RIAUPOS.CO – Jajaran Satreskrim Polres Kampar menangkap dua pelaku diduga penyalahgunaan penjualan pupuk bersubsidi LI (23) sebagai sopir dan kernetnya, Rabu (13/11) sekitar pukul 15.20 WIB. Penangkapan ini dilakukan di Jalan Lintas Sumbar -Riau Desa Tanjung Alai Kecamatan XIII Koto Kampar Kabupaten Kampar.
Dari mereka berhasil diamankan barang bukti berupa handphone, 100 karung warna putih biru yang bertuliskan pupuk NPK yang berisi pupuk berwarna merah bata dengan total sekitar lima ton. 100 karung warna putih yang bertuliskan Urea yang berisi pupuk berwarna merah muda dengan berat total sekitar lima ton dan mobil warna kuning dengan nomor polisi BA 8382 CF dan Selembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Reskrim AKP Elvin Septian Akbar mengungkapkan, Tim Opsnal dengan Unit Tipdter Sat Reskrim mendapatkan laporan akan ada pupuk bersubsidi dari Sumatera Barat yang akan dijual ke daerah Desa Tanjung Alai Kecamatan XIII Koto Kampar.
“Mendapatkan informasi tersebut, anggota Unit Tipidter dan Opsnal untuk melakukan penindakan terhadap informasi tersebut,”ujar Kasatreskrim AKP Elvin Septian, Rabu (20/11).
Kasat menjelaskan, tim langsung ke TKP yang dimaksud dengan dipimpin Kanit Tipidter Ipda Sulthon Sekar Jagat.
“Sampai di lokasi, benar didapati mobil warna kuning BA 8382 CF bermuatan pupuk subsidi jenis urea sebanyak 100 karung dan NPK sebanyak 100 karung dengan total keseluruhan dengan berat 10 ton,” terangnya.
Kasat menambahkan, selanjutnya tim mengamankan supir, kernet dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Kampar untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Keduanya melanggar Pasal 34 ayat (3) Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Jo Pasal 2 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 Tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan Jo Pasal 6 ayat (1) huruf b Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo Pasal 55 KUHP.(gem)
Laporan KAMARUDDIN, Bangkinang
RIAUPOS.CO – Jajaran Satreskrim Polres Kampar menangkap dua pelaku diduga penyalahgunaan penjualan pupuk bersubsidi LI (23) sebagai sopir dan kernetnya, Rabu (13/11) sekitar pukul 15.20 WIB. Penangkapan ini dilakukan di Jalan Lintas Sumbar -Riau Desa Tanjung Alai Kecamatan XIII Koto Kampar Kabupaten Kampar.
Dari mereka berhasil diamankan barang bukti berupa handphone, 100 karung warna putih biru yang bertuliskan pupuk NPK yang berisi pupuk berwarna merah bata dengan total sekitar lima ton. 100 karung warna putih yang bertuliskan Urea yang berisi pupuk berwarna merah muda dengan berat total sekitar lima ton dan mobil warna kuning dengan nomor polisi BA 8382 CF dan Selembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
- Advertisement -
Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Reskrim AKP Elvin Septian Akbar mengungkapkan, Tim Opsnal dengan Unit Tipdter Sat Reskrim mendapatkan laporan akan ada pupuk bersubsidi dari Sumatera Barat yang akan dijual ke daerah Desa Tanjung Alai Kecamatan XIII Koto Kampar.
“Mendapatkan informasi tersebut, anggota Unit Tipidter dan Opsnal untuk melakukan penindakan terhadap informasi tersebut,”ujar Kasatreskrim AKP Elvin Septian, Rabu (20/11).
- Advertisement -
Kasat menjelaskan, tim langsung ke TKP yang dimaksud dengan dipimpin Kanit Tipidter Ipda Sulthon Sekar Jagat.
“Sampai di lokasi, benar didapati mobil warna kuning BA 8382 CF bermuatan pupuk subsidi jenis urea sebanyak 100 karung dan NPK sebanyak 100 karung dengan total keseluruhan dengan berat 10 ton,” terangnya.
Kasat menambahkan, selanjutnya tim mengamankan supir, kernet dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Kampar untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Keduanya melanggar Pasal 34 ayat (3) Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Jo Pasal 2 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 Tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan Jo Pasal 6 ayat (1) huruf b Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo Pasal 55 KUHP.(gem)
Laporan KAMARUDDIN, Bangkinang