PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Tim opsnal Polsek Bukit Raya mengamankan seorang pria berinisial RP (46) yang kedapatan membawa tumpukan besi hasil curian di bawah flyover Jalan Jenderal Sudirman, Kamis (13/11) sore. Pelaku diketahui mencuri 15 batang besi pagar holow serta satu batang kayu bulat yang digunakan untuk mematahkan besi pagar tersebut.
Aksi pencurian terjadi sekitar pukul 14.00 WIB di area bawah flyover Sudirman–Harapan Raya, tepat di depan Hotel Tjokro, Kelurahan Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya. Sejumlah warga yang melihat gerak-gerik mencurigakan RP segera melapor kepada polisi. Laporan itu cepat direspons oleh Kanit Reskrim IPDA Zamhur bersama tim piket SPKT dan piket fungsi Polsek Bukit Raya.
“Setiba di lokasi, petugas mendapati pelaku sedang mengumpulkan besi holow. Setelah diperiksa, ia mengakui bahwa besi tersebut merupakan hasil curiannya,” ujar Kapolsek Bukit Raya Kompol David Ricardo, Sabtu (15/11).
Hasil pemeriksaan lanjutan menguatkan dugaan bahwa pelaku berniat membawa kabur besi pagar tersebut. Semua barang bukti langsung diamankan polisi. RP kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Bukit Raya. Ia dijerat Pasal 363 atau 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
“Pelaku sudah kami tahan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga masih mendalami kemungkinan lokasi pencurian lainnya,” tutup Kompol David Ricardo. (dof)
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Tim opsnal Polsek Bukit Raya mengamankan seorang pria berinisial RP (46) yang kedapatan membawa tumpukan besi hasil curian di bawah flyover Jalan Jenderal Sudirman, Kamis (13/11) sore. Pelaku diketahui mencuri 15 batang besi pagar holow serta satu batang kayu bulat yang digunakan untuk mematahkan besi pagar tersebut.
Aksi pencurian terjadi sekitar pukul 14.00 WIB di area bawah flyover Sudirman–Harapan Raya, tepat di depan Hotel Tjokro, Kelurahan Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya. Sejumlah warga yang melihat gerak-gerik mencurigakan RP segera melapor kepada polisi. Laporan itu cepat direspons oleh Kanit Reskrim IPDA Zamhur bersama tim piket SPKT dan piket fungsi Polsek Bukit Raya.
“Setiba di lokasi, petugas mendapati pelaku sedang mengumpulkan besi holow. Setelah diperiksa, ia mengakui bahwa besi tersebut merupakan hasil curiannya,” ujar Kapolsek Bukit Raya Kompol David Ricardo, Sabtu (15/11).
Hasil pemeriksaan lanjutan menguatkan dugaan bahwa pelaku berniat membawa kabur besi pagar tersebut. Semua barang bukti langsung diamankan polisi. RP kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Bukit Raya. Ia dijerat Pasal 363 atau 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
“Pelaku sudah kami tahan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga masih mendalami kemungkinan lokasi pencurian lainnya,” tutup Kompol David Ricardo. (dof)