TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) – Satuan Reserse Kriminal Polres Kuantan Singingi berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan pengangkutan atau niaga BBM bersubsidi jenis solar di SPBU Desa Sako, Kecamatan Pangean. Dua pelaku bersama barang bukti diamankan dalam operasi cepat yang dilakukan Tim Resmob Polres Kuansing pada Selasa (9/12).
Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pengisian dan pengangkutan solar dalam jumlah besar menggunakan baby tank dan jeriken. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Resmob Polres Kuansing Ipda Lukman SH langsung melaporkannya kepada Kasat Reskrim Iptu Gerry Agnar Timur SIK MH, yang kemudian memerintahkan Tim Resmob untuk melakukan penyelidikan di lokasi SPBU.
Sekitar pukul 11.00 WIB, petugas menemukan dua pria yang diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan solar bersubsidi. Mereka berinisial A (48), warga Kota Padang, Sumatera Barat, dan YA (37), warga Kecamatan Pangean, Kuantan Singingi. Keduanya langsung diamankan tanpa perlawanan.
Dari lokasi kejadian, polisi menyita satu baby tank berkapasitas 1.000 liter yang berisi sekitar 800 liter solar, sembilan jeriken, satu unit pompa dinamo lengkap dengan selang, serta tiga unit tangki besi yang digunakan untuk memindahkan dan menampung BBM bersubsidi tersebut.
“Pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan Polres Kuansing dalam memberantas penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat,” ujar Kapolres Kuantan Singingi AKBP Raden Ricky Pratidiningrat SIK MH melalui Kasat Reskrim Iptu Gerry Agnar Timur, Kamis (11/12).
Pihak kepolisian kini memperketat pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi. Praktik ilegal seperti ini dinilai merugikan negara serta mengganggu pasokan BBM bagi masyarakat yang berhak. Karena itu, tindakan tegas terus dilakukan. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang aktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan.
Dua pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Kuantan Singingi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.(dac)
TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) – Satuan Reserse Kriminal Polres Kuantan Singingi berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan pengangkutan atau niaga BBM bersubsidi jenis solar di SPBU Desa Sako, Kecamatan Pangean. Dua pelaku bersama barang bukti diamankan dalam operasi cepat yang dilakukan Tim Resmob Polres Kuansing pada Selasa (9/12).
Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pengisian dan pengangkutan solar dalam jumlah besar menggunakan baby tank dan jeriken. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Resmob Polres Kuansing Ipda Lukman SH langsung melaporkannya kepada Kasat Reskrim Iptu Gerry Agnar Timur SIK MH, yang kemudian memerintahkan Tim Resmob untuk melakukan penyelidikan di lokasi SPBU.
Sekitar pukul 11.00 WIB, petugas menemukan dua pria yang diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan solar bersubsidi. Mereka berinisial A (48), warga Kota Padang, Sumatera Barat, dan YA (37), warga Kecamatan Pangean, Kuantan Singingi. Keduanya langsung diamankan tanpa perlawanan.
Dari lokasi kejadian, polisi menyita satu baby tank berkapasitas 1.000 liter yang berisi sekitar 800 liter solar, sembilan jeriken, satu unit pompa dinamo lengkap dengan selang, serta tiga unit tangki besi yang digunakan untuk memindahkan dan menampung BBM bersubsidi tersebut.
“Pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan Polres Kuansing dalam memberantas penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat,” ujar Kapolres Kuantan Singingi AKBP Raden Ricky Pratidiningrat SIK MH melalui Kasat Reskrim Iptu Gerry Agnar Timur, Kamis (11/12).
Pihak kepolisian kini memperketat pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi. Praktik ilegal seperti ini dinilai merugikan negara serta mengganggu pasokan BBM bagi masyarakat yang berhak. Karena itu, tindakan tegas terus dilakukan. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang aktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan.
Dua pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Kuantan Singingi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.(dac)