Rabu, 8 Mei 2024

88,65 Kg Sabu Jaringan Internasional Dimusnahkan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kepolisian Daerah (Polda) Riau melakukan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan dari jaringan internasional, Jumat (26/4). 

Barang bukti yang dimusnahkan yakni 88,65 kilogram sabu-sabu dan 2.401 butir pil ekstasi. Seluruh barang haram itu diamankan dari 17 tersangka di beberapa lokasi berbeda.

Yamaha

Sebelum dilakukan pemusnahan, seluruh barang bukti dilakukan pengecekan kandungan oleh Tim Labfor Polda Riau. Setelah dinyatakan positif mengandung bahan terlarang, seluruh barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dicelupkan ke air mendidih yang dicampur dengan cairan pembersih lantai.

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal menegaskan, pihaknya telah melakukan pencegahan masif dan upaya penegakan hukum untuk mencegah peredaran narkotika di Provinsi Riau.

“Kami melakukan inisiasi, edukasi kepada masyarakat termasuk di tempat pendidikan untuk menyosialisasikan bahaya narkoba. Upaya pencegahan itu masif sampai hari ini dan paralel dengan itu serta telah memerintahkan Direktur Reserse Narkoba Polda Riau . Selain itu juga memasifkan upaya penegakan hukum,” kata Irjen Iqbal.

- Advertisement -
Baca Juga:  PMI Ilegal Masih Jadi Fokus Kepolisian

Dia mengultimatum, tidak ada lagi sebutan kampung narkoba.”Sikat habis itu. Tetapi ingat, kita juga tidak hanya mengedepankan upaya hukum semata, tetapi juga upaya pendekatan sosial ,” tegasnya.

Diketahui, dari seluruh narkoba yang disita itu, 13,9 kg sabu diamankan dari tersangka AP dan FK. Kemudian 226,18 gram dari tersangka MW dan RKP. 312,3 gram dari tersangka RS dan AM. Kemudian, 17,02 kg sabu disita dari tersangka S, 55 kg dari tersangka J, R, DF, IC, W dan TM. Selanjutnya 2.003 butir pil ekstasi disita dari tersangka SRP, 398 butir dari E. Lalu dua orang diamankan di Bengkalis yakni SH dan BK dan dari keduanya petugas menyita 2.100 gram sabu.

- Advertisement -
Baca Juga:  Bayar Utang Pakai Senpi

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Manang Soebekti menambahkan, seluruh barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan pada bulan Ramadan lalu. “Totalnya 107 kilogram sabu. Kami musnahkan 88,6 kilogram, sisanya 18,4 kilogram telah dimusnahkan oleh Polresta Pekanbaru dan Polres Dumai,” ujarnya.

“Ada 17 tersangka dari pengungkapan delapan kasus yang kami ungkap selama bulan Ramadan kemarin dari jaringan iinternasional,” sambungnya.

Manang pun mengimbau kepada warga yang mengetahui keberadaan bandar dan pengedar narkoba agar menginformasikannya kepada pihak kepolisian. “Untuk seluruh pengedar atau Bandar di kampung narkoba, segeralah bertobat. Kalau tidak Anda pasti kami tangkap,” ujarnya.(nda)






Reporter: Afiat Ananda

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kepolisian Daerah (Polda) Riau melakukan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan dari jaringan internasional, Jumat (26/4). 

Barang bukti yang dimusnahkan yakni 88,65 kilogram sabu-sabu dan 2.401 butir pil ekstasi. Seluruh barang haram itu diamankan dari 17 tersangka di beberapa lokasi berbeda.

Sebelum dilakukan pemusnahan, seluruh barang bukti dilakukan pengecekan kandungan oleh Tim Labfor Polda Riau. Setelah dinyatakan positif mengandung bahan terlarang, seluruh barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dicelupkan ke air mendidih yang dicampur dengan cairan pembersih lantai.

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal menegaskan, pihaknya telah melakukan pencegahan masif dan upaya penegakan hukum untuk mencegah peredaran narkotika di Provinsi Riau.

“Kami melakukan inisiasi, edukasi kepada masyarakat termasuk di tempat pendidikan untuk menyosialisasikan bahaya narkoba. Upaya pencegahan itu masif sampai hari ini dan paralel dengan itu serta telah memerintahkan Direktur Reserse Narkoba Polda Riau . Selain itu juga memasifkan upaya penegakan hukum,” kata Irjen Iqbal.

Baca Juga:  Tiga Pelaku Jambret Berhasil Diringkus

Dia mengultimatum, tidak ada lagi sebutan kampung narkoba.”Sikat habis itu. Tetapi ingat, kita juga tidak hanya mengedepankan upaya hukum semata, tetapi juga upaya pendekatan sosial ,” tegasnya.

Diketahui, dari seluruh narkoba yang disita itu, 13,9 kg sabu diamankan dari tersangka AP dan FK. Kemudian 226,18 gram dari tersangka MW dan RKP. 312,3 gram dari tersangka RS dan AM. Kemudian, 17,02 kg sabu disita dari tersangka S, 55 kg dari tersangka J, R, DF, IC, W dan TM. Selanjutnya 2.003 butir pil ekstasi disita dari tersangka SRP, 398 butir dari E. Lalu dua orang diamankan di Bengkalis yakni SH dan BK dan dari keduanya petugas menyita 2.100 gram sabu.

Baca Juga:  Anak Putus Sekolah Jambret Kalung Emas IRT

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Manang Soebekti menambahkan, seluruh barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan pada bulan Ramadan lalu. “Totalnya 107 kilogram sabu. Kami musnahkan 88,6 kilogram, sisanya 18,4 kilogram telah dimusnahkan oleh Polresta Pekanbaru dan Polres Dumai,” ujarnya.

“Ada 17 tersangka dari pengungkapan delapan kasus yang kami ungkap selama bulan Ramadan kemarin dari jaringan iinternasional,” sambungnya.

Manang pun mengimbau kepada warga yang mengetahui keberadaan bandar dan pengedar narkoba agar menginformasikannya kepada pihak kepolisian. “Untuk seluruh pengedar atau Bandar di kampung narkoba, segeralah bertobat. Kalau tidak Anda pasti kami tangkap,” ujarnya.(nda)






Reporter: Afiat Ananda
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari