Jumat, 8 Mei 2026
- Advertisement -

Polisi Bongkar Penimbunan Solar di Pelalawan, 13,6 Ton Disita!

KUALA KAMPAR (RIAUPOS.CO) – Polisi berhasil mengungkap dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Dusun Parit Melati, Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Kuala Kampar, Kabupaten Pelalawan. Dalam operasi yang dilakukan Kamis (9/2), petugas menemukan lebih dari 13,6 ton solar yang disimpan tanpa izin resmi.

Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh tim Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Pelalawan. Dalam operasi tersebut, polisi turut mengamankan seorang pria berinisial H yang diduga sebagai pelaku utama dalam praktik penimbunan BBM bersubsidi tersebut.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas tidak biasa terkait penyimpanan BBM di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan intensif selama beberapa hari untuk memastikan kebenaran laporan.

Baca Juga:  Warga Rawang Empat Dambakan Perbaikan Jalan

Setelah dinilai cukup bukti, tim langsung melakukan penindakan di lokasi yang diduga menjadi tempat penimbunan. Dari hasil penggerebekan, petugas menemukan belasan ton solar yang diduga merupakan BBM subsidi yang disimpan secara ilegal tanpa izin.

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara melalui Kasat Reskrim AKP Bayu Ramadhan Effendi STK SIK MH, didampingi Kanit Tipidter Iptu Asbon Mairizal, membenarkan pengungkapan tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa seluruh BBM yang diamankan merupakan miliknya.

“Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Pelalawan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Bayu Ramadhan, Kamis (9/4).

Dalam operasi itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 13,64 ton solar yang terdiri dari 8 unit baby tank berkapasitas masing-masing 1.000 liter, 25 drum plastik berkapasitas 200 liter, 5 jerigen berkapasitas 32 liter, serta 2 unit mesin Robin lengkap dengan selang isap dan selang buang.

Baca Juga:  Pemkab Pelalawan Diminta Percepat Penyusunan RPJMD 2025–2029

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

KUALA KAMPAR (RIAUPOS.CO) – Polisi berhasil mengungkap dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Dusun Parit Melati, Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Kuala Kampar, Kabupaten Pelalawan. Dalam operasi yang dilakukan Kamis (9/2), petugas menemukan lebih dari 13,6 ton solar yang disimpan tanpa izin resmi.

Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh tim Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Pelalawan. Dalam operasi tersebut, polisi turut mengamankan seorang pria berinisial H yang diduga sebagai pelaku utama dalam praktik penimbunan BBM bersubsidi tersebut.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas tidak biasa terkait penyimpanan BBM di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan intensif selama beberapa hari untuk memastikan kebenaran laporan.

Baca Juga:  Warga Rawang Empat Dambakan Perbaikan Jalan

Setelah dinilai cukup bukti, tim langsung melakukan penindakan di lokasi yang diduga menjadi tempat penimbunan. Dari hasil penggerebekan, petugas menemukan belasan ton solar yang diduga merupakan BBM subsidi yang disimpan secara ilegal tanpa izin.

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara melalui Kasat Reskrim AKP Bayu Ramadhan Effendi STK SIK MH, didampingi Kanit Tipidter Iptu Asbon Mairizal, membenarkan pengungkapan tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa seluruh BBM yang diamankan merupakan miliknya.

- Advertisement -

“Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Pelalawan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Bayu Ramadhan, Kamis (9/4).

Dalam operasi itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 13,64 ton solar yang terdiri dari 8 unit baby tank berkapasitas masing-masing 1.000 liter, 25 drum plastik berkapasitas 200 liter, 5 jerigen berkapasitas 32 liter, serta 2 unit mesin Robin lengkap dengan selang isap dan selang buang.

- Advertisement -
Baca Juga:  Direktur CV OM dan PPK Diskan Tersangka

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

KUALA KAMPAR (RIAUPOS.CO) – Polisi berhasil mengungkap dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Dusun Parit Melati, Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Kuala Kampar, Kabupaten Pelalawan. Dalam operasi yang dilakukan Kamis (9/2), petugas menemukan lebih dari 13,6 ton solar yang disimpan tanpa izin resmi.

Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh tim Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Pelalawan. Dalam operasi tersebut, polisi turut mengamankan seorang pria berinisial H yang diduga sebagai pelaku utama dalam praktik penimbunan BBM bersubsidi tersebut.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas tidak biasa terkait penyimpanan BBM di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan intensif selama beberapa hari untuk memastikan kebenaran laporan.

Baca Juga:  Kini Hadir di Pekanbaru! Drop Point Signature J&T Express Hadirkan Layanan Kelas Premium

Setelah dinilai cukup bukti, tim langsung melakukan penindakan di lokasi yang diduga menjadi tempat penimbunan. Dari hasil penggerebekan, petugas menemukan belasan ton solar yang diduga merupakan BBM subsidi yang disimpan secara ilegal tanpa izin.

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara melalui Kasat Reskrim AKP Bayu Ramadhan Effendi STK SIK MH, didampingi Kanit Tipidter Iptu Asbon Mairizal, membenarkan pengungkapan tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa seluruh BBM yang diamankan merupakan miliknya.

“Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Pelalawan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Bayu Ramadhan, Kamis (9/4).

Dalam operasi itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 13,64 ton solar yang terdiri dari 8 unit baby tank berkapasitas masing-masing 1.000 liter, 25 drum plastik berkapasitas 200 liter, 5 jerigen berkapasitas 32 liter, serta 2 unit mesin Robin lengkap dengan selang isap dan selang buang.

Baca Juga:  Portal Jalan Picu Antrean Truk di Kuansing, Begini Penjelasan Bupati

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari