- Advertisement -
BANGKINANG (RIAUPOS.CO) – Personel Satres Narkoba Polres Kampar meringkus pengedar narkoba berinisial TO (34) warga Kelurahan Langgini, Kecamatan Bangkinang, Kabupaten Kampar bersama barang bukti narkoba 6 paket sabu siap edar, Selasa (16/7).
‘’Terduga pelaku kita tangkap saat berada di Jalan Sungai Kampar, Gang Masjid, Kelurahan Langgini,’’ ungkap Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Narkoba AKP Era Maifo, Selasa (23/7).
- Advertisement -
Penangkapan ini berawal, saat Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Kelurahan Langgini sering terjadi transaksi narkoba.
‘’Mendapatkan informasi tersebut, kita langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya tersangka kita tangkap,’’ ujar Kasat Narkoba.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat ditemukan 6 paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dan sempat dilempar ke tanah menggunakan tangan sebelah kanan.
- Advertisement -
‘’Tersangka ketika diinterogasi mengakui barang narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari DE (DPO) di daerah Panam Kota Pekanbaru,’’ ungkapnya.
Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut. ‘’Tersangka kita jerat Pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika,’’ jelas Kasat.(kom)
BANGKINANG (RIAUPOS.CO) – Personel Satres Narkoba Polres Kampar meringkus pengedar narkoba berinisial TO (34) warga Kelurahan Langgini, Kecamatan Bangkinang, Kabupaten Kampar bersama barang bukti narkoba 6 paket sabu siap edar, Selasa (16/7).
‘’Terduga pelaku kita tangkap saat berada di Jalan Sungai Kampar, Gang Masjid, Kelurahan Langgini,’’ ungkap Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Narkoba AKP Era Maifo, Selasa (23/7).
- Advertisement -
Penangkapan ini berawal, saat Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Kelurahan Langgini sering terjadi transaksi narkoba.
‘’Mendapatkan informasi tersebut, kita langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya tersangka kita tangkap,’’ ujar Kasat Narkoba.
- Advertisement -
Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat ditemukan 6 paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dan sempat dilempar ke tanah menggunakan tangan sebelah kanan.
‘’Tersangka ketika diinterogasi mengakui barang narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari DE (DPO) di daerah Panam Kota Pekanbaru,’’ ungkapnya.
Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut. ‘’Tersangka kita jerat Pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika,’’ jelas Kasat.(kom)