Sabtu, 14 Februari 2026
- Advertisement -

Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho Berhasil Perjuangkan 5.173 PPPK Paruh Waktu

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Upaya Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho memperjuangkan nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akhirnya membuahkan hasil. Pemerintah pusat menyetujui usulan penempatan 5.173 PPPK paruh waktu di lingkungan Pemko Pekanbaru.

“Kita dapat laporan dari Kepala BKPSDM, usulan 5.173 pegawai yang kita kirimkan alhamdulillah semuanya diterima,” ungkap Agung Nugroho, akhir pekan lalu. Ia menegaskan bahwa prioritas utama penempatan adalah untuk tenaga guru.

Usulan ini sebelumnya diajukan Pemko Pekanbaru kepada Menteri PAN-RB pada 25 Agustus 2025. Dari total yang diusulkan, 2.866 orang tercatat dalam pangkalan data BKN, sementara 2.307 lainnya belum terdaftar.

Selain guru, formasi PPPK paruh waktu juga menyasar tenaga teknis dan tenaga medis. Agung berharap kebijakan ini mampu menuntaskan persoalan penataan pegawai non-ASN sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.

Baca Juga:  Pungli Pedagang Pasar sejak 2013

“Dengan adanya persetujuan ini, para pegawai mendapatkan kepastian, terutama soal gaji,” tambahnya.(ilo)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Upaya Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho memperjuangkan nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akhirnya membuahkan hasil. Pemerintah pusat menyetujui usulan penempatan 5.173 PPPK paruh waktu di lingkungan Pemko Pekanbaru.

“Kita dapat laporan dari Kepala BKPSDM, usulan 5.173 pegawai yang kita kirimkan alhamdulillah semuanya diterima,” ungkap Agung Nugroho, akhir pekan lalu. Ia menegaskan bahwa prioritas utama penempatan adalah untuk tenaga guru.

Usulan ini sebelumnya diajukan Pemko Pekanbaru kepada Menteri PAN-RB pada 25 Agustus 2025. Dari total yang diusulkan, 2.866 orang tercatat dalam pangkalan data BKN, sementara 2.307 lainnya belum terdaftar.

Selain guru, formasi PPPK paruh waktu juga menyasar tenaga teknis dan tenaga medis. Agung berharap kebijakan ini mampu menuntaskan persoalan penataan pegawai non-ASN sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.

Baca Juga:  Demo Warga Berbuah Aksi, Pemko Pekanbaru Segel THM Heaven Two

“Dengan adanya persetujuan ini, para pegawai mendapatkan kepastian, terutama soal gaji,” tambahnya.(ilo)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Upaya Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho memperjuangkan nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akhirnya membuahkan hasil. Pemerintah pusat menyetujui usulan penempatan 5.173 PPPK paruh waktu di lingkungan Pemko Pekanbaru.

“Kita dapat laporan dari Kepala BKPSDM, usulan 5.173 pegawai yang kita kirimkan alhamdulillah semuanya diterima,” ungkap Agung Nugroho, akhir pekan lalu. Ia menegaskan bahwa prioritas utama penempatan adalah untuk tenaga guru.

Usulan ini sebelumnya diajukan Pemko Pekanbaru kepada Menteri PAN-RB pada 25 Agustus 2025. Dari total yang diusulkan, 2.866 orang tercatat dalam pangkalan data BKN, sementara 2.307 lainnya belum terdaftar.

Selain guru, formasi PPPK paruh waktu juga menyasar tenaga teknis dan tenaga medis. Agung berharap kebijakan ini mampu menuntaskan persoalan penataan pegawai non-ASN sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.

Baca Juga:  Pertahankan Tas, Korban Pingsan

“Dengan adanya persetujuan ini, para pegawai mendapatkan kepastian, terutama soal gaji,” tambahnya.(ilo)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari