Selasa, 1 Juli 2025
spot_img

DA Ditetapkan Tersangka dan Ditahan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pelaku penganiayaan yang diduga menggunakan senjata tajam berinisial DA ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Hal ini ditegaskan Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra, Kamis (11/1).

Kasat Reskrim sebelumnya memastikan proses hukum yang menjerat tersangka bersama dua rekannya berinisial GRP dan H diproses hukum. Hal itu setelah korban melapor ke Polda Riau yang kemudian dilimpahkan ke Polresta Pekanbaru. ”Posisinya DA sudah kita tetapkan tersangka dan dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana. Tersangka ditahan,” sebut Kompol Bery.

Selain DA yang kini masuk tahap pemberkasan, dua pelaku lainnya hingga kemarin masih diburu polisi dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Karena keduanya melarikan diri dan tidak mengindahkan panggilan pemeriksaan.

Baca Juga:  Reyhan Tewas, Empat Remaja Jadi Tersangka

Seperti diberitakan sebelumnya di koran ini, DA ditetapkan tersangka setelah melakukan penganiayaan terhadap seorang pemuda berinisial Y. Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Selasa (17/10/2023) lalu di salah satu hotel, Jalan Kuantan Raya, Kecamatan Limapuluh.

Peristiwa ini bermula ketika korban Y ingin menemui seorang temannya berinisial E. Saat sampai di lokasi, Y mendapati E sedang dipiting oleh DA. Kepada polisi Y mengaku saat itu melihat ada sangkur di pinggang celana DA.

Saat ingin melerai dan melepaskan E, DA dan rekan-rekannya, yaitu GRP dan H malah menyerang Y hingga mengalami luka-luka. Y kemudian harus dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau akibat mengalami luka akibat senjata tajam.

Usai melakukan penyerangan DA dan kawan-kawan langsung melarikan diri. Belakangan hanya DA yang baru diamankan polisi, sementara dua rekannya masih diburu. ”Tim masih di lapangan melakukan pengejaran,” tutup Kasat Reskrim.(end)

Baca Juga:  SMAN 1 Kampar Kiri Hilir Kunjungi Riau Pos

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pelaku penganiayaan yang diduga menggunakan senjata tajam berinisial DA ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Hal ini ditegaskan Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra, Kamis (11/1).

Kasat Reskrim sebelumnya memastikan proses hukum yang menjerat tersangka bersama dua rekannya berinisial GRP dan H diproses hukum. Hal itu setelah korban melapor ke Polda Riau yang kemudian dilimpahkan ke Polresta Pekanbaru. ”Posisinya DA sudah kita tetapkan tersangka dan dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana. Tersangka ditahan,” sebut Kompol Bery.

Selain DA yang kini masuk tahap pemberkasan, dua pelaku lainnya hingga kemarin masih diburu polisi dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Karena keduanya melarikan diri dan tidak mengindahkan panggilan pemeriksaan.

Baca Juga:  IKPTB Gelar Baksos Kumpulkan 240 Kantong Darah

Seperti diberitakan sebelumnya di koran ini, DA ditetapkan tersangka setelah melakukan penganiayaan terhadap seorang pemuda berinisial Y. Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Selasa (17/10/2023) lalu di salah satu hotel, Jalan Kuantan Raya, Kecamatan Limapuluh.

Peristiwa ini bermula ketika korban Y ingin menemui seorang temannya berinisial E. Saat sampai di lokasi, Y mendapati E sedang dipiting oleh DA. Kepada polisi Y mengaku saat itu melihat ada sangkur di pinggang celana DA.

- Advertisement -

Saat ingin melerai dan melepaskan E, DA dan rekan-rekannya, yaitu GRP dan H malah menyerang Y hingga mengalami luka-luka. Y kemudian harus dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau akibat mengalami luka akibat senjata tajam.

Usai melakukan penyerangan DA dan kawan-kawan langsung melarikan diri. Belakangan hanya DA yang baru diamankan polisi, sementara dua rekannya masih diburu. ”Tim masih di lapangan melakukan pengejaran,” tutup Kasat Reskrim.(end)

Baca Juga:  Panitia Baksos Imlek Serahkan 6000 Paket Sembako
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pelaku penganiayaan yang diduga menggunakan senjata tajam berinisial DA ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Hal ini ditegaskan Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra, Kamis (11/1).

Kasat Reskrim sebelumnya memastikan proses hukum yang menjerat tersangka bersama dua rekannya berinisial GRP dan H diproses hukum. Hal itu setelah korban melapor ke Polda Riau yang kemudian dilimpahkan ke Polresta Pekanbaru. ”Posisinya DA sudah kita tetapkan tersangka dan dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana. Tersangka ditahan,” sebut Kompol Bery.

Selain DA yang kini masuk tahap pemberkasan, dua pelaku lainnya hingga kemarin masih diburu polisi dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Karena keduanya melarikan diri dan tidak mengindahkan panggilan pemeriksaan.

Baca Juga:  Pengunjung CFD Diajak Ikut Kawal Pemilu Damai

Seperti diberitakan sebelumnya di koran ini, DA ditetapkan tersangka setelah melakukan penganiayaan terhadap seorang pemuda berinisial Y. Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Selasa (17/10/2023) lalu di salah satu hotel, Jalan Kuantan Raya, Kecamatan Limapuluh.

Peristiwa ini bermula ketika korban Y ingin menemui seorang temannya berinisial E. Saat sampai di lokasi, Y mendapati E sedang dipiting oleh DA. Kepada polisi Y mengaku saat itu melihat ada sangkur di pinggang celana DA.

Saat ingin melerai dan melepaskan E, DA dan rekan-rekannya, yaitu GRP dan H malah menyerang Y hingga mengalami luka-luka. Y kemudian harus dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau akibat mengalami luka akibat senjata tajam.

Usai melakukan penyerangan DA dan kawan-kawan langsung melarikan diri. Belakangan hanya DA yang baru diamankan polisi, sementara dua rekannya masih diburu. ”Tim masih di lapangan melakukan pengejaran,” tutup Kasat Reskrim.(end)

Baca Juga:  Polwan Dikerahkan ke Pusat Perbelanjaan

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari