Jumat, 18 Oktober 2024

Polres Dumai Tangkap Dua Pengedar Sabu

- Advertisement -

DUMAI (RIAUPOS.CO) – Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai, Jumat (19/7) sore kembali menangkap dua pengedar sabu ketika sedang berada di pelabuhan Ro-Ro Bandar Sri Junjungan, Jalan Wan Amir, Dumai. Kedua tersangka berinisial CP (36) dan AY (45) warga Kelurahan Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur.

Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton SH SIK MSI melalui Kasat Narkoba Polres Dumai AKP M Sodikin SH MSi kepada awak media, Selasa (23/7) membenarkan penangkapan dua tersangka sebagai pengedar sabu tersebut. ‘’Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,’’ kata Sodikin.

- Advertisement -

Kasus ini terungkap setelah tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai mendapatkan informasi adanya seorang pria bersama rekannya diduga mengedarkan sabu di kawasan Pelabuhan Ro-Ro Bandar Sri Junjungan di Jalan Wan Amir Dumai. Menindaklanjuti informasi itu, tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai terus melakukan penyelidikan.

Baca Juga:  Sistim Buka Tutup Diberlakukan di Jembatan Sungai Masjid

Dua tersangka yang diduga sebagai pengedar sabu berhasil ditangkap saat sedang berada di area Pelabuhan Ro-Ro Bandar Sri Junjungan Dumai. Setelah dilakukan penggeledahan, sejumlah barang bukti berhasil ditemukan.

Di antaranya 1 bungkus diduga berisikan sabu dengan berat kotor sekitar 85,67 gram, 1 helai plastik asoy warna hitam, 1 unit handphone warna hitam, 1 helai celana panjang warna hitam, 1 unit handphone Android merek Vivo warna biru, 1 unit motor sepeda motor BM 3774 HT.(sah)

DUMAI (RIAUPOS.CO) – Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai, Jumat (19/7) sore kembali menangkap dua pengedar sabu ketika sedang berada di pelabuhan Ro-Ro Bandar Sri Junjungan, Jalan Wan Amir, Dumai. Kedua tersangka berinisial CP (36) dan AY (45) warga Kelurahan Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur.

Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton SH SIK MSI melalui Kasat Narkoba Polres Dumai AKP M Sodikin SH MSi kepada awak media, Selasa (23/7) membenarkan penangkapan dua tersangka sebagai pengedar sabu tersebut. ‘’Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,’’ kata Sodikin.

Kasus ini terungkap setelah tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai mendapatkan informasi adanya seorang pria bersama rekannya diduga mengedarkan sabu di kawasan Pelabuhan Ro-Ro Bandar Sri Junjungan di Jalan Wan Amir Dumai. Menindaklanjuti informasi itu, tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai terus melakukan penyelidikan.

Baca Juga:  Sistim Buka Tutup Diberlakukan di Jembatan Sungai Masjid

Dua tersangka yang diduga sebagai pengedar sabu berhasil ditangkap saat sedang berada di area Pelabuhan Ro-Ro Bandar Sri Junjungan Dumai. Setelah dilakukan penggeledahan, sejumlah barang bukti berhasil ditemukan.

Di antaranya 1 bungkus diduga berisikan sabu dengan berat kotor sekitar 85,67 gram, 1 helai plastik asoy warna hitam, 1 unit handphone warna hitam, 1 helai celana panjang warna hitam, 1 unit handphone Android merek Vivo warna biru, 1 unit motor sepeda motor BM 3774 HT.(sah)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari