Sabtu, 27 April 2024

Disnaker Verifikasi Serikat Pekerja dan Buruh

PANGKALANKERINCI (RIAUPOS.CO) – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pelalawan kembali melakukan verifikasi terhadap seluruh Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) yang ada di daerah ini. Kegiatan verifikasi ini bertujuan untuk memperoleh data anggota SP/SB secara lengkap dan akurat.

Hal ini disampaikan Kepala Disnaker Pelalawan Drs Tengku Amri Fuad MSi didampingi Kabid Hubinsyaker Syamsul Anwar MSi kepada Riau Pos, Jumat (26/1) di Pangkalankerinci.

Yamaha

Dikatakannya, acuan pelaksanaan pengecekan ulang SP/SB ini sesuai Permenakertran Nomor Per.06/Men/2005 tentang Pedoman Verifikasi Keanggotaan SP/SB. “Alhamdulillah, kami telah kembali melakukan verifikasi terhadap SP/SB, baik yang ada di dalam perusahaan maupun di luar perusahaan,” katanya.

Dijelaskannya, dari verifikasi yang dilakukan pihaknya, setidaknya terverifikasi sebanyak 79 SP/SB, baik yang berada dalam perusahaan maupun di luar perusahaan di Kabupaten Pelalawan. Sedangkan SP/SB itu, melekat langsung pada perusahaan, sedangkan di luar perusahaan seperti SP/SB angkutan dan lainnya yang tidak tergantung dengan perusahaan namun tetap memiliki induk tersendiri.

Baca Juga:  Fokus Tutup Lubang di Jalintim

“Kegiatan ini sangat penting dilakukan, karena dari seluruh SP/SB yang terverifikasi dapat diketahui SP/SB mana saja yang prioritas dan bisa bergabung dalam lembaga hubungan industrial yakni dewan pengupahan. SP/SB kan sangat banyak, sementara keterwakilan mereka dalam dewan pengupahan dan lembaga kerja sama tripartit itu sedikit. Tentunya ini harus diseleksi SP/SB mana saja yang berhak untuk hal tersebut,” ujarnya.

- Advertisement -

Ditambahkannya, pembuktian ulang terhadap keanggotaan SP/SB ini, juga sangat berguna untuk mencegah terjadinya perselisihan dalam pembuatan perjanjian kerja bersama dalam perusahaan.

“Dengan adanya kegiatan ini, maka tentunya para pekerja akan mendapatkan kepastiannya bekerja sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati bersama pihak perusahaan, sehingga dipastikan tidak akan terjadi perselisihan antara pekerja dan perusahaan,” tutupnya.(amn)

Baca Juga:  Banjir Pelalawan Telan Dua Korban Jiwa

PANGKALANKERINCI (RIAUPOS.CO) – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pelalawan kembali melakukan verifikasi terhadap seluruh Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) yang ada di daerah ini. Kegiatan verifikasi ini bertujuan untuk memperoleh data anggota SP/SB secara lengkap dan akurat.

Hal ini disampaikan Kepala Disnaker Pelalawan Drs Tengku Amri Fuad MSi didampingi Kabid Hubinsyaker Syamsul Anwar MSi kepada Riau Pos, Jumat (26/1) di Pangkalankerinci.

Dikatakannya, acuan pelaksanaan pengecekan ulang SP/SB ini sesuai Permenakertran Nomor Per.06/Men/2005 tentang Pedoman Verifikasi Keanggotaan SP/SB. “Alhamdulillah, kami telah kembali melakukan verifikasi terhadap SP/SB, baik yang ada di dalam perusahaan maupun di luar perusahaan,” katanya.

Dijelaskannya, dari verifikasi yang dilakukan pihaknya, setidaknya terverifikasi sebanyak 79 SP/SB, baik yang berada dalam perusahaan maupun di luar perusahaan di Kabupaten Pelalawan. Sedangkan SP/SB itu, melekat langsung pada perusahaan, sedangkan di luar perusahaan seperti SP/SB angkutan dan lainnya yang tidak tergantung dengan perusahaan namun tetap memiliki induk tersendiri.

Baca Juga:  Titik Buka Tutup Jalintim Diperpendek

“Kegiatan ini sangat penting dilakukan, karena dari seluruh SP/SB yang terverifikasi dapat diketahui SP/SB mana saja yang prioritas dan bisa bergabung dalam lembaga hubungan industrial yakni dewan pengupahan. SP/SB kan sangat banyak, sementara keterwakilan mereka dalam dewan pengupahan dan lembaga kerja sama tripartit itu sedikit. Tentunya ini harus diseleksi SP/SB mana saja yang berhak untuk hal tersebut,” ujarnya.

Ditambahkannya, pembuktian ulang terhadap keanggotaan SP/SB ini, juga sangat berguna untuk mencegah terjadinya perselisihan dalam pembuatan perjanjian kerja bersama dalam perusahaan.

“Dengan adanya kegiatan ini, maka tentunya para pekerja akan mendapatkan kepastiannya bekerja sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati bersama pihak perusahaan, sehingga dipastikan tidak akan terjadi perselisihan antara pekerja dan perusahaan,” tutupnya.(amn)

Baca Juga:  Banjir Surut, Roda 6 Tetap Dilarang Melintasi Jalintim
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari