TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) — Seorang pria berusia 52 tahun berinisial AS ditangkap aparat kepolisian saat sedang berada di sebuah warung makan di Jalan Lintas Provinsi, Kecamatan Tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Selasa malam (15/7/2025).
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi mengamankan 10 paket kecil sabu-sabu seberat 1,29 gram serta uang tunai sebesar Rp552.000 yang diduga berasal dari hasil transaksi narkoba.
Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Gery Agnar Timur SIK membenarkan penangkapan tersebut. “Pelaku berikut barang bukti sudah berhasil diamankan,” jelasnya, Rabu (16/7/2025).
Iptu Gery menjelaskan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas pelaku yang dicurigai kerap melakukan transaksi narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil menemukan keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan yang disaksikan warga sekitar.
“Dari penggeledahan di lokasi, kami menemukan barang bukti sabu-sabu yang disimpan pelaku,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan awal, AS mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang berinisial KN. Saat ini, polisi masih mendalami jaringan peredaran narkoba yang melibatkan pelaku.
Kasat Narkoba juga mengapresiasi partisipasi warga yang memberikan informasi dan berharap kerja sama seperti ini terus berlanjut.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar. Informasi dari warga sangat membantu dalam upaya pemberantasan narkotika,” tutupnya.