Rabu, 29 April 2026
- Advertisement -

Pelaku Pemerasan Pedagang di Pasar Danau Bingkuang Diamankan

TAMBANG (RIAUPOS.CO) – Anggota Unit Reskrim Polsek Tambang menangkap tangan seorang pria yang melakukan pemerasan terhadap para pedagang, yang sedang berjualan di Pasar Danau Bingkuang Kecamatan Tambang pada Rabu siang (29/9).

Pelaku tindak pidana pemerasan yang diamankan aparat kepolisian ini adalah Jul alias TK (44) warga Kampung Lintang, Desa Tambang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. Bersama pelaku juga diamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp484 ribu yang diduga dari hasil memeras para pedagang.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Rabu pagi (29/9), saat itu Kapolsek Tambang Iptu Mardani Tohenes SH MH mendapat informasi dari pedagang yang berjualan di Pasar Danau Bingkuang, tentang aktivitas meresahkan yang dilakukan oleh oknum warga inisial Jul alias TK, melakukan pemerasan terhadap para pedagang. 

Baca Juga:  Pencurian Sawit dan Narkoba Dominasi Perkara di PN Bangkinang

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Tambang perintahkan anggota Unit Reskrim Polsek mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut. 

Dari hasil penyelidikan ini, sekitar pukul 11.30 WIB, anggota Unit Reskrim menangkap tangan  tersangka Jul alias TK yang sedang melakukan pemerasan terhadap para pedagang di Pasar Danau Bingkuang. 

Petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp484 ribu yang diduga dari hasil memeras para pedagang di Pasar Danau Bingkuang. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Tambang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kapolsek Tambang Iptu Mardani Tohenes SH MH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku pemerasan ini, disampaikan bahwa tersangka kini sudah diamankan di Polsek Tambang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. 

Baca Juga:  Masyarakat Kampar Antusias Mencoblos

"Ditambahkan bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal 368 ayat (1) KUH Pidana tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 9 tahun," jelasnya.(kom)

TAMBANG (RIAUPOS.CO) – Anggota Unit Reskrim Polsek Tambang menangkap tangan seorang pria yang melakukan pemerasan terhadap para pedagang, yang sedang berjualan di Pasar Danau Bingkuang Kecamatan Tambang pada Rabu siang (29/9).

Pelaku tindak pidana pemerasan yang diamankan aparat kepolisian ini adalah Jul alias TK (44) warga Kampung Lintang, Desa Tambang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. Bersama pelaku juga diamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp484 ribu yang diduga dari hasil memeras para pedagang.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Rabu pagi (29/9), saat itu Kapolsek Tambang Iptu Mardani Tohenes SH MH mendapat informasi dari pedagang yang berjualan di Pasar Danau Bingkuang, tentang aktivitas meresahkan yang dilakukan oleh oknum warga inisial Jul alias TK, melakukan pemerasan terhadap para pedagang. 

Baca Juga:  Rumah Terduga Pelaku Narkoba Digerebek Polisi

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Tambang perintahkan anggota Unit Reskrim Polsek mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut. 

Dari hasil penyelidikan ini, sekitar pukul 11.30 WIB, anggota Unit Reskrim menangkap tangan  tersangka Jul alias TK yang sedang melakukan pemerasan terhadap para pedagang di Pasar Danau Bingkuang. 

- Advertisement -

Petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp484 ribu yang diduga dari hasil memeras para pedagang di Pasar Danau Bingkuang. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Tambang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kapolsek Tambang Iptu Mardani Tohenes SH MH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku pemerasan ini, disampaikan bahwa tersangka kini sudah diamankan di Polsek Tambang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. 

Baca Juga:  Masyarakat Kampar Antusias Mencoblos

"Ditambahkan bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal 368 ayat (1) KUH Pidana tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 9 tahun," jelasnya.(kom)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

TAMBANG (RIAUPOS.CO) – Anggota Unit Reskrim Polsek Tambang menangkap tangan seorang pria yang melakukan pemerasan terhadap para pedagang, yang sedang berjualan di Pasar Danau Bingkuang Kecamatan Tambang pada Rabu siang (29/9).

Pelaku tindak pidana pemerasan yang diamankan aparat kepolisian ini adalah Jul alias TK (44) warga Kampung Lintang, Desa Tambang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. Bersama pelaku juga diamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp484 ribu yang diduga dari hasil memeras para pedagang.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Rabu pagi (29/9), saat itu Kapolsek Tambang Iptu Mardani Tohenes SH MH mendapat informasi dari pedagang yang berjualan di Pasar Danau Bingkuang, tentang aktivitas meresahkan yang dilakukan oleh oknum warga inisial Jul alias TK, melakukan pemerasan terhadap para pedagang. 

Baca Juga:  Ruang Tunggu Lapas Kelas IIA Bangkinang Dilengkapi Area Bermain Anak

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Tambang perintahkan anggota Unit Reskrim Polsek mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut. 

Dari hasil penyelidikan ini, sekitar pukul 11.30 WIB, anggota Unit Reskrim menangkap tangan  tersangka Jul alias TK yang sedang melakukan pemerasan terhadap para pedagang di Pasar Danau Bingkuang. 

Petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp484 ribu yang diduga dari hasil memeras para pedagang di Pasar Danau Bingkuang. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Tambang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kapolsek Tambang Iptu Mardani Tohenes SH MH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku pemerasan ini, disampaikan bahwa tersangka kini sudah diamankan di Polsek Tambang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. 

Baca Juga:  Jelang Pencoblosan, Polsek Tapung Hulu Semakin Gencar Cooling System

"Ditambahkan bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal 368 ayat (1) KUH Pidana tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 9 tahun," jelasnya.(kom)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari