Jumat, 19 Juni 2026
- Advertisement -

Satpol PP Segel Dua Warung Tuak

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kampar bersama Tim Yustisi bergerak cepat  melakukan penertiban warung yang menjual minuman tuak di Pulau Merbau, Kelurahan Langgini, Kecamatan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar,   Sabtu malam (13/1).

Kasatpol PP Kampar Arizon menyebutkan gerak cepat jajarannya berawal dari informasi dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas warung tuak yang berada di Pulau Merbau, Kelurahan Langgini yang diduga menjual minuman jenis tuak dan menyediakan wanita penghibur.

‘’Menindak lanjuti laporan dari masyarakat terkait keberadaan warung tuak di Pulau Merbau yang diduga menyediakan wanita penghibur (cewek), Satpol PP bersama Tim Yustisi bergerak cepat langsung mendatangi lokasi, Sabtu malam  sekitar pukul 23.00 WIB, dan melakukan penertiban,’’ tegas Arizon, Ahad pagi (14/1).

Baca Juga:  Diduga ODGJ, Wanita Tanpa Identitas Dievakuasi ke Panti Rehabilitasi

Sementara itu, Kabid Penegakan Perda (Gakda) Sawir Datuok Tandiko mengatakan, Satpol PP bersama Tim Yustisi sudah melakukan penertiban terhadap dua buah warung yang menjual minuman jenis tuak yang berlokasi di Pulau Merbau, Kelurahan Langgini.

‘’Bersama Tim Yustisi, Sabtu (13/1) sekitar pukul 23.00 WIB, kita telah melakukan penghentian operasional dua buah warung tuak yang berada di Pulau Merbau dengan memasang stiker (penyegelan) penutupan yang diduga melanggar Perda Nomor 8/2017 tentang ketentraman dan ketertiban umum (trantibum),’’ sebut Sawir.

Dalam penertiban ini, ungkap Sawir, Tim Yustisi menemukan beberapa ember minuman tuak, sedangkan wanita penghibur yang sesuai dengan laporan masyarakat tidak dijumpai di tempat tersebut.(kom)

Baca Juga:  Dua Jasad Korban Hanyut Ditemukan

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kampar bersama Tim Yustisi bergerak cepat  melakukan penertiban warung yang menjual minuman tuak di Pulau Merbau, Kelurahan Langgini, Kecamatan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar,   Sabtu malam (13/1).

Kasatpol PP Kampar Arizon menyebutkan gerak cepat jajarannya berawal dari informasi dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas warung tuak yang berada di Pulau Merbau, Kelurahan Langgini yang diduga menjual minuman jenis tuak dan menyediakan wanita penghibur.

‘’Menindak lanjuti laporan dari masyarakat terkait keberadaan warung tuak di Pulau Merbau yang diduga menyediakan wanita penghibur (cewek), Satpol PP bersama Tim Yustisi bergerak cepat langsung mendatangi lokasi, Sabtu malam  sekitar pukul 23.00 WIB, dan melakukan penertiban,’’ tegas Arizon, Ahad pagi (14/1).

Baca Juga:  Pastikan Kesiapan Pengamanan, Bupati Kampar Tinjau 4 Titik Posko Mudik

Sementara itu, Kabid Penegakan Perda (Gakda) Sawir Datuok Tandiko mengatakan, Satpol PP bersama Tim Yustisi sudah melakukan penertiban terhadap dua buah warung yang menjual minuman jenis tuak yang berlokasi di Pulau Merbau, Kelurahan Langgini.

‘’Bersama Tim Yustisi, Sabtu (13/1) sekitar pukul 23.00 WIB, kita telah melakukan penghentian operasional dua buah warung tuak yang berada di Pulau Merbau dengan memasang stiker (penyegelan) penutupan yang diduga melanggar Perda Nomor 8/2017 tentang ketentraman dan ketertiban umum (trantibum),’’ sebut Sawir.

- Advertisement -

Dalam penertiban ini, ungkap Sawir, Tim Yustisi menemukan beberapa ember minuman tuak, sedangkan wanita penghibur yang sesuai dengan laporan masyarakat tidak dijumpai di tempat tersebut.(kom)

Baca Juga:  Pelaku Pemerasan Pedagang di Pasar Danau Bingkuang Diamankan
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kampar bersama Tim Yustisi bergerak cepat  melakukan penertiban warung yang menjual minuman tuak di Pulau Merbau, Kelurahan Langgini, Kecamatan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar,   Sabtu malam (13/1).

Kasatpol PP Kampar Arizon menyebutkan gerak cepat jajarannya berawal dari informasi dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas warung tuak yang berada di Pulau Merbau, Kelurahan Langgini yang diduga menjual minuman jenis tuak dan menyediakan wanita penghibur.

‘’Menindak lanjuti laporan dari masyarakat terkait keberadaan warung tuak di Pulau Merbau yang diduga menyediakan wanita penghibur (cewek), Satpol PP bersama Tim Yustisi bergerak cepat langsung mendatangi lokasi, Sabtu malam  sekitar pukul 23.00 WIB, dan melakukan penertiban,’’ tegas Arizon, Ahad pagi (14/1).

Baca Juga:  Doa Bersama, Cara Satlantas Polres Kampar Mewujudkan Pilkada Aman dan Kondusif

Sementara itu, Kabid Penegakan Perda (Gakda) Sawir Datuok Tandiko mengatakan, Satpol PP bersama Tim Yustisi sudah melakukan penertiban terhadap dua buah warung yang menjual minuman jenis tuak yang berlokasi di Pulau Merbau, Kelurahan Langgini.

‘’Bersama Tim Yustisi, Sabtu (13/1) sekitar pukul 23.00 WIB, kita telah melakukan penghentian operasional dua buah warung tuak yang berada di Pulau Merbau dengan memasang stiker (penyegelan) penutupan yang diduga melanggar Perda Nomor 8/2017 tentang ketentraman dan ketertiban umum (trantibum),’’ sebut Sawir.

Dalam penertiban ini, ungkap Sawir, Tim Yustisi menemukan beberapa ember minuman tuak, sedangkan wanita penghibur yang sesuai dengan laporan masyarakat tidak dijumpai di tempat tersebut.(kom)

Baca Juga:  Kampar Perketat Jalan Masuk dari Provinsi Tetangga

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari