- Advertisement -
PEKANBARU (RIAUPOS.CO)- Satu lagi bandar narkoba berhasil ditangkap polisi. Kali ini, sebanyak 29 paket sabu berukuran kecil, sedang hingga besar berhasil digagalkan peredarannya. Tersangka bernama AM (32) ditangkap di Dusun Pondok Cabe Kepulauan Tanjung Medan, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti mengatakan, penangkapan terhadap AM didasari atas pengembangan kasus. Di mana sebelumnya, petugas dari Polres Rohil berhasil menangkap DVY atas kepemilikan narkotika jenis sabu.
- Advertisement -
“Setelah diamankan, DVY mengaku mendapatkan narkoba dari seseorang bernama AM. Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mendapatkan keberadaan AM,” sebut Kombes Manang, Ahad (4/8).
Usai mendapati keberadaan AM, tim berupaya melakukan penggerebekan. Saat itu pelaku mencoba kabur dengan berlari ke arah hutan yang tidak jauh dari lokasi. Peristiwa kejar-kejaran inipun berlangsung selama kurang lebih 10 menit. Hingga akhirnya AM berhasil dibekuk.
“Tidak lama, pelaku berhasil ditangkap. Dilakukan penggeledahan tas milik tersangka hasilnya ditemukan sebanyak 29 paket diduga sabu di dalam plastik klip bening berbagai ukuran,” sambung Manang.
- Advertisement -
Dirincikan dia, puluhan paket sabu yang disita terdiri dari 1 paket berukuran besar, 5 bungkus paket berukuran sedang dan 23 paket berukuran kecil. Total berat paket sabu yang diamankan dari tangan AM seberat 29,81 gram. Dari hasil introgasi sementara, AM mengaku mendapat barang haram tersebut dari seseorang bernama MN.
“Masih dalam proses pengembangan. Tersangka AM mengaku mendapatkan puluhan paket sabu tersebut dari seseorang bernama MN. Ini sedang diburu tim di lapangan. Mudah-mudahan segera tertangkap,” pungkasnya.(nda)
PEKANBARU (RIAUPOS.CO)- Satu lagi bandar narkoba berhasil ditangkap polisi. Kali ini, sebanyak 29 paket sabu berukuran kecil, sedang hingga besar berhasil digagalkan peredarannya. Tersangka bernama AM (32) ditangkap di Dusun Pondok Cabe Kepulauan Tanjung Medan, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti mengatakan, penangkapan terhadap AM didasari atas pengembangan kasus. Di mana sebelumnya, petugas dari Polres Rohil berhasil menangkap DVY atas kepemilikan narkotika jenis sabu.
- Advertisement -
“Setelah diamankan, DVY mengaku mendapatkan narkoba dari seseorang bernama AM. Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mendapatkan keberadaan AM,” sebut Kombes Manang, Ahad (4/8).
Usai mendapati keberadaan AM, tim berupaya melakukan penggerebekan. Saat itu pelaku mencoba kabur dengan berlari ke arah hutan yang tidak jauh dari lokasi. Peristiwa kejar-kejaran inipun berlangsung selama kurang lebih 10 menit. Hingga akhirnya AM berhasil dibekuk.
- Advertisement -
“Tidak lama, pelaku berhasil ditangkap. Dilakukan penggeledahan tas milik tersangka hasilnya ditemukan sebanyak 29 paket diduga sabu di dalam plastik klip bening berbagai ukuran,” sambung Manang.
Dirincikan dia, puluhan paket sabu yang disita terdiri dari 1 paket berukuran besar, 5 bungkus paket berukuran sedang dan 23 paket berukuran kecil. Total berat paket sabu yang diamankan dari tangan AM seberat 29,81 gram. Dari hasil introgasi sementara, AM mengaku mendapat barang haram tersebut dari seseorang bernama MN.
“Masih dalam proses pengembangan. Tersangka AM mengaku mendapatkan puluhan paket sabu tersebut dari seseorang bernama MN. Ini sedang diburu tim di lapangan. Mudah-mudahan segera tertangkap,” pungkasnya.(nda)