Selasa, 15 Oktober 2024

Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal Fiber

Direktur CV OM dan PPK Diskan Tersangka

- Advertisement -

PELALAWAN (RIAUPOS.CO) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pelalawan resmi menetapkan dua orang tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan kapal fiber di Dinas Perikanan (Diskan) Pelalawan tahun 2019, Kamis (7/3).

Adapun kedua tersangka yang ditetapkan dalam kasus dugaan Tipikor pengadaan 50 kapal fiber Dinas Perikanan tahun 2019 tersebut yakni tersangka berinisial TAF yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek ini. Di mana TAF adalah pejabat aktif di Dinas Perikanan menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid). Serta AN selaku Direktur CV OM selaku kontraktor pelaksana.

- Advertisement -

“Ya, TAF dan AN ini kita tetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menerima perhitungan kerugian keuangan negara dari auditor BPKP Provinsi Riau,” terang Kepala Kejari Pelalawan Azrizal SH MH didampingi Kepala Seksi Intelijen Kejari Pelalawan, Misael Arsa Tambunan SH kepada Riau Pos, Kamis (7/3) sore.

Diungkapkan Azrizal, pengadaan perahu nelayan di Kabupaten Pelalawan dilaksanakan pada Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Pelalawan pada Tahun Anggaran 2019 yang mana dana kegiatan tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus/DAK untuk 40 unit perahu sebesar senilai Rp800 juta menggunakan dana APBD. 10 unit perahu sebesar Rp200 juta. Sedangkan pengadaan tersebut dimenangkan olehn CV OM.

Baca Juga:  Kapolres Siak Tokoh Publik Pendukung Zakat

“Dalam kegiatan tersebut, telah terjadi penyimpangan atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PPK bersama-sama dengan penyedia. Yakni PPK tidak memeriksa kualitas barang yang diserahterimakan oleh penyedia, sehingga perahu yang diterima dan diserahkan ke masyarakat tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. Dan perahu tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya,” paparnya.

Dijelaskan Kepala Kejari Pelalawan, dalam penyidikan ini, pihaknya telah mengantongi alat bukti. Yakni 40 orang saksi yang telah diperiksa. Kemudian ahli mesin dan Ahli BPKP dan Ahli LKPP.

Selain itu, penyidik juga menyita 59 dokumen dan 1 unit mesin perahu merk Firman.

- Advertisement -

“Dan berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Tim Audit Perwakilan BPKP Provinsi Riau dengan kerugian keuangan negara senilai Rp 792.925.000. Sehingga hasil dari penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik pidsus Kejaksaan Negeri Pelalawan menetapkan TAF dan AN menjadi tersangka,” ujarnya.

Baca Juga:  Pembangunan Infrastruktur Dongkrak Ekonomi Rakyat

Ditambahkan Azrizal, karena adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh kedua tersangka, sehingga mereka disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan di tambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Dan denda paling sedikit dua ratus juta rupiah dan paling banya (satu milyar rupiah,” bebernya.(lim)

Laporan MUHAMMAD AMIN, Pelalawan

PELALAWAN (RIAUPOS.CO) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pelalawan resmi menetapkan dua orang tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan kapal fiber di Dinas Perikanan (Diskan) Pelalawan tahun 2019, Kamis (7/3).

Adapun kedua tersangka yang ditetapkan dalam kasus dugaan Tipikor pengadaan 50 kapal fiber Dinas Perikanan tahun 2019 tersebut yakni tersangka berinisial TAF yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek ini. Di mana TAF adalah pejabat aktif di Dinas Perikanan menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid). Serta AN selaku Direktur CV OM selaku kontraktor pelaksana.

“Ya, TAF dan AN ini kita tetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menerima perhitungan kerugian keuangan negara dari auditor BPKP Provinsi Riau,” terang Kepala Kejari Pelalawan Azrizal SH MH didampingi Kepala Seksi Intelijen Kejari Pelalawan, Misael Arsa Tambunan SH kepada Riau Pos, Kamis (7/3) sore.

Diungkapkan Azrizal, pengadaan perahu nelayan di Kabupaten Pelalawan dilaksanakan pada Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Pelalawan pada Tahun Anggaran 2019 yang mana dana kegiatan tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus/DAK untuk 40 unit perahu sebesar senilai Rp800 juta menggunakan dana APBD. 10 unit perahu sebesar Rp200 juta. Sedangkan pengadaan tersebut dimenangkan olehn CV OM.

Baca Juga:  Apel Bulan K3 Nasional, RAPP Komit Jalankan K3

“Dalam kegiatan tersebut, telah terjadi penyimpangan atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PPK bersama-sama dengan penyedia. Yakni PPK tidak memeriksa kualitas barang yang diserahterimakan oleh penyedia, sehingga perahu yang diterima dan diserahkan ke masyarakat tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. Dan perahu tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya,” paparnya.

Dijelaskan Kepala Kejari Pelalawan, dalam penyidikan ini, pihaknya telah mengantongi alat bukti. Yakni 40 orang saksi yang telah diperiksa. Kemudian ahli mesin dan Ahli BPKP dan Ahli LKPP.

Selain itu, penyidik juga menyita 59 dokumen dan 1 unit mesin perahu merk Firman.

“Dan berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Tim Audit Perwakilan BPKP Provinsi Riau dengan kerugian keuangan negara senilai Rp 792.925.000. Sehingga hasil dari penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik pidsus Kejaksaan Negeri Pelalawan menetapkan TAF dan AN menjadi tersangka,” ujarnya.

Baca Juga:  Antrean Jalintim Kembali Mengular

Ditambahkan Azrizal, karena adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh kedua tersangka, sehingga mereka disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan di tambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Dan denda paling sedikit dua ratus juta rupiah dan paling banya (satu milyar rupiah,” bebernya.(lim)

Laporan MUHAMMAD AMIN, Pelalawan

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari