30.2 C
Pekanbaru
Jumat, 11 Oktober 2024
spot_img

Kejari Musnahkan Barang Bukti 60 Perkara Inkrah

PANGKALANKERINCI (RIAUPOS.CO) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pelalawan menggelar pemusnahan sejumlah barang bukti kejahatan yang selama ini digunakan di wilayah hukum Kabupaten Pelalawan dan kasusnya sudah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrah) oleh pengadilan, Selasa (27/2).

Pemusnahan barang bukti kejahatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Pelalawan Azrijal SH MH didampingi seluruh Kepala Seksi (Kasi). Serta dihadiri Polres Pelalawan, Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Pelalawan, BNNK dan Dinas Kesehatan.

- Advertisement -Honda Promo

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Pelalawan Azrijal SH MH didampingi Kepala Seksi Intelijen Misael Asarya Tambunan SH MH kepada Riau Pos, Selasa (27/2) menjelaskan, barang bukti (BB) yang dimusnahkan tersebut merupakan BB dari perkara (kasus) tindak pidana umum (TPU) yang mempunyai kekuatan hukum tetap, terhitung sejak Oktober 2023 hingga akhir Januari 2024.

Baca Juga:  Waspada Jalan Berlubang di Pangkalankerinci

‘’Sedangkan pemusnahan barang bukti kejahatan ini, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Selain itu, pemusnahan ini juga untuk menghindari kecurigaan sesama penegak hukum baik itu dari kepolisian, kejaksaan serta pengadilan,’’ terangnya.

- Advertisement -Go Green

Diungkapkan Azrijal, adapun barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara narkotika sebanyak 60 perkara dengan rincian 16 gram sabu yang dimusnahkan dengan cara diblender dan dilarutkan dalam air. Kemudian, barang bukti lainnya yakni daun ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.

‘’Selain itu, juga ada barang bukti yang dimusnahkan dengan cara dibakar dan juga digerinda seperti senjata tajam atau benda terbuat dari besi serta handphone. Dan barang bukti ini, berasal dari perkara orang dan harta benda (oharda), keamanan negara dan ketertiban umum (kamnegtibum), dan tindak pidana umum lainnya (TPUL) sebanyak 31 perkara. Jadi, semua barang bukti kejahatan ini, diperoleh dari para pelaku yang perkara sudah inkrah,’’ ujarnya.(amn)

Baca Juga:  Kapolres Siak Tokoh Publik Pendukung Zakat
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

BERITA LAINNYA

Daerah Tanjung Penyebal Terendam Banjir 

Daerah yang berada di Kelurahan Tanjung Penyebal, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai kemarin terendam banjir. Munculnya banjir di daerah ini, sebagian besarnya disebabkan oleh faktor tingginya tingkat curah hujan.

Kampanyekan Keselamatan Berlalu Lintas

Satlantas Polresta Pekanbaru melaksanakan kampanye keselamatan berlalu lintas di Kantor Camat Rumbai di Jalan Sembilang Ujung, Kelurahan Meranti Pandak, Kamis (10/10). Pada pagi itu, rombongan yang dipimpin Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Alvin Agung Wibawa juga melakukan sosialisasi lomba video konten dalam rangka ”Riau adalah KITA (Kota Indah Tertib dan Aman)”.

Fraksi NasDem Ingin Pimpinan DPRD Segera Dilantik

Fraksi NasDem berharap pimpinan DPRD Pekanbaru definitif segera dilantik. Hal ini seiring telah diumumkannya tiga dari empat calon pimpinan DPRD Kota Pekanbaru pada rapat paripurna pada Senin (7/10) lalu.

Bangun Rumah Jangan Langgar GSB

Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengingatkan masyarakat, terutama pelaku usaha yang ingin membangun rumah atau tempat usaha agar mengikuti aturan yang berlaku. Salah satunya, tidak dibenarkan pembangunan rumah atau tempat usaha berdiri di atas garis sempadan bangunan (GSB).