KAMPAR (RIAUPOS.CO) – Polres Kampar berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku penipuan dan penggelapan uang pembelian lahan kebun kelapa sawit seluas 12 hektare di Desa Ganting Damai, Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar.
Ketiga pelaku adalah OY (56), AB (38) dan MA (40) ditangkap belum lama ini. Kasus ini dilaporkan oleh korban Musa (39) warga Desa Petapahan, Kecamatan Tapung.
“Korban mengalami kerugian Rp1,1 miliar dan kini pelaku sudah diamankan di Mapolres Kampar untuk penyelidikan lebih lanjut,” jelas Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Reskrim AKP Elvin Septian Akbar, Selasa (6/8).
Awal kejadian, Rabu (10/11/2021) sekitar pukul 10.00 WIB, korban Musa membeli lahan perkebunan sawit yang berada di Desa Ganting Damai, Kecamatan Salo seluas 12 hektare dengan harga Rp1,130.000.000.
“Kemudian terjadilah kesepakatan antara kedua belah pihak, dalam jual beli lahan itu Rp105 juta per hektare,” ujarnya.
Selanjutnya korban menyerahkan uang tanda jadi Rp630 juta di kediaman pelaku OY di Desa Kinantan, Kecamatan Tapung. “Pada 19 November 2023 korban kembali menyerahkan uang Rp500 juta kepada AB selaku teman pelaku OY di Pondok Aceh Bangkinang,” ungkapnya.
Elvin menjelaskan, namun saat itu, para pelaku ini belum menyelesaikan surat kebun sawit dan sementara itu kebun dikuasai oleh orang lain. “Merasa dirugikan korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kampar,” terangnya.
Kasat menambahkan, setelah merima laporan korban, ketiga pelaku dipanggil sebagai status saksi dan Unit Reskrim Polres Kampar melaksanakan gelar perkara terhadap perkara tersebut serta tahapannya.
“Ketiga pelaku sudah digelar perkara dan dilakukan pemanggilan terhadap mereka dan kemudian di lakukan BAP,” katanya.
Setelah itu, unit Reskrim mengirimkan berkas tahap 1 ke kejaksaan serta jaksa memberikan petunjuk. Jaksa juga sudah melakukan pemeriksaan lanjutan tiga pelaku, dan unit Reskrim kirimkan berkas kembali saat ini.
“Kepada para pelaku saat ini sudah di tahan di Polres Kampar,” jelasnya.(gem)
Laporan KAMARUDDIN, Bangkinang