Minggu, 12 April 2026
- Advertisement -

Pemprov Riau Dampingi 44 Warga Tidak Mampu dalam Perkara Hukum

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Program bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu yang digagas Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau terus mendapat perhatian luas. Hingga kini, tercatat sudah 44 warga di Provinsi Riau yang memperoleh pendampingan hukum secara gratis.

Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau Yan Dharmadi mengatakan bahwa progres pelaksanaan program bantuan hukum untuk masyarakat kurang mampu pada tahun 2025 berjalan dengan baik. Warga yang menghadapi persoalan hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan, diberikan pendampingan tanpa biaya.

“Alhamdulillah, program bantuan hukum masyarakat kurang mampu yang berhadapan dengan hukum se-Provinsi Riau telah mencapai 44 orang dengan total anggaran Rp220 juta,” ujarnya.

Yan menjelaskan bahwa pelaksanaan program tersebut melibatkan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang tersebar di 12 kabupaten/kota di Riau. Program ini juga mendapat dukungan penuh dari DPRD Riau, khususnya Komisi I.

Baca Juga:  RS Unri Terima Penghargaan dari Wali Kota, Siap Perkuat Layanan Darurat 112

“Kami mendapat dukungan dan perhatian dari Anggota DPRD Riau Komisi I. Kami berharap dukungan dan masukan terus diberikan agar program ini berjalan lancar dan kualitas pendampingan bagi masyarakat kurang mampu semakin meningkat,” katanya.

Pemerintah Provinsi Riau, lanjutnya, terus mengupayakan sosialisasi program melalui berbagai momen, baik lewat media maupun kegiatan resmi pemerintahan. Ia juga berharap pemerintah kabupaten/kota hingga perangkat desa turut menyampaikan informasi kepada masyarakat sehingga mereka mengetahui bahwa pemerintah hadir memberikan perlindungan hukum.

Untuk masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan bantuan hukum ini, Yan menjelaskan bahwa mereka dapat menghubungi OBH terdekat di kabupaten/kota masing-masing, dengan memenuhi syarat yang telah ditentukan.

“Salah satu syarat utamanya adalah surat keterangan tidak mampu yang dikeluarkan kepala desa atau lurah. Hal ini untuk memastikan bantuan diberikan tepat sasaran kepada masyarakat kurang mampu. Namun, untuk tahun ini program sudah berakhir dan akan dilanjutkan kembali tahun depan,” jelasnya.(sol)

Baca Juga:  35% Jalan Provinsi Riau Rusak Berat

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Program bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu yang digagas Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau terus mendapat perhatian luas. Hingga kini, tercatat sudah 44 warga di Provinsi Riau yang memperoleh pendampingan hukum secara gratis.

Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau Yan Dharmadi mengatakan bahwa progres pelaksanaan program bantuan hukum untuk masyarakat kurang mampu pada tahun 2025 berjalan dengan baik. Warga yang menghadapi persoalan hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan, diberikan pendampingan tanpa biaya.

“Alhamdulillah, program bantuan hukum masyarakat kurang mampu yang berhadapan dengan hukum se-Provinsi Riau telah mencapai 44 orang dengan total anggaran Rp220 juta,” ujarnya.

Yan menjelaskan bahwa pelaksanaan program tersebut melibatkan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang tersebar di 12 kabupaten/kota di Riau. Program ini juga mendapat dukungan penuh dari DPRD Riau, khususnya Komisi I.

Baca Juga:  Debu Tebal dan Tanah Berserakan, Penimbunan Lahan di Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru Ganggu Pengendara

“Kami mendapat dukungan dan perhatian dari Anggota DPRD Riau Komisi I. Kami berharap dukungan dan masukan terus diberikan agar program ini berjalan lancar dan kualitas pendampingan bagi masyarakat kurang mampu semakin meningkat,” katanya.

- Advertisement -

Pemerintah Provinsi Riau, lanjutnya, terus mengupayakan sosialisasi program melalui berbagai momen, baik lewat media maupun kegiatan resmi pemerintahan. Ia juga berharap pemerintah kabupaten/kota hingga perangkat desa turut menyampaikan informasi kepada masyarakat sehingga mereka mengetahui bahwa pemerintah hadir memberikan perlindungan hukum.

Untuk masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan bantuan hukum ini, Yan menjelaskan bahwa mereka dapat menghubungi OBH terdekat di kabupaten/kota masing-masing, dengan memenuhi syarat yang telah ditentukan.

- Advertisement -

“Salah satu syarat utamanya adalah surat keterangan tidak mampu yang dikeluarkan kepala desa atau lurah. Hal ini untuk memastikan bantuan diberikan tepat sasaran kepada masyarakat kurang mampu. Namun, untuk tahun ini program sudah berakhir dan akan dilanjutkan kembali tahun depan,” jelasnya.(sol)

Baca Juga:  16 Kg Sabu dan 327 Tersangka Diamankan
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Program bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu yang digagas Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau terus mendapat perhatian luas. Hingga kini, tercatat sudah 44 warga di Provinsi Riau yang memperoleh pendampingan hukum secara gratis.

Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau Yan Dharmadi mengatakan bahwa progres pelaksanaan program bantuan hukum untuk masyarakat kurang mampu pada tahun 2025 berjalan dengan baik. Warga yang menghadapi persoalan hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan, diberikan pendampingan tanpa biaya.

“Alhamdulillah, program bantuan hukum masyarakat kurang mampu yang berhadapan dengan hukum se-Provinsi Riau telah mencapai 44 orang dengan total anggaran Rp220 juta,” ujarnya.

Yan menjelaskan bahwa pelaksanaan program tersebut melibatkan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang tersebar di 12 kabupaten/kota di Riau. Program ini juga mendapat dukungan penuh dari DPRD Riau, khususnya Komisi I.

Baca Juga:  Mahasiswa Polbeng Lolos Pilmapres

“Kami mendapat dukungan dan perhatian dari Anggota DPRD Riau Komisi I. Kami berharap dukungan dan masukan terus diberikan agar program ini berjalan lancar dan kualitas pendampingan bagi masyarakat kurang mampu semakin meningkat,” katanya.

Pemerintah Provinsi Riau, lanjutnya, terus mengupayakan sosialisasi program melalui berbagai momen, baik lewat media maupun kegiatan resmi pemerintahan. Ia juga berharap pemerintah kabupaten/kota hingga perangkat desa turut menyampaikan informasi kepada masyarakat sehingga mereka mengetahui bahwa pemerintah hadir memberikan perlindungan hukum.

Untuk masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan bantuan hukum ini, Yan menjelaskan bahwa mereka dapat menghubungi OBH terdekat di kabupaten/kota masing-masing, dengan memenuhi syarat yang telah ditentukan.

“Salah satu syarat utamanya adalah surat keterangan tidak mampu yang dikeluarkan kepala desa atau lurah. Hal ini untuk memastikan bantuan diberikan tepat sasaran kepada masyarakat kurang mampu. Namun, untuk tahun ini program sudah berakhir dan akan dilanjutkan kembali tahun depan,” jelasnya.(sol)

Baca Juga:  Truk Roda 6 Sudah Diizinkan Melintas

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari