Sabtu, 30 Mei 2026
- Advertisement -

Remisi Lebaran Dibagikan, 760 Warga Binaan Lapas Tembilahan Tersenyum Bahagia

Pemberian remisi tersebut menjadi momen penuh kebahagiaan bagi para warga binaan sekaligus bentuk apresiasi dari negara atas perubahan perilaku serta keaktifan mereka dalam mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.

Dari total penerima, sebanyak 758 warga binaan mendapatkan Remisi Khusus I. Rinciannya, 121 orang memperoleh pengurangan masa hukuman selama 15 hari, 444 orang mendapatkan remisi satu bulan, 135 orang menerima satu bulan 15 hari, dan 58 orang memperoleh remisi selama dua bulan.

Baca Juga:  SKI 2023, Tengkes Inhil Turun 9,7 Persen

Sementara itu, Remisi Khusus II diberikan kepada dua warga binaan, masing-masing dengan masa pengurangan 15 hari dan satu bulan. Keduanya langsung dinyatakan bebas pada saat remisi diberikan.

Kepala Lapas Kelas IIA Tembilahan, Prayitno, menjelaskan bahwa pemberian remisi telah melalui proses penilaian yang objektif dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Remisi ini bukan hanya sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga merupakan bentuk kepercayaan negara bahwa warga binaan mampu berubah menjadi pribadi yang lebih baik,” ujarnya.

Ia berharap, momentum Hari Raya Idulfitri dapat menjadi motivasi bagi para warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat.

Baca Juga:  Cegah DBD dan Malaria, Rutan Rengat Lakukan Fogging Massal

“Selain sebagai penghargaan, remisi ini juga diharapkan dapat mendorong warga binaan lainnya untuk berperilaku baik serta aktif mengikuti program pembinaan,” tambahnya.

Dengan semangat Idulfitri, Lapas Tembilahan berkomitmen untuk terus mewujudkan sistem pemasyarakatan yang lebih humanis dan berorientasi pada perubahan positif bagi setiap warga binaan.(*2/ali)

Pemberian remisi tersebut menjadi momen penuh kebahagiaan bagi para warga binaan sekaligus bentuk apresiasi dari negara atas perubahan perilaku serta keaktifan mereka dalam mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.

Dari total penerima, sebanyak 758 warga binaan mendapatkan Remisi Khusus I. Rinciannya, 121 orang memperoleh pengurangan masa hukuman selama 15 hari, 444 orang mendapatkan remisi satu bulan, 135 orang menerima satu bulan 15 hari, dan 58 orang memperoleh remisi selama dua bulan.

Baca Juga:  Pj Bupati Inhil Hadiri Haul Guru Sekumpul

Sementara itu, Remisi Khusus II diberikan kepada dua warga binaan, masing-masing dengan masa pengurangan 15 hari dan satu bulan. Keduanya langsung dinyatakan bebas pada saat remisi diberikan.

Kepala Lapas Kelas IIA Tembilahan, Prayitno, menjelaskan bahwa pemberian remisi telah melalui proses penilaian yang objektif dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Remisi ini bukan hanya sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga merupakan bentuk kepercayaan negara bahwa warga binaan mampu berubah menjadi pribadi yang lebih baik,” ujarnya.

- Advertisement -

Ia berharap, momentum Hari Raya Idulfitri dapat menjadi motivasi bagi para warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat.

Baca Juga:  Sejumlah Parpol Berlomba Buka Penjaringan Calon Kepala Daerah

“Selain sebagai penghargaan, remisi ini juga diharapkan dapat mendorong warga binaan lainnya untuk berperilaku baik serta aktif mengikuti program pembinaan,” tambahnya.

- Advertisement -

Dengan semangat Idulfitri, Lapas Tembilahan berkomitmen untuk terus mewujudkan sistem pemasyarakatan yang lebih humanis dan berorientasi pada perubahan positif bagi setiap warga binaan.(*2/ali)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

Pemberian remisi tersebut menjadi momen penuh kebahagiaan bagi para warga binaan sekaligus bentuk apresiasi dari negara atas perubahan perilaku serta keaktifan mereka dalam mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.

Dari total penerima, sebanyak 758 warga binaan mendapatkan Remisi Khusus I. Rinciannya, 121 orang memperoleh pengurangan masa hukuman selama 15 hari, 444 orang mendapatkan remisi satu bulan, 135 orang menerima satu bulan 15 hari, dan 58 orang memperoleh remisi selama dua bulan.

Baca Juga:  Pj Bupati Inhil Hadiri Haul Guru Sekumpul

Sementara itu, Remisi Khusus II diberikan kepada dua warga binaan, masing-masing dengan masa pengurangan 15 hari dan satu bulan. Keduanya langsung dinyatakan bebas pada saat remisi diberikan.

Kepala Lapas Kelas IIA Tembilahan, Prayitno, menjelaskan bahwa pemberian remisi telah melalui proses penilaian yang objektif dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Remisi ini bukan hanya sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga merupakan bentuk kepercayaan negara bahwa warga binaan mampu berubah menjadi pribadi yang lebih baik,” ujarnya.

Ia berharap, momentum Hari Raya Idulfitri dapat menjadi motivasi bagi para warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat.

Baca Juga:  Dari Tepian Narosa ke Jakarta, Dikha dan 9 Anak Jalur Kuansing Akan Meriahkan HUT RI di Istana Negara

“Selain sebagai penghargaan, remisi ini juga diharapkan dapat mendorong warga binaan lainnya untuk berperilaku baik serta aktif mengikuti program pembinaan,” tambahnya.

Dengan semangat Idulfitri, Lapas Tembilahan berkomitmen untuk terus mewujudkan sistem pemasyarakatan yang lebih humanis dan berorientasi pada perubahan positif bagi setiap warga binaan.(*2/ali)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari