelas Kapolsek.

Ia menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus untuk memburu pelaku lain yang masih buron.

Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada, terutama saat beraktivitas pada malam hari, serta menegaskan komitmen kepolisian untuk menindak tegas pelaku kejahatan di wilayah hukumnya.(mng)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

SIAK (RIAUPOS.CO)Seorang pengemudi ojek online bernama Ahmad Renaldi Febrian Pratama (23) menjadi korban perampokan disertai penganiayaan di Jalan Balak Maredan, Kampung Tualang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 22.30 WIB, saat korban berhenti di tepi jalan setelah mengantarkan penumpang.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar melalui Kapolsek Tualang Kompol Teguh Wiyono menjelaskan, kejadian bermula ketika salah seorang pelaku tiba-tiba mendekati korban dan mengambil uang dari tas yang berada di sepeda motor.

Tidak berhenti di situ, pelaku langsung menyerang korban menggunakan senjata tajam. Korban sempat memberikan perlawanan, namun situasi semakin memburuk ketika pelaku lainnya datang dan ikut melakukan penyerangan.

Baca Juga:  Terungkap! Sindikat Sabu Internasional Dikontrol dari Dalam Lapas Pekanbaru

“Salah satu pelaku lain turut menyerang korban hingga akhirnya korban terjatuh dan mengalami luka,” ujar Kapolsek.

Setelah korban tidak berdaya, para pelaku mengambil satu unit handphone serta kunci sepeda motor milik korban, lalu melarikan diri dari lokasi kejadian.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek di bagian kening dan leher. Selain itu, kerugian materi ditaksir mencapai Rp5.062.000.

Berdasarkan laporan polisi, Tim Opsnal Polsek Tualang yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Alan Arief bersama tim langsung melakukan penyelidikan.

Hasilnya, dua pelaku berinisial IS alias I (28) dan S alias SG (20) berhasil diamankan pada Selasa (31/3/2026). Sementara dua pelaku lainnya, FA dan Y, masih dalam pengejaran dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga:  KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid Tersangka Kasus Dugaan Suap Proyek Jalan

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor, handphone, serta kotak handphone milik korban.

Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Tualang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Mereka dijerat dengan Pasal 479 Ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” jelas Kapolsek.

Ia menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus untuk memburu pelaku lain yang masih buron.

Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada, terutama saat beraktivitas pada malam hari, serta menegaskan komitmen kepolisian untuk menindak tegas pelaku kejahatan di wilayah hukumnya.(mng)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari