TAPUNG (RIAUPOS.CO) – Dua remaja berinisial DI (16) dan RI (17) warga Desa Pantai Cermin dibacok pelaku PU (22) warga Desa Tanjung Sawit. Nahasnya DI meninggal, sedangkan RI mengalami luka di bagian kepala, Sabtu (17/2) sekitar pukul 23.30 WIB.
Kejadian ini terjadi di depan toko Baleno Motor di Jalan Raya Petapahan-Simpang Gelombang Km 40 Desa Gading Sari, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.
Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tapung Kompol Nursyafniati membenarkan kejadian ini. “Alhamdulillah pelaku berhasil kami tangkap di Kelurahan Air Tiris, Kecamatan Kampar saat itu pelaku ingin transaksi narkoba jenis sabu-sabu,” jelas Kapolsek, Rabu (21/2).
Kapolsek mengungkapkan, awalnya Sabtu (17/2) sekitar pukul 23.30 WIB, korban DI dan RI bersama dengan teman-temannya sedang berkumpul sambil bernyanyi dengan suara keras. Saat itu, pelaku PU berada di sebelah para korban.
Pelaku sedang video call dengan pacarnya, karena merasa terganggu dengan suara keras korban dan teman-temannya kemudian pelaku menegur korban dan teman-temannya supaya tidak ribut atau berisik.
“Karena korban dan teman-temannya tidak menghiraukan, pelaku kemudian mengajak korban berkelahi, namun awalnya korban tidak mau dan pelaku kembali mengajak korban untuk berkelahi,” terang Kapolsek.
Selanjutnya korban menjumpai pelaku yang mana posisi sama-sama berdiri dan pelaku langsung mengambil sebilah belati dari pinggangnya dan menusukkan ke tubuh korban yang mana mengenai di bagian dada sebelah kanan korban.
“Sehingga mengeluarkan darah dan kemudian korban RI berusaha untuk membantu korban, namun pelaku membacoknya dan mengenai kepala bagian belakang sebelah kiri,” tambah Kapolsek. Melihat kejadian tersebut, teman-teman korban yang lain langsung membawa korban yang ditusuk ke dokter terdekat, namun dokter tidak sanggup mengobati dan menyarankan untuk dibawa ke rumah sakit.
Selanjutnya korban DI yang mengalami luka tusukan pada dada kanan dibawa langsung dibawa ke salah satu sumah sakit di Pekanbaru. “Namun korban sudah dalam kondisi meninggal dunia,” ujar Kapolsek.
Sedangkan korban RI datang ke Polsek Tapung untuk melaporkan kejadian tersebut, karena korban mengalami luka robek di kepala bagian belakang sebelah kiri. “Korban RI langsung dibawa ke Puskesmas Tapung untuk pengobatan dan dilakukan visum et repertum, adapun korban mengalami luka robek dengan tujuh jahitan,” ungkap Kapolsek lagi.
Usia kejadian itu, pelaku PU langsung melarikan diri dan dilakukan pencarian dan pengejaran Unit Reskrim Polsek Tapung. “Selasa (20/2) sekira pukul 11.00 WIB, kami mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku yang akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Kelurahan Air Tiris Kecamatan Kampar,” terangnya.
Selanjutnya , Kanit Reskrim beserta anggota untuk berkoordinasi dengan Kapolsek Kampar untuk melakukan upaya penangkapan pelaku.
“Kemudian Unit Reskrim Polsek Tapung dan Unit Reskrim Polsek Kampar berhasil mengamankan pelaku yang sedang berada di Jalan Desa Kelurahan Air Tiris dan kami melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan ditemukan narkotika jenis shabu seberat lebih kurang 25 gram di tangannya,” kata Kapolsek
Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Tapung dan Unit Reskrim Polsek Kampar membawa pelaku ke Polres Kampar untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. “Pelaku kita jerat Pasal 80 ayat (2) dan (3) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 351 ayat (3) KUH.Pidana,” pungkas Kapolsek.(gem)
Laporan KAMARUDDIN, Tapung