TELUKKUANTAN – Proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) untuk jenjang SD dan SMP di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) resmi dimulai hari ini, Senin (30/6/2025). Pendaftaran tahap awal dibuka melalui jalur domisili dan berlangsung hingga 5 Juli 2025.
Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kuansing, H Herizon SPd SD MM, didampingi Sekretaris Disdikpora, Zulmaswan SPd MM, menyampaikan bahwa PPDB tahun ini menerapkan empat jalur penerimaan: domisili, prestasi, afirmasi, dan mutasi.
-
Jalur domisili: 30 Juni – 5 Juli 2025
-
Jalur prestasi: 2 – 5 Juli 2025
-
Jalur afirmasi dan mutasi: 5 – 6 Juli 2025
Disdikpora menegaskan bahwa seluruh proses PPDB dilakukan secara transparan, objektif, dan tanpa diskriminasi. Semua anak di Kuansing memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pendidikan yang layak.
Komitmen tersebut diperkuat dengan penandatanganan fakta integritas, dilakukan bersama Polres, Dinas DP2KBP3A, dan seluruh Korwil Pendidikan pada 24 Juni 2025 lalu. Fakta integritas itu telah disampaikan ke seluruh sekolah sebagai panduan pelaksanaan penerimaan siswa baru.
“Jika ada yang melanggar ketentuan ini, tentu akan ada sanksi tegas dari kami,” ujar Zulmaswan.
Sejauh ini, pelaksanaan pendaftaran berlangsung lancar. Hingga siang hari, belum ada laporan keluhan dari orang tua murid. Disdikpora berharap proses ini terus berjalan baik hingga seluruh tahapan selesai.
Tahun ajaran baru 2025/2026, Disdikpora memperkirakan akan menerima sekitar 7.000 siswa dari total 230 SD dan 80 SMP yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Kuansing.
Disdikpora juga mengingatkan bahwa sekolah wajib melaporkan kelebihan calon siswa paling lambat 8 Juli 2025, yang juga menjadi tanggal pengumuman resmi hasil PPDB tingkat sekolah.(DAC)