7,81 Gram Sabu Diamankan dari Dua Pengedar

KAMPAR KIRI (RIAUPOS.CO) – Polsek Kampar Kiri meringkus dua orang yang diduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu berinisial RI (20) dan NA (25) warga Desa Simalinyang, Kecamatan Kamparkiri Tengah, Kabupaten Kampar, Selasa (16/7) sekitar pukul 16.00 WIB.

Dari penangkapan itu berhasil diamankan sabu-sabu berat bruto 7,81 gram. ’’Kedua terduga pelaku ditangkap terpisah, tersangka RI ditangkap di pinggir jalan Desa Lipatkain Utara, Kecamatan Kamparkiri dan tersangka NA ditangkap di rumahnya Desa Simalinyang, Kecamatan Kampar Kiri Tengah,’’ terang Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Kamparkiri Kompol M Daud, Kamis (18/7).

- Advertisement -

Kompol M Daud menyebutkan, awalnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan adanya transaksi narkotika jenis sabu di Simpang Bendungan tepatnya berada di pinggir jalan Desa Lipatkain Utara, Kecamatan Kamparkiri.

Bersama Kanit Reskrim AKP Supriadi dan Tim Opsnal langsung menuju TKP yang dimaksud dan sampainya di tempat tersebut. Tanpa berlama-lama, tersangka RI langsung ditangkap dan digeledah yang didampingi oleh masyarakat desa setempat.

- Advertisement -

‘’Ada empat paket sedang sabu-sabu, dompet, kotak rokok, HP, uang dan sepeda motor BG 430 KY ikut kita amankan dari penangkapannya,’’ kata Kapolsek.

Kemudian tersangka RI diinterogasi dan mengakui mendapatkan barang haram tersebut dari NA.

’’Dengan cepat, kita langsung bergerak ke Desa Simalinyang dan menangkap tersangka di rumahnya dan sejumlah barang bukti ikut kita amankan,’’ jelas Kompol Daud.(kom)

KAMPAR KIRI (RIAUPOS.CO) – Polsek Kampar Kiri meringkus dua orang yang diduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu berinisial RI (20) dan NA (25) warga Desa Simalinyang, Kecamatan Kamparkiri Tengah, Kabupaten Kampar, Selasa (16/7) sekitar pukul 16.00 WIB.

Dari penangkapan itu berhasil diamankan sabu-sabu berat bruto 7,81 gram. ’’Kedua terduga pelaku ditangkap terpisah, tersangka RI ditangkap di pinggir jalan Desa Lipatkain Utara, Kecamatan Kamparkiri dan tersangka NA ditangkap di rumahnya Desa Simalinyang, Kecamatan Kampar Kiri Tengah,’’ terang Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Kamparkiri Kompol M Daud, Kamis (18/7).

Kompol M Daud menyebutkan, awalnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan adanya transaksi narkotika jenis sabu di Simpang Bendungan tepatnya berada di pinggir jalan Desa Lipatkain Utara, Kecamatan Kamparkiri.

Bersama Kanit Reskrim AKP Supriadi dan Tim Opsnal langsung menuju TKP yang dimaksud dan sampainya di tempat tersebut. Tanpa berlama-lama, tersangka RI langsung ditangkap dan digeledah yang didampingi oleh masyarakat desa setempat.

‘’Ada empat paket sedang sabu-sabu, dompet, kotak rokok, HP, uang dan sepeda motor BG 430 KY ikut kita amankan dari penangkapannya,’’ kata Kapolsek.

Kemudian tersangka RI diinterogasi dan mengakui mendapatkan barang haram tersebut dari NA.

’’Dengan cepat, kita langsung bergerak ke Desa Simalinyang dan menangkap tersangka di rumahnya dan sejumlah barang bukti ikut kita amankan,’’ jelas Kompol Daud.(kom)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya