Sabtu, 27 Juli 2024

Pembagian Hasil Curian Tak Rata

Tikam Leher Teman hingga Tewas

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Polresta Pekanbaru mengamankan seorang pria berinisial CR (31) dan dua orang yang masih berstatus saksi terkait pembunuhan. Tersangka menikam korbannya berinisial SB (27) dengan menggunakan sangkur di bagian leher hingga tewas. 

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika melalui Kasat Reskrim Kompol Bery Juana Putra menjelaskan, peristiwa itu terjadi di Jalan Tuanku Tambusai, Kecamatan Payung Sekaki, pada Sabtu (2/3) lalu. Penikaman itu bermula dari perselisihan bagi-bagi harta diduga hasil kejahatan.

- Advertisement -

”Dipicu perselisihan pembagian hasil pencurian sepeda motor dan jambret. Soal ini masih kami kembangkan detilnya. Dua yang kita amankan selain tersangksa masih berstatus saksi, menunggu gelar perkara,” kata Kompol Bery, Rabu (6/3).

Pengungkapan kasus ini bermula ketika polisi mendapat laporan kematian SB (27) yang sempat dirawat di sebuah rumah sakit swasta di Pekanbaru. Saat itu pihak rumah sakit tidak mengenal mereka yang mengantarkan korban yang sudah dalam keadaan bersimbah darah.

Baca Juga:  Ricuh, Kasatpol PP Nyaris Jatuh saat Aksi Demo Pedagang STC

Usai melakukan penyelidikan selama tiga hari, Tim Opsnal Satreskrim Polresta Pekanbaru berhasil mengamankan CR saat sedang berada di Jalan Adi Sucipto. Saat diinterogasi, pelaku tidak berkutik dan mengakui perbuatannya.

- Advertisement -

Hasil pengembangan, Polisi kembali mengamankan dua orang yang kini masih berstatus saksi. Sementara CR langsung ditetapkan sebagai tersangka sesuai Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

”Untuk sementara masih Pasal 338 KUHP, namun ini masih pengembangan, karena dua orang saksi akan kita gelar perkara. Bila nanti terungkap (pembunuhan) ini direncanakan lebih dulu, pelaku utama CR bisa dikenakan pasar berlapis,” kata Kompol Bery.

Terkait apa yang diperselisihkan oleh tersangka dan korban, Kompol Bery menyebutkan, kuat dugaan soal bagi-bagi hasil kejahatan. ”Motif tersangka karena selisih paham tentang pembagian hasil dari aksi curas, curat atau curanmor. Ini akan kita kembangkan,” kata Kompol Bery menegaskan kembali.

Baca Juga:  Amankan Pemilu, Polresta Maksimalkan Polisi RW

Dari gelar perkara CR, didapati fakta bahwa CR dan korban bersitegang perihal lapak mereka. Mereka merupakan satu komplotan curat, curas dan curanmor. Dari pengakuan CR, awal cekcok dan selisih paham yang berakhir dengan penikaman tersebut karena adanya laporan kehilangan di lokasi tersebut.(yls)

Laporan HENDRAWAN KARIMAN, PEKANBARU

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Polresta Pekanbaru mengamankan seorang pria berinisial CR (31) dan dua orang yang masih berstatus saksi terkait pembunuhan. Tersangka menikam korbannya berinisial SB (27) dengan menggunakan sangkur di bagian leher hingga tewas. 

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika melalui Kasat Reskrim Kompol Bery Juana Putra menjelaskan, peristiwa itu terjadi di Jalan Tuanku Tambusai, Kecamatan Payung Sekaki, pada Sabtu (2/3) lalu. Penikaman itu bermula dari perselisihan bagi-bagi harta diduga hasil kejahatan.

”Dipicu perselisihan pembagian hasil pencurian sepeda motor dan jambret. Soal ini masih kami kembangkan detilnya. Dua yang kita amankan selain tersangksa masih berstatus saksi, menunggu gelar perkara,” kata Kompol Bery, Rabu (6/3).

Pengungkapan kasus ini bermula ketika polisi mendapat laporan kematian SB (27) yang sempat dirawat di sebuah rumah sakit swasta di Pekanbaru. Saat itu pihak rumah sakit tidak mengenal mereka yang mengantarkan korban yang sudah dalam keadaan bersimbah darah.

Baca Juga:  Ricuh, Kasatpol PP Nyaris Jatuh saat Aksi Demo Pedagang STC

Usai melakukan penyelidikan selama tiga hari, Tim Opsnal Satreskrim Polresta Pekanbaru berhasil mengamankan CR saat sedang berada di Jalan Adi Sucipto. Saat diinterogasi, pelaku tidak berkutik dan mengakui perbuatannya.

Hasil pengembangan, Polisi kembali mengamankan dua orang yang kini masih berstatus saksi. Sementara CR langsung ditetapkan sebagai tersangka sesuai Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

”Untuk sementara masih Pasal 338 KUHP, namun ini masih pengembangan, karena dua orang saksi akan kita gelar perkara. Bila nanti terungkap (pembunuhan) ini direncanakan lebih dulu, pelaku utama CR bisa dikenakan pasar berlapis,” kata Kompol Bery.

Terkait apa yang diperselisihkan oleh tersangka dan korban, Kompol Bery menyebutkan, kuat dugaan soal bagi-bagi hasil kejahatan. ”Motif tersangka karena selisih paham tentang pembagian hasil dari aksi curas, curat atau curanmor. Ini akan kita kembangkan,” kata Kompol Bery menegaskan kembali.

Baca Juga:  DPD LVRI Riau Berikan Tanda Kehormatan kepada Enam Tokoh

Dari gelar perkara CR, didapati fakta bahwa CR dan korban bersitegang perihal lapak mereka. Mereka merupakan satu komplotan curat, curas dan curanmor. Dari pengakuan CR, awal cekcok dan selisih paham yang berakhir dengan penikaman tersebut karena adanya laporan kehilangan di lokasi tersebut.(yls)

Laporan HENDRAWAN KARIMAN, PEKANBARU

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari