SIAK (RIAUPOS.CO) – Dinilai berkomitmen dan sangat baik dalam mendata, mengelola, menjalankan program dan penataan aset terkait wakaf, Kabupaten Siak ditetapkan sebagai Kota Wakaf oleh Kementerian Agama (Kemenag) RI bersama lima kabupaten/kota lain di Indonesia.
Penetapan Kota Wakaf ini dilakukan pada Kick Off Kolaborasi Program Pemberdayaan Zakat dan Wakaf 2024, ditandai dengan penyerahan piagam dan sertifikat Kota Wakaf oleh Wakil Menteri Agama Republik Indonesia Saiful Rahmat Dasuki kepada Bupati Siak Alfedri di Jakarta, Selasa (16/7).
Bupati menjelaskan, Kabupaten Siak ditetapkan sebagai Kota Wakaf 2024, karena Pemkab Siak dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Siak, berkolaborasi dan mendapatkan dukungan dari semua pihak.
Salah satu program wakaf yang telah berhasil dilaksanakan Pemkab Siak dan BWI adalah Program Wakaf Sehari Seribu Rupiah, yang dikumpul dari ASN dan honorer pemkab.
“Dari program itu, kami berhasil membangun ruko dua pintu, yang hasilnya digunakan untuk keperluan program dan kegiatan yang berkaitan dengan wakaf di Kabupaten Siak,” jelas bupati.
Kemudian, ada sebidang tanah wakaf yang telah dikelola untuk pembangunan Pondok Pesantren tahfizh hadist di Kecamatan Siak.
Ketua BWI RI Kamaruddin Amin menyampaikan, Kota Wakaf merupakan bentuk program pemberdayaan, pengembangan, dan pengelolaan harta benda wakaf berbasis kewilayahan dengan mengikutsertakan BWI, pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat.
“Program Kota Wakaf merupakan program kolaborasi antara Kemenag, BWI, Baznas dan pemda, serta pemangku kepentingan lainnya,” jelasnya.
Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki mengatakan, zakat dan wakaf mempunyai potensi besar untuk pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan ekonomi umat.
Melalui pendapatan aset wakaf yang produktif dan bisa menciptakan program yang berkelanjutan, akan berdampak langsung kepada masyarakat.(ifr)