Jumat, 24 Oktober 2025
spot_img

Sutikno Dilantik Jadi Kajati Riau, Jaksa Agung Minta Optimalkan Pemberantasan Korupsi

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin secara resmi melantik Sutikno sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau dalam upacara di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (23/10/2025).

Pelantikan Sutikno berlangsung bersamaan dengan 36 pejabat kejaksaan lainnya. Asisten Intelijen Kejati Riau, Sapta Putra, membenarkan kabar tersebut.
“Benar, Bapak Sutikno telah resmi dilantik sebagai Kajati Riau oleh Jaksa Agung hari ini,” ujarnya.

Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 854 Tahun 2025 tentang pemberhentian dan pengangkatan pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan RI, yang ditandatangani langsung oleh ST Burhanuddin.

Sutikno menggantikan Akmal Abbas yang telah memasuki masa purnatugas. Sebelum menjabat sebagai Kajati Riau, Sutikno menjabat sebagai Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.

Baca Juga:  70 Persen Pelaksanaan Sidang Pidum Terdampak

“Dalam waktu dekat, beliau akan tiba di Pekanbaru untuk menjalankan tugas sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Riau yang baru,” tambah Sapta.

Pelantikan ini menjadi bagian dari rotasi besar di tubuh Korps Adhyaksa, di mana Jaksa Agung melantik 17 Kepala Kejaksaan Tinggi serta 20 pejabat Eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung.

Dalam amanatnya, Jaksa Agung Burhanuddin menegaskan bahwa pelantikan bukan sekadar seremonial, tetapi momentum memperkuat tanggung jawab moral, profesional, dan institusional bagi seluruh pejabat yang dilantik.

“Pergantian pejabat adalah hal wajar sebagai bentuk peningkatan kinerja institusi dan bagian dari dinamika organisasi,” ujarnya.

Ia juga menekankan peran strategis para Kepala Kejaksaan Tinggi dalam menegakkan hukum di daerah. Menurutnya, Kajati tidak hanya harus menegakkan hukum, tetapi juga keadilan dengan nurani dan keberanian.

Baca Juga:  Polda Riau Amankan Penyeludup Satwa Dilindungi

Jaksa Agung turut menginstruksikan agar seluruh Kajati, termasuk Kajati Riau yang baru, segera mengoptimalkan penanganan tindak pidana korupsi di wilayah masing-masing.
“Satuan kerja Kejati dan Kejari yang minim kinerja penanganan perkara korupsi akan dievaluasi langsung,” tegasnya.

Burhanuddin juga mengingatkan seluruh pejabat baru agar menjaga integritas, bekerja profesional, dan membangun komunikasi terbuka demi memperkuat pelaksanaan tugas dan fungsi institusi.

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin secara resmi melantik Sutikno sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau dalam upacara di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (23/10/2025).

Pelantikan Sutikno berlangsung bersamaan dengan 36 pejabat kejaksaan lainnya. Asisten Intelijen Kejati Riau, Sapta Putra, membenarkan kabar tersebut.
“Benar, Bapak Sutikno telah resmi dilantik sebagai Kajati Riau oleh Jaksa Agung hari ini,” ujarnya.

Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 854 Tahun 2025 tentang pemberhentian dan pengangkatan pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan RI, yang ditandatangani langsung oleh ST Burhanuddin.

Sutikno menggantikan Akmal Abbas yang telah memasuki masa purnatugas. Sebelum menjabat sebagai Kajati Riau, Sutikno menjabat sebagai Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.

Baca Juga:  Kejagung Serahkan Rp13,2 Triliun Uang Korupsi ke Negara

“Dalam waktu dekat, beliau akan tiba di Pekanbaru untuk menjalankan tugas sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Riau yang baru,” tambah Sapta.

- Advertisement -

Pelantikan ini menjadi bagian dari rotasi besar di tubuh Korps Adhyaksa, di mana Jaksa Agung melantik 17 Kepala Kejaksaan Tinggi serta 20 pejabat Eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung.

Dalam amanatnya, Jaksa Agung Burhanuddin menegaskan bahwa pelantikan bukan sekadar seremonial, tetapi momentum memperkuat tanggung jawab moral, profesional, dan institusional bagi seluruh pejabat yang dilantik.

- Advertisement -

“Pergantian pejabat adalah hal wajar sebagai bentuk peningkatan kinerja institusi dan bagian dari dinamika organisasi,” ujarnya.

Ia juga menekankan peran strategis para Kepala Kejaksaan Tinggi dalam menegakkan hukum di daerah. Menurutnya, Kajati tidak hanya harus menegakkan hukum, tetapi juga keadilan dengan nurani dan keberanian.

Baca Juga:  Polda Riau Amankan Penyeludup Satwa Dilindungi

Jaksa Agung turut menginstruksikan agar seluruh Kajati, termasuk Kajati Riau yang baru, segera mengoptimalkan penanganan tindak pidana korupsi di wilayah masing-masing.
“Satuan kerja Kejati dan Kejari yang minim kinerja penanganan perkara korupsi akan dievaluasi langsung,” tegasnya.

Burhanuddin juga mengingatkan seluruh pejabat baru agar menjaga integritas, bekerja profesional, dan membangun komunikasi terbuka demi memperkuat pelaksanaan tugas dan fungsi institusi.

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin secara resmi melantik Sutikno sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau dalam upacara di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (23/10/2025).

Pelantikan Sutikno berlangsung bersamaan dengan 36 pejabat kejaksaan lainnya. Asisten Intelijen Kejati Riau, Sapta Putra, membenarkan kabar tersebut.
“Benar, Bapak Sutikno telah resmi dilantik sebagai Kajati Riau oleh Jaksa Agung hari ini,” ujarnya.

Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 854 Tahun 2025 tentang pemberhentian dan pengangkatan pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan RI, yang ditandatangani langsung oleh ST Burhanuddin.

Sutikno menggantikan Akmal Abbas yang telah memasuki masa purnatugas. Sebelum menjabat sebagai Kajati Riau, Sutikno menjabat sebagai Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.

Baca Juga:  Gubri Abdul Wahid Terima Materi dari Para Menteri dan KPK

“Dalam waktu dekat, beliau akan tiba di Pekanbaru untuk menjalankan tugas sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Riau yang baru,” tambah Sapta.

Pelantikan ini menjadi bagian dari rotasi besar di tubuh Korps Adhyaksa, di mana Jaksa Agung melantik 17 Kepala Kejaksaan Tinggi serta 20 pejabat Eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung.

Dalam amanatnya, Jaksa Agung Burhanuddin menegaskan bahwa pelantikan bukan sekadar seremonial, tetapi momentum memperkuat tanggung jawab moral, profesional, dan institusional bagi seluruh pejabat yang dilantik.

“Pergantian pejabat adalah hal wajar sebagai bentuk peningkatan kinerja institusi dan bagian dari dinamika organisasi,” ujarnya.

Ia juga menekankan peran strategis para Kepala Kejaksaan Tinggi dalam menegakkan hukum di daerah. Menurutnya, Kajati tidak hanya harus menegakkan hukum, tetapi juga keadilan dengan nurani dan keberanian.

Baca Juga:  Kejagung Serahkan Rp13,2 Triliun Uang Korupsi ke Negara

Jaksa Agung turut menginstruksikan agar seluruh Kajati, termasuk Kajati Riau yang baru, segera mengoptimalkan penanganan tindak pidana korupsi di wilayah masing-masing.
“Satuan kerja Kejati dan Kejari yang minim kinerja penanganan perkara korupsi akan dievaluasi langsung,” tegasnya.

Burhanuddin juga mengingatkan seluruh pejabat baru agar menjaga integritas, bekerja profesional, dan membangun komunikasi terbuka demi memperkuat pelaksanaan tugas dan fungsi institusi.

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari