Jumat, 24 Juli 2026
- Advertisement -

Kejati Riau

Enam Jam Geledah Kantor Disdik Riau, Penyidik Bawa Dokumen dan Barang Elektronik

Kejati Riau menggeledah Kantor Disdik terkait dugaan korupsi pengadaan IFP 2024 senilai Rp9,6 miliar dan menyita sejumlah dokumen serta barang elektronik.

Mantan Dirut PT SPRH Divonis 11 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi PI Rp64,2 Miliar

Mantan Dirut PT SPRH Rahman divonis 11 tahun penjara dalam kasus korupsi dana PI 10 persen yang merugikan negara Rp64,2 miliar.
- Advertisement -

Kajati Riau Lantik Fredy Feronico Jadi Kajari Rohul

Kajati Riau melantik sejumlah pejabat struktural, termasuk Fredy Feronico Simanjuntak sebagai Kajari Rokan Hulu.

Kejati Riau Kembali Geledah Kantor Disdikbud Rohil Terkait Dugaan Korupsi

Kejati Riau kembali menggeledah Kantor Disdikbud Rohil terkait dugaan korupsi proyek pembangunan sekolah tahun 2024.
- Advertisement -

Adhi Prabowo Jabat Wakajati Riau, Kajati Tekankan Sinergi dan Transparansi

Adhi Prabowo resmi dilantik sebagai Wakajati Riau menggantikan Edi Handojo yang mendapat promosi ke Kejaksaan Agung.

Kejati Riau Bongkar Dugaan Korupsi Dumai, 11 Lokasi Sudah Digeledah

Kejati Riau telah menggeledah 11 lokasi terkait dugaan korupsi jasa kapal di Dumai dan menyita dokumen penting untuk proses penyidikan.
- Advertisement -

Rilis Akhir Tahun Kejati Riau, 31 Terdakwa Narkoba Dituntut Hukuman Mati Sepanjang 2025

Kejati Riau menegaskan sikap tegas terhadap pengedar narkoba dengan 31 tuntutan mati sepanjang 2025 serta memaparkan capaian pemberantasan korupsi.

Sutikno Dilantik Jadi Kajati Riau, Jaksa Agung Minta Optimalkan Pemberantasan Korupsi

Jaksa Agung melantik Sutikno sebagai Kajati Riau menggantikan Akmal Abbas. Ia diminta fokus memperkuat kinerja pemberantasan korupsi di daerah.
- Advertisement -

Tiga Tersangka Dumai Lepas dari Jerat Hukum Lewat Restorative Justice

Tiga warga Dumai terjerat kasus ponsel curian akhirnya bebas dari tuntutan usai Kejari menerapkan mekanisme restorative justice.

Dijemput Paksa di Dumai, Mantan Dirut SPRH Jadi Tersangka Korupsi Rp551 Miliar

Eks Dirut SPRH, Rahman, dijemput paksa Kejati Riau di Dumai. Ia ditetapkan tersangka korupsi dana PI Rp551 miliar dan ditahan 20 hari ke depan.
- Advertisement -

Berita Terbaru