PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Seorang wanita muda berinisial JI (21) ditangkap Satres Narkoba Polresta Pekanbaru saat akan melakukan transaksi narkoba di Jalan Agus Salim, Gang Assalam, Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Pekanbaru Kota, Selasa (16/4).
Tidak main-main, yang diedarkan narkotika jenis sabu-sabu. Terungkapnya aktivitas ilegal yang dilakukan wanita muda ini berawal dari informasi bakal adanya transaksi narkotika.
- Advertisement -
Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Manapar Situmeang langsung memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan. Setelah melakukan pengintaian pada Selasa (16/4) sekitar pukul 21.45 WIB, polisi menangkap JI saat sedang bertransaksi dengan seorang pria berinisial AY.
”Keduanya kami amankan ketika sedang bertransaksi. Ini masih pengembangan. Kami duga mereka jaringan pengedar narkoba (Jalan, red) Pangeran Hidayat,” kata Kompol Manapar.
- Advertisement -
Saat dilakukan penggeledahan, polisi mengamankan satu bungkus kecil sabu dan uang tunai senilai Rp1.425.000. Saat diinterogasi, JI mengaku membeli barang haram tersebut dari seorang bandar berinisial SA.
”Bandarnya SA, masih kami buru. Jadi barang ini dijual kembali. Pelaku kami amankan saat akan menjual paket terakhir dari bandar ini,” sebut Kompol Manapar.
Polisi berkeyakinan mengedarkan narkoba ini bukan hal baru bagi JI. Ini juga bisa dilihat dari caranya berupaya menghilangkan barang bukti. Saat akan ditangkap JI sempat membuang barang bukti, namun berhasil ditemukan polisi. ”Atas perbuatanya pelaku JI kita jerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Kompol Manapar.(end)
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Seorang wanita muda berinisial JI (21) ditangkap Satres Narkoba Polresta Pekanbaru saat akan melakukan transaksi narkoba di Jalan Agus Salim, Gang Assalam, Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Pekanbaru Kota, Selasa (16/4).
Tidak main-main, yang diedarkan narkotika jenis sabu-sabu. Terungkapnya aktivitas ilegal yang dilakukan wanita muda ini berawal dari informasi bakal adanya transaksi narkotika.
Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Manapar Situmeang langsung memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan. Setelah melakukan pengintaian pada Selasa (16/4) sekitar pukul 21.45 WIB, polisi menangkap JI saat sedang bertransaksi dengan seorang pria berinisial AY.
”Keduanya kami amankan ketika sedang bertransaksi. Ini masih pengembangan. Kami duga mereka jaringan pengedar narkoba (Jalan, red) Pangeran Hidayat,” kata Kompol Manapar.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi mengamankan satu bungkus kecil sabu dan uang tunai senilai Rp1.425.000. Saat diinterogasi, JI mengaku membeli barang haram tersebut dari seorang bandar berinisial SA.
”Bandarnya SA, masih kami buru. Jadi barang ini dijual kembali. Pelaku kami amankan saat akan menjual paket terakhir dari bandar ini,” sebut Kompol Manapar.
Polisi berkeyakinan mengedarkan narkoba ini bukan hal baru bagi JI. Ini juga bisa dilihat dari caranya berupaya menghilangkan barang bukti. Saat akan ditangkap JI sempat membuang barang bukti, namun berhasil ditemukan polisi. ”Atas perbuatanya pelaku JI kita jerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Kompol Manapar.(end)