KAMPAR (RIAUPOS.CO) – Aparat Kepolisian Sektor Kampar Kiri melakukan penertiban terhadap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di aliran Sungai Singingi, Desa Lipat Kain Selatan, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Senin (27/4). Dalam operasi tersebut, petugas menemukan enam unit rakit yang diduga digunakan untuk kegiatan tambang ilegal.
Saat penindakan berlangsung, tidak ditemukan pemilik maupun pekerja di lokasi. Keenam rakit tersebut berada di aliran Sungai Singingi, tepatnya di wilayah Dusun Napan.
Kapolsek Kampar Kiri, Rusyandi Z Siregar, menyampaikan bahwa pengamanan rakit dilakukan sebagai tindak lanjut arahan pimpinan dalam memberantas aktivitas PETI.
“Sesuai arahan pimpinan, kami mengamankan enam unit rakit yang diduga digunakan untuk penambangan emas ilegal di Sungai Singingi,” ujarnya usai memimpin langsung kegiatan tersebut.
Ia menjelaskan, langkah ini merupakan bagian dari komitmen jajaran kepolisian dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus menindak tegas praktik pertambangan tanpa izin.
Menurutnya, upaya tersebut juga sejalan dengan kebijakan Kapolda Riau dalam melindungi lingkungan hidup dan menjaga nama baik daerah.
Kapolsek turut mengajak masyarakat, khususnya di wilayah Kampar Kiri, untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas PETI.
“Kami berharap masyarakat dapat segera memberikan informasi kepada Bhabinkamtibmas jika menemukan aktivitas penambangan ilegal,” imbaunya.
Dalam kegiatan ini, Kapolsek didampingi sejumlah personel, di antaranya Panit Opsnal Intelkam Ipda Aldriadi, Panit Samapta Ipda Nurman Effendi, serta 12 anggota Polsek Kampar Kiri lainnya. (kom)

