Senin, 20 Mei 2024

Kejari Musnahkan Barang Bukti 60 Perkara Inkrah

PANGKALANKERINCI (RIAUPOS.CO) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pelalawan menggelar pemusnahan sejumlah barang bukti kejahatan yang selama ini digunakan di wilayah hukum Kabupaten Pelalawan dan kasusnya sudah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrah) oleh pengadilan, Selasa (27/2).

Pemusnahan barang bukti kejahatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Pelalawan Azrijal SH MH didampingi seluruh Kepala Seksi (Kasi). Serta dihadiri Polres Pelalawan, Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Pelalawan, BNNK dan Dinas Kesehatan.

Yamaha

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Pelalawan Azrijal SH MH didampingi Kepala Seksi Intelijen Misael Asarya Tambunan SH MH kepada Riau Pos, Selasa (27/2) menjelaskan, barang bukti (BB) yang dimusnahkan tersebut merupakan BB dari perkara (kasus) tindak pidana umum (TPU) yang mempunyai kekuatan hukum tetap, terhitung sejak Oktober 2023 hingga akhir Januari 2024.

Baca Juga:  Direktur CV OM dan PPK Diskan Tersangka

‘’Sedangkan pemusnahan barang bukti kejahatan ini, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Selain itu, pemusnahan ini juga untuk menghindari kecurigaan sesama penegak hukum baik itu dari kepolisian, kejaksaan serta pengadilan,’’ terangnya.

Diungkapkan Azrijal, adapun barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara narkotika sebanyak 60 perkara dengan rincian 16 gram sabu yang dimusnahkan dengan cara diblender dan dilarutkan dalam air. Kemudian, barang bukti lainnya yakni daun ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.

- Advertisement -

‘’Selain itu, juga ada barang bukti yang dimusnahkan dengan cara dibakar dan juga digerinda seperti senjata tajam atau benda terbuat dari besi serta handphone. Dan barang bukti ini, berasal dari perkara orang dan harta benda (oharda), keamanan negara dan ketertiban umum (kamnegtibum), dan tindak pidana umum lainnya (TPUL) sebanyak 31 perkara. Jadi, semua barang bukti kejahatan ini, diperoleh dari para pelaku yang perkara sudah inkrah,’’ ujarnya.(amn)

Baca Juga:  Kembangkan Lahan Sawah Bebas Residu

PANGKALANKERINCI (RIAUPOS.CO) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pelalawan menggelar pemusnahan sejumlah barang bukti kejahatan yang selama ini digunakan di wilayah hukum Kabupaten Pelalawan dan kasusnya sudah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrah) oleh pengadilan, Selasa (27/2).

Pemusnahan barang bukti kejahatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Pelalawan Azrijal SH MH didampingi seluruh Kepala Seksi (Kasi). Serta dihadiri Polres Pelalawan, Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Pelalawan, BNNK dan Dinas Kesehatan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Pelalawan Azrijal SH MH didampingi Kepala Seksi Intelijen Misael Asarya Tambunan SH MH kepada Riau Pos, Selasa (27/2) menjelaskan, barang bukti (BB) yang dimusnahkan tersebut merupakan BB dari perkara (kasus) tindak pidana umum (TPU) yang mempunyai kekuatan hukum tetap, terhitung sejak Oktober 2023 hingga akhir Januari 2024.

Baca Juga:  Berenang, Pemuda Hilang Terseret Bono

‘’Sedangkan pemusnahan barang bukti kejahatan ini, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Selain itu, pemusnahan ini juga untuk menghindari kecurigaan sesama penegak hukum baik itu dari kepolisian, kejaksaan serta pengadilan,’’ terangnya.

Diungkapkan Azrijal, adapun barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara narkotika sebanyak 60 perkara dengan rincian 16 gram sabu yang dimusnahkan dengan cara diblender dan dilarutkan dalam air. Kemudian, barang bukti lainnya yakni daun ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.

‘’Selain itu, juga ada barang bukti yang dimusnahkan dengan cara dibakar dan juga digerinda seperti senjata tajam atau benda terbuat dari besi serta handphone. Dan barang bukti ini, berasal dari perkara orang dan harta benda (oharda), keamanan negara dan ketertiban umum (kamnegtibum), dan tindak pidana umum lainnya (TPUL) sebanyak 31 perkara. Jadi, semua barang bukti kejahatan ini, diperoleh dari para pelaku yang perkara sudah inkrah,’’ ujarnya.(amn)

Baca Juga:  Satpol PP Diharap Tertibkan Anak Punk
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari