- Advertisement -
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – KELAKUAN pasangan kekasih berinisial SK (22) dan WA (24) tak patut dicontoh. Tak hanya memadu kasih, mereka juga memadu usaha mencuri dan menjual sepeda motor teman sendiri. Alamaaak….!!!
Ceritanya, teman mereka yang menjadi korban bernama Bahrul, menjemput SK di rumahnya. Mereka akan bertemu dengan temannya yang lain di salah satu warnet yang berada di kawasan Tobek Godang, Kecamatan Binawidya, Selasa (16/1) siang.
- Advertisement -
Sesampainya di warnet tersebut, SK kemudian meminjam sepeda motor jenis Beat Sporty CS BM 5669 AAS milik Bahrul. SK mengatakan ingin mengambil pakaian dari tempat laundry bersama pacarnya WA (24).
Karena berteman, Bahrul pun meminjamkan motornya. Tapi, ternyata, motornya tak pernah kembali.
Tidak terima, korban langsung membuat laporan ke Polsek Senapelan. Tim Opsnal Polsek Senapelan berhasil mengamankan SK dan WA saat berada di Jalan HR Soebrantas, Senin (4/3).
- Advertisement -
Dari hasil pemeriksaan, sepeda motor Bahrul telah dijual kepada seorang penadah berinisial BE. Dalam aksi tersebut, kedua kekasih itu juga bekerja sama dengan seseorang berinisial HH. BE dan HH masih diburu oleh polisi.
”Sepasang kekasih ini kami amankan atas kasus penggelapan sepeda motor. Korban masih teman para pelaku. Akibatnya korban mengalami kerugian senilai Rp13 juta,” kata Kapolsek Senapelan Kompol Noak P Aritonang, Rabu (6/3).
Karena perbuatan mereka, pasangan kekasih ini ditetapkan sebagai tersangka atas Pasal 372 KUHP. Dan Mereka terancam dipenjara di atas 5 tahun.(end)
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – KELAKUAN pasangan kekasih berinisial SK (22) dan WA (24) tak patut dicontoh. Tak hanya memadu kasih, mereka juga memadu usaha mencuri dan menjual sepeda motor teman sendiri. Alamaaak….!!!
Ceritanya, teman mereka yang menjadi korban bernama Bahrul, menjemput SK di rumahnya. Mereka akan bertemu dengan temannya yang lain di salah satu warnet yang berada di kawasan Tobek Godang, Kecamatan Binawidya, Selasa (16/1) siang.
- Advertisement -
Sesampainya di warnet tersebut, SK kemudian meminjam sepeda motor jenis Beat Sporty CS BM 5669 AAS milik Bahrul. SK mengatakan ingin mengambil pakaian dari tempat laundry bersama pacarnya WA (24).
Karena berteman, Bahrul pun meminjamkan motornya. Tapi, ternyata, motornya tak pernah kembali.
- Advertisement -
Tidak terima, korban langsung membuat laporan ke Polsek Senapelan. Tim Opsnal Polsek Senapelan berhasil mengamankan SK dan WA saat berada di Jalan HR Soebrantas, Senin (4/3).
Dari hasil pemeriksaan, sepeda motor Bahrul telah dijual kepada seorang penadah berinisial BE. Dalam aksi tersebut, kedua kekasih itu juga bekerja sama dengan seseorang berinisial HH. BE dan HH masih diburu oleh polisi.
”Sepasang kekasih ini kami amankan atas kasus penggelapan sepeda motor. Korban masih teman para pelaku. Akibatnya korban mengalami kerugian senilai Rp13 juta,” kata Kapolsek Senapelan Kompol Noak P Aritonang, Rabu (6/3).
Karena perbuatan mereka, pasangan kekasih ini ditetapkan sebagai tersangka atas Pasal 372 KUHP. Dan Mereka terancam dipenjara di atas 5 tahun.(end)