Jumat, 6 Maret 2026
- Advertisement -

Calon Ketua RT/RW Pekanbaru Wajib Ikuti Fit and Proper Test

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho memastikan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwako) terkait pemilihan ketua rukun tetangga dan rukun warga (RT/RW) telah rampung dan siap diterapkan. Pemilihan ketua RT/RW dijadwalkan berlangsung serentak pada Desember 2025, dengan pelantikan pada Januari 2026.

“Perda dan Perwako pemilihan RT/RW sudah selesai. Insya Allah pemilihan dilaksanakan serentak pada Desember ini dan pelantikan Januari 2026,” ujar Agung Nugroho, Rabu (17/12).

Agung menjelaskan, terdapat perbedaan mendasar dalam mekanisme pemilihan ketua RT/RW kali ini dibandingkan sebelumnya. Meski tetap dipilih langsung oleh masyarakat, Pemko Pekanbaru menambahkan satu tahapan penting sebelum penetapan calon.

Setiap bakal calon ketua RT dan RW diwajibkan mengikuti fit and proper test yang dilaksanakan oleh lurah bersama tim lintas organisasi perangkat daerah (OPD) Pemko Pekanbaru. Tahapan ini menjadi syarat sebelum seseorang ditetapkan sebagai bakal calon resmi untuk kemudian diserahkan kepada masyarakat guna dipilih.

Baca Juga:  Pastikan Pasukan Satgas Siap Amankan Pemilu

“Fit and proper test ini menguji integritas, akhlak, kepemimpinan, serta kesiapan calon ketua RT dan RW dalam melayani masyarakat,” jelasnya.

Selain itu, uji kelayakan juga mencakup penilaian terhadap komitmen pelayanan, kemampuan koordinasi, menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan, kepedulian terhadap kebersihan, serta dukungan terhadap lembaga pengelolaan sampah di wilayah masing-masing.

Setelah dinyatakan lulus uji kelayakan, calon RT dan RW akan ditetapkan sebagai bakal calon dan selanjutnya dipilih langsung oleh warga. Pemko Pekanbaru berharap mekanisme ini dapat memastikan sosok RT dan RW terpilih benar-benar memahami tugas dan tanggung jawabnya.

“Kami ingin yang terpilih adalah mereka yang sudah teruji dan kompeten dalam melayani masyarakat. Semoga pemilihan ini berjalan lancar dan membawa kebaikan bagi lingkungan,” tutup Agung. (yls)

Baca Juga:  Cegah Bentrok, Wako Agung Nugroho Mediasi Konflik Lahan Parkir Pasar Induk

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho memastikan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwako) terkait pemilihan ketua rukun tetangga dan rukun warga (RT/RW) telah rampung dan siap diterapkan. Pemilihan ketua RT/RW dijadwalkan berlangsung serentak pada Desember 2025, dengan pelantikan pada Januari 2026.

“Perda dan Perwako pemilihan RT/RW sudah selesai. Insya Allah pemilihan dilaksanakan serentak pada Desember ini dan pelantikan Januari 2026,” ujar Agung Nugroho, Rabu (17/12).

Agung menjelaskan, terdapat perbedaan mendasar dalam mekanisme pemilihan ketua RT/RW kali ini dibandingkan sebelumnya. Meski tetap dipilih langsung oleh masyarakat, Pemko Pekanbaru menambahkan satu tahapan penting sebelum penetapan calon.

Setiap bakal calon ketua RT dan RW diwajibkan mengikuti fit and proper test yang dilaksanakan oleh lurah bersama tim lintas organisasi perangkat daerah (OPD) Pemko Pekanbaru. Tahapan ini menjadi syarat sebelum seseorang ditetapkan sebagai bakal calon resmi untuk kemudian diserahkan kepada masyarakat guna dipilih.

Baca Juga:  Pemko Pekanbaru Salurkan Bantuan Rp300 Ribu per Bulan untuk 424 KK Miskin Ekstrem

“Fit and proper test ini menguji integritas, akhlak, kepemimpinan, serta kesiapan calon ketua RT dan RW dalam melayani masyarakat,” jelasnya.

- Advertisement -

Selain itu, uji kelayakan juga mencakup penilaian terhadap komitmen pelayanan, kemampuan koordinasi, menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan, kepedulian terhadap kebersihan, serta dukungan terhadap lembaga pengelolaan sampah di wilayah masing-masing.

Setelah dinyatakan lulus uji kelayakan, calon RT dan RW akan ditetapkan sebagai bakal calon dan selanjutnya dipilih langsung oleh warga. Pemko Pekanbaru berharap mekanisme ini dapat memastikan sosok RT dan RW terpilih benar-benar memahami tugas dan tanggung jawabnya.

- Advertisement -

“Kami ingin yang terpilih adalah mereka yang sudah teruji dan kompeten dalam melayani masyarakat. Semoga pemilihan ini berjalan lancar dan membawa kebaikan bagi lingkungan,” tutup Agung. (yls)

Baca Juga:  Pekanbaru Hidupkan Ekonomi Kreatif Lewat Momentum Pacu Jalur 2025
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho memastikan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwako) terkait pemilihan ketua rukun tetangga dan rukun warga (RT/RW) telah rampung dan siap diterapkan. Pemilihan ketua RT/RW dijadwalkan berlangsung serentak pada Desember 2025, dengan pelantikan pada Januari 2026.

“Perda dan Perwako pemilihan RT/RW sudah selesai. Insya Allah pemilihan dilaksanakan serentak pada Desember ini dan pelantikan Januari 2026,” ujar Agung Nugroho, Rabu (17/12).

Agung menjelaskan, terdapat perbedaan mendasar dalam mekanisme pemilihan ketua RT/RW kali ini dibandingkan sebelumnya. Meski tetap dipilih langsung oleh masyarakat, Pemko Pekanbaru menambahkan satu tahapan penting sebelum penetapan calon.

Setiap bakal calon ketua RT dan RW diwajibkan mengikuti fit and proper test yang dilaksanakan oleh lurah bersama tim lintas organisasi perangkat daerah (OPD) Pemko Pekanbaru. Tahapan ini menjadi syarat sebelum seseorang ditetapkan sebagai bakal calon resmi untuk kemudian diserahkan kepada masyarakat guna dipilih.

Baca Juga:  Menunggu Kelanjutan PPKM Level 1

“Fit and proper test ini menguji integritas, akhlak, kepemimpinan, serta kesiapan calon ketua RT dan RW dalam melayani masyarakat,” jelasnya.

Selain itu, uji kelayakan juga mencakup penilaian terhadap komitmen pelayanan, kemampuan koordinasi, menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan, kepedulian terhadap kebersihan, serta dukungan terhadap lembaga pengelolaan sampah di wilayah masing-masing.

Setelah dinyatakan lulus uji kelayakan, calon RT dan RW akan ditetapkan sebagai bakal calon dan selanjutnya dipilih langsung oleh warga. Pemko Pekanbaru berharap mekanisme ini dapat memastikan sosok RT dan RW terpilih benar-benar memahami tugas dan tanggung jawabnya.

“Kami ingin yang terpilih adalah mereka yang sudah teruji dan kompeten dalam melayani masyarakat. Semoga pemilihan ini berjalan lancar dan membawa kebaikan bagi lingkungan,” tutup Agung. (yls)

Baca Juga:  Pemko Pekanbaru Salurkan Bantuan Rp300 Ribu per Bulan untuk 424 KK Miskin Ekstrem

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari