JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kebijakan pemerintah membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk tiket pesawat domestik dinilai menjadi langkah strategis dalam meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan transportasi udara. Kebijakan tersebut diharapkan mampu menghadirkan harga tiket yang lebih terjangkau sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan mobilitas masyarakat di berbagai daerah.
Langkah tersebut ditandai dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi dalam Rangka Dukungan Pemerintah terhadap Kenaikan Harga Avtur yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026.
Regulasi yang ditetapkan pada 21 April 2026 dan mulai berlaku sejak 25 April 2026 itu dinilai sebagai bentuk kehadiran pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat di tengah meningkatnya biaya transportasi udara.
Dengan adanya pembebasan PPN, harga tiket pesawat domestik berpotensi menjadi lebih murah. Kondisi ini diyakini dapat memperkuat konektivitas antarwilayah sekaligus memberikan dampak positif terhadap berbagai sektor ekonomi.
Berkurangnya beban biaya yang harus ditanggung penumpang diperkirakan akan meningkatkan minat masyarakat menggunakan moda transportasi udara. Jika jumlah perjalanan domestik meningkat, manfaatnya tidak hanya dirasakan industri penerbangan, tetapi juga sektor lain seperti pariwisata, perhotelan, kuliner, logistik, hingga usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Pengamat aviasi Alvin Lie menilai kebijakan pengenaan PPN pada tiket pesawat domestik selama ini memang perlu dievaluasi. Menurutnya, terdapat perbedaan perlakuan antara penerbangan domestik dan internasional yang menimbulkan pertanyaan.
“Harga tiket domestik dikenakan PPN ini anomali karena keluar negeri tidak dipungut PPN, kenapa di dalam negeri dipungut PPN?” ujar Alvin Lie.
Ia juga menyoroti perbedaan perlakuan pajak antara transportasi udara dan moda transportasi publik lainnya yang selama ini tidak dikenakan PPN untuk layanan angkutan penumpang.
“Transportasi publik lainnya tidak dipungut PPN. Bahkan kereta yang paling mewah, bus yang paling mewah pun yang harga tiketnya mendekati harga tiket pesawat kelas ekonomi LCC itu juga tidak dipungut PPN. Jadi kenapa tiket pesawat dipungut PPN?” katanya.
Menurut Alvin, kondisi tersebut menunjukkan perlunya evaluasi terhadap kebijakan perpajakan di sektor penerbangan agar tercipta iklim transportasi yang lebih kompetitif dan setara dengan moda transportasi publik lainnya.
Dari perspektif industri, harga tiket yang lebih terjangkau berpotensi meningkatkan jumlah penumpang serta tingkat keterisian kursi penerbangan. Dampaknya, keberlangsungan bisnis maskapai dapat semakin kuat dan membuka peluang pengembangan rute-rute baru ke berbagai wilayah.
Selain itu, peningkatan konektivitas udara diyakini mampu memberikan efek berganda bagi perekonomian daerah. Mobilitas masyarakat yang semakin tinggi akan mendorong aktivitas perdagangan, investasi, sektor pariwisata, hingga pergerakan tenaga kerja yang pada akhirnya berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi yang lebih merata.
Alvin juga menilai kebijakan fiskal dapat menjadi instrumen penting untuk memperkuat efisiensi dan daya saing sektor transportasi nasional.
“Yang dibutuhkan di sini adalah niat politik dari pemerintah, apakah mau mendorong agar industri transportasi Indonesia ini jadi lebih efisien, lebih terjangkau dan tentunya nanti lebih berkembang,” ujarnya. (nda)

