KAMPAR KIRI HILIR (RIAUPOS.CO) – Polsek Kampar Kiri Hilir menangkap pengedar narkoba jenis sabu-sabu berinisial IQ (23) warga Kelurahan Sungai Pagar. Dari tangannya berhasil diamankan barang bukti dengan berat bruto 9,79 gram, Senin (20/5) sekitar pukul 19.00 WIB.
Terduga pelaku ditangkap di Desa Mantulik, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar.
‘’Tersangka diduga sebagai pengedar yang sudah sangat meresahkan masyarakat setempat,’’ terang Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Kampar Kiri AKP Elva Hendri, Selasa (21/5).
Awalnya, polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pelaku narkoba yang sudah meresahkan masyarakat Desa Mantulik.
‘’Mendapatkan informasi tersebut, saya perintahkan Kanit Reskrim Ipda David Gusmanto untuk melakukan penyelidikan,’’ jelas Kapolsek.
Setelah itu, tim langsung melakukan penyelidikan. Diketahui keberadaan terduga pelaku di Desa Mantulik dan menangkap tersangka di depan rumahnya.
Tersangka pun digeledah dan ditemukan barang bukti empat paket sedang narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening, uang Rp300 ribu, tiga lembar tisu dan kotak kabel data warna hijau.
‘’Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Kampar Kiri Hilir untuk diÂlakukan proses lebih lanjut. Dan tersangka sudah meÂlanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika,’’ jelas Elva.(kom)
KAMPAR KIRI HILIR (RIAUPOS.CO) – Polsek Kampar Kiri Hilir menangkap pengedar narkoba jenis sabu-sabu berinisial IQ (23) warga Kelurahan Sungai Pagar. Dari tangannya berhasil diamankan barang bukti dengan berat bruto 9,79 gram, Senin (20/5) sekitar pukul 19.00 WIB.
Terduga pelaku ditangkap di Desa Mantulik, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar.
- Advertisement -
‘’Tersangka diduga sebagai pengedar yang sudah sangat meresahkan masyarakat setempat,’’ terang Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Kampar Kiri AKP Elva Hendri, Selasa (21/5).
Awalnya, polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pelaku narkoba yang sudah meresahkan masyarakat Desa Mantulik.
- Advertisement -
‘’Mendapatkan informasi tersebut, saya perintahkan Kanit Reskrim Ipda David Gusmanto untuk melakukan penyelidikan,’’ jelas Kapolsek.
Setelah itu, tim langsung melakukan penyelidikan. Diketahui keberadaan terduga pelaku di Desa Mantulik dan menangkap tersangka di depan rumahnya.
Tersangka pun digeledah dan ditemukan barang bukti empat paket sedang narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening, uang Rp300 ribu, tiga lembar tisu dan kotak kabel data warna hijau.
‘’Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Kampar Kiri Hilir untuk diÂlakukan proses lebih lanjut. Dan tersangka sudah meÂlanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika,’’ jelas Elva.(kom)