TAPUNGHILIR (RIAUPOS.CO) – Jajaran Polsek Tapung Hilir, Kampar kembali melakukan pengembangan dan mengungkap kasus narkoba jenis sabu-sabu.
Pengungkapan ini dilakukan Sabtu (2/4) lalu sekitar pukul 12.00 WIB, di warung makan Jalan Lintas Pekanbaru-Kandis Desa Telaga Samsam, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak. Satu tersangka berhasil diamanakan JA (33) warga Kandis Km 72 Desa Telaga Samsam Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.
Dari hasil penangkapan ini, diamankan barang bukti 15 paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening, satu timbangan, satu bong, satu buah kaca pirek, satu satu unit handphone, satu sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik, dua ball plastik bening pembungkus.
Kejadian berawal Sabtu (2/4) pukul 12.00 WIB, tim Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tapung Hilir Iptu Rian Onel SH melakukan pengembangan dari tertangkapnya tersangka SM.

Kemudian Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir langsung melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki JA.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang didampingi aparat desa setempat ditemukan lima belas paket narkotika jenis sabu.
Dari hasil introgasi pelaku JA mengakui bahwa 15 paket narkotika tersebut miliknya yang didapat dari BB (DPO). Serta pelaku JA pun mengatakan bahwa dirinya ada memberikan narkotika jenis sabu juga kepada RN yang beralamat di gudang Desa Telaga Samsam, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.
Kapolres Kampar AKBP Rido Purba SIK MH melalui Kapolsek Tapung Hilir AKP Aprinaldi SH MH menerangkan, tersangka JA dan barang bukti dibawa ke Polsek Tapung Hilir untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku melanggar pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor/2009 tentang Narkotika.(kom)