BANGKINANG (RIAUPOS.CO) – JAJARAN Satnarkoba Polres Kampar meringkus Gd (35) warga Desa Suka Mulya, Kecamatan Bangkinang dan berhasil diamankan barang bukti (BB) narkoba jenis sabu-sabu dengan berat bruto 10.93 gram.
Terduga pelaku ditangkap saat berada di warung kopi milik warga di Desa Suka Mulya, Kecamatan Bangkinang, Kamis (16/5) sekitar pukul 19.30 WIB.
‘’Sebanyak 34 sabu-sabu siap edar berhasil kita amankan, HP, timbang digital, dua botol dibalut lakban, tujuh ball plastik klip dan kantong kain hitam,’’ jelas Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Narkoba AKP Aprinaldi, Selasa (28/5).
Penangkapan tersangka, berawal Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Suka Mulya sering terjadi transaksi narkoba yang sudah sangat meresahkan masyarakat.
‘’Berkat laporan masyarakat itulah kita lakukan tindak lanjut dan ditemukan tersangka yang dicurigai di salah satu warung kopi di Desa Suka Mulya tersebut dan langsung menangkapnya di sana,’’ terang Kasat.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat ditemukan 34 paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening antara lain 7 paket dimasukkan ke dalam botol dibalut lakban hitam dan 27 paket dimasukkan ke dalam botol dibalut lakban hitam. Serta semua barang tersebut dimasukkan lagi ke dalam kain pembungkus dan disimpan di bawah tumpukan kayu samping warung milik warga.
‘’Saat diinterogasi tersangka mengakui barang narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari JE (DPO) dengan sistem lempar/buang di daerah lapangan sepakbola SP II Kecamatan Bangkinang,’’ jelas Aprinaldi.
Setelah itu, tersangka dibawa ke Polres Kampar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya bersama barang bukti.(hen)
Laporan KAMARUDDIN, Bangkinang
BANGKINANG (RIAUPOS.CO) – JAJARAN Satnarkoba Polres Kampar meringkus Gd (35) warga Desa Suka Mulya, Kecamatan Bangkinang dan berhasil diamankan barang bukti (BB) narkoba jenis sabu-sabu dengan berat bruto 10.93 gram.
Terduga pelaku ditangkap saat berada di warung kopi milik warga di Desa Suka Mulya, Kecamatan Bangkinang, Kamis (16/5) sekitar pukul 19.30 WIB.
- Advertisement -
‘’Sebanyak 34 sabu-sabu siap edar berhasil kita amankan, HP, timbang digital, dua botol dibalut lakban, tujuh ball plastik klip dan kantong kain hitam,’’ jelas Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Narkoba AKP Aprinaldi, Selasa (28/5).
Penangkapan tersangka, berawal Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Suka Mulya sering terjadi transaksi narkoba yang sudah sangat meresahkan masyarakat.
- Advertisement -
‘’Berkat laporan masyarakat itulah kita lakukan tindak lanjut dan ditemukan tersangka yang dicurigai di salah satu warung kopi di Desa Suka Mulya tersebut dan langsung menangkapnya di sana,’’ terang Kasat.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat ditemukan 34 paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening antara lain 7 paket dimasukkan ke dalam botol dibalut lakban hitam dan 27 paket dimasukkan ke dalam botol dibalut lakban hitam. Serta semua barang tersebut dimasukkan lagi ke dalam kain pembungkus dan disimpan di bawah tumpukan kayu samping warung milik warga.
‘’Saat diinterogasi tersangka mengakui barang narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari JE (DPO) dengan sistem lempar/buang di daerah lapangan sepakbola SP II Kecamatan Bangkinang,’’ jelas Aprinaldi.
Setelah itu, tersangka dibawa ke Polres Kampar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya bersama barang bukti.(hen)
Laporan KAMARUDDIN, Bangkinang