TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) – Kepolisian Resor Kuantan Singingi (Kuansing) berhasil mengungkap kasus kebakaran lahan di kawasan Hutan Lindung Bukit Betabuh, Desa Kasang, Kecamatan Kuantan Mudik. Tiga orang pelaku berinisial AW, NK, dan AR telah ditangkap pada Rabu (28/5/2025) di lokasi berbeda di sekitar area hutan.
Penangkapan dilakukan setelah tim Polres Kuansing bergerak cepat merespons laporan warga yang pertama kali melihat kebakaran pada Senin (26/5) pukul 14.00 WIB. Kapolsek Kuantan Mudik bersama tim langsung ke lokasi dan menemukan sekitar dua hektare lahan terbakar. Upaya pemadaman pun segera dilakukan untuk mencegah penyebaran api.
Keesokan harinya, garis polisi dipasang di lokasi kejadian. Di sana, penyidik menemukan barang bukti berupa dua kayu hangus dan satu botol plastik berisi campuran minyak dan oli yang disembunyikan di bawah pohon sawit.
Dengan instruksi dari Kapolres Kuansing AKBP Angga Febrian Herlambang, tim Satreskrim melakukan analisis cepat dan berhasil mengidentifikasi pelaku. Ketiganya ditangkap pada malam harinya pukul 20.00 WIB.
Para pelaku dijerat dengan berbagai pasal dari UU Cipta Kerja, UU Kehutanan, dan UU Perkebunan karena membakar lahan di kawasan hutan lindung, yang merupakan aset penting negara dalam menjaga ekosistem lingkungan.
Kasat Reskrim AKP Shilton menyatakan bahwa tindakan ini menjadi bukti komitmen Polres Kuansing dalam menindak tegas pembakar lahan. Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar karena berisiko besar terhadap lingkungan, kesehatan, dan ekonomi.
Polres Kuansing akan terus melakukan patroli dan penegakan hukum, serta mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan dengan melaporkan aktivitas yang mencurigakan.(DAC)