Jumat, 9 Oktober 2026
- Advertisement -

DA Ditetapkan Tersangka dan Ditahan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pelaku penganiayaan yang diduga menggunakan senjata tajam berinisial DA ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Hal ini ditegaskan Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra, Kamis (11/1).

Kasat Reskrim sebelumnya memastikan proses hukum yang menjerat tersangka bersama dua rekannya berinisial GRP dan H diproses hukum. Hal itu setelah korban melapor ke Polda Riau yang kemudian dilimpahkan ke Polresta Pekanbaru. ”Posisinya DA sudah kita tetapkan tersangka dan dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana. Tersangka ditahan,” sebut Kompol Bery.

Selain DA yang kini masuk tahap pemberkasan, dua pelaku lainnya hingga kemarin masih diburu polisi dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Karena keduanya melarikan diri dan tidak mengindahkan panggilan pemeriksaan.

Baca Juga:  Danrem 031 WB Apresiasi Bantuan Tabung Oksigen Gratis

Seperti diberitakan sebelumnya di koran ini, DA ditetapkan tersangka setelah melakukan penganiayaan terhadap seorang pemuda berinisial Y. Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Selasa (17/10/2023) lalu di salah satu hotel, Jalan Kuantan Raya, Kecamatan Limapuluh.

Peristiwa ini bermula ketika korban Y ingin menemui seorang temannya berinisial E. Saat sampai di lokasi, Y mendapati E sedang dipiting oleh DA. Kepada polisi Y mengaku saat itu melihat ada sangkur di pinggang celana DA.

Saat ingin melerai dan melepaskan E, DA dan rekan-rekannya, yaitu GRP dan H malah menyerang Y hingga mengalami luka-luka. Y kemudian harus dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau akibat mengalami luka akibat senjata tajam.

Usai melakukan penyerangan DA dan kawan-kawan langsung melarikan diri. Belakangan hanya DA yang baru diamankan polisi, sementara dua rekannya masih diburu. ”Tim masih di lapangan melakukan pengejaran,” tutup Kasat Reskrim.(end)

Baca Juga:  Polisi Gerebek Jaringan Sabu di Kampung Terendam Pekanbaru, Dua Pria Ditangkap

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pelaku penganiayaan yang diduga menggunakan senjata tajam berinisial DA ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Hal ini ditegaskan Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra, Kamis (11/1).

Kasat Reskrim sebelumnya memastikan proses hukum yang menjerat tersangka bersama dua rekannya berinisial GRP dan H diproses hukum. Hal itu setelah korban melapor ke Polda Riau yang kemudian dilimpahkan ke Polresta Pekanbaru. ”Posisinya DA sudah kita tetapkan tersangka dan dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana. Tersangka ditahan,” sebut Kompol Bery.

Selain DA yang kini masuk tahap pemberkasan, dua pelaku lainnya hingga kemarin masih diburu polisi dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Karena keduanya melarikan diri dan tidak mengindahkan panggilan pemeriksaan.

Baca Juga:  Denda Terkumpul Rp20 Jutaan

Seperti diberitakan sebelumnya di koran ini, DA ditetapkan tersangka setelah melakukan penganiayaan terhadap seorang pemuda berinisial Y. Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Selasa (17/10/2023) lalu di salah satu hotel, Jalan Kuantan Raya, Kecamatan Limapuluh.

Peristiwa ini bermula ketika korban Y ingin menemui seorang temannya berinisial E. Saat sampai di lokasi, Y mendapati E sedang dipiting oleh DA. Kepada polisi Y mengaku saat itu melihat ada sangkur di pinggang celana DA.

- Advertisement -

Saat ingin melerai dan melepaskan E, DA dan rekan-rekannya, yaitu GRP dan H malah menyerang Y hingga mengalami luka-luka. Y kemudian harus dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau akibat mengalami luka akibat senjata tajam.

Usai melakukan penyerangan DA dan kawan-kawan langsung melarikan diri. Belakangan hanya DA yang baru diamankan polisi, sementara dua rekannya masih diburu. ”Tim masih di lapangan melakukan pengejaran,” tutup Kasat Reskrim.(end)

Baca Juga:  Kental Histori dan Berarsitektur Melayu
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pelaku penganiayaan yang diduga menggunakan senjata tajam berinisial DA ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Hal ini ditegaskan Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra, Kamis (11/1).

Kasat Reskrim sebelumnya memastikan proses hukum yang menjerat tersangka bersama dua rekannya berinisial GRP dan H diproses hukum. Hal itu setelah korban melapor ke Polda Riau yang kemudian dilimpahkan ke Polresta Pekanbaru. ”Posisinya DA sudah kita tetapkan tersangka dan dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana. Tersangka ditahan,” sebut Kompol Bery.

Selain DA yang kini masuk tahap pemberkasan, dua pelaku lainnya hingga kemarin masih diburu polisi dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Karena keduanya melarikan diri dan tidak mengindahkan panggilan pemeriksaan.

Baca Juga:  Video Diduga Pesta Waria di THM Viral, DPRD Desak Tindakan Tegas

Seperti diberitakan sebelumnya di koran ini, DA ditetapkan tersangka setelah melakukan penganiayaan terhadap seorang pemuda berinisial Y. Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Selasa (17/10/2023) lalu di salah satu hotel, Jalan Kuantan Raya, Kecamatan Limapuluh.

Peristiwa ini bermula ketika korban Y ingin menemui seorang temannya berinisial E. Saat sampai di lokasi, Y mendapati E sedang dipiting oleh DA. Kepada polisi Y mengaku saat itu melihat ada sangkur di pinggang celana DA.

Saat ingin melerai dan melepaskan E, DA dan rekan-rekannya, yaitu GRP dan H malah menyerang Y hingga mengalami luka-luka. Y kemudian harus dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau akibat mengalami luka akibat senjata tajam.

Usai melakukan penyerangan DA dan kawan-kawan langsung melarikan diri. Belakangan hanya DA yang baru diamankan polisi, sementara dua rekannya masih diburu. ”Tim masih di lapangan melakukan pengejaran,” tutup Kasat Reskrim.(end)

Baca Juga:  Pekanbaru Bidik Uang Masuk dari Sampah Rp35 M

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari