Kamis, 23 April 2026
- Advertisement -

Lagi, Satpolair Polres Bengkalis Aman Pelaku TPPO Warga Rohingya

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Satpolair Polres Bengkalis kembali berhasil memgamankan 1 tersangka  berinisial SY, warga Jalan Mardeka, Kelurahan Pergam Kecamatan Rupat,  Bengkalis, Sabtu (14/8/2021).

Tersangka diamankna polisi karena terlibat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yang terjadi pada Kamis (29/7/2021) lalu di Dusun Pasir Putih, Desa Putri Sembilan, Kecamatan Rupat Utara.

Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, melalui Kasat Polair AKP. Rahmat Hidayat, SIK membenarkan, bahwa pada Jum'at  (13/8/2021) sekitar pukul 16:45 WIB, telah diamankan 1 orang yang diduga terlibat TPPO warga Rohingya, di Kelurahan Pergam.

"Dalam kasus tersebut kami melakukan pengembangan dan mendapat 1 orang tersangka yang berperan sebagai agen penghubung dari Medan dan sebagai penghubung kepada tersangka YA yang saat ini sudah diamankan sebelumnya," ujar Kasat Polair,

Baca Juga:  Roro Beroperasi hingga Pukul 00.45 WIB

Lebih lanjut Kasat Polair mengatakan, bahwa orang yang diduga pelaku yang ada kaitannya dengan tindak pidana tersebut akan dibawa ke Satpolair Polres Bengkalis guna proses lebih lanjut.

Dikataknya,  tersangka dijerat  Pasal 120 ayat (1) dan (2)  UU RI No.06 tahun 2011, tentang Keimigrasiandan atau Pasal 10 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.

 

Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)

Editor: E Sulaiman

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Satpolair Polres Bengkalis kembali berhasil memgamankan 1 tersangka  berinisial SY, warga Jalan Mardeka, Kelurahan Pergam Kecamatan Rupat,  Bengkalis, Sabtu (14/8/2021).

Tersangka diamankna polisi karena terlibat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yang terjadi pada Kamis (29/7/2021) lalu di Dusun Pasir Putih, Desa Putri Sembilan, Kecamatan Rupat Utara.

Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, melalui Kasat Polair AKP. Rahmat Hidayat, SIK membenarkan, bahwa pada Jum'at  (13/8/2021) sekitar pukul 16:45 WIB, telah diamankan 1 orang yang diduga terlibat TPPO warga Rohingya, di Kelurahan Pergam.

"Dalam kasus tersebut kami melakukan pengembangan dan mendapat 1 orang tersangka yang berperan sebagai agen penghubung dari Medan dan sebagai penghubung kepada tersangka YA yang saat ini sudah diamankan sebelumnya," ujar Kasat Polair,

Baca Juga:  Bupati Bengkalis Lepas 43 Atlet ke PON XX Papua

Lebih lanjut Kasat Polair mengatakan, bahwa orang yang diduga pelaku yang ada kaitannya dengan tindak pidana tersebut akan dibawa ke Satpolair Polres Bengkalis guna proses lebih lanjut.

- Advertisement -

Dikataknya,  tersangka dijerat  Pasal 120 ayat (1) dan (2)  UU RI No.06 tahun 2011, tentang Keimigrasiandan atau Pasal 10 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.

 

- Advertisement -

Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)

Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Satpolair Polres Bengkalis kembali berhasil memgamankan 1 tersangka  berinisial SY, warga Jalan Mardeka, Kelurahan Pergam Kecamatan Rupat,  Bengkalis, Sabtu (14/8/2021).

Tersangka diamankna polisi karena terlibat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yang terjadi pada Kamis (29/7/2021) lalu di Dusun Pasir Putih, Desa Putri Sembilan, Kecamatan Rupat Utara.

Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, melalui Kasat Polair AKP. Rahmat Hidayat, SIK membenarkan, bahwa pada Jum'at  (13/8/2021) sekitar pukul 16:45 WIB, telah diamankan 1 orang yang diduga terlibat TPPO warga Rohingya, di Kelurahan Pergam.

"Dalam kasus tersebut kami melakukan pengembangan dan mendapat 1 orang tersangka yang berperan sebagai agen penghubung dari Medan dan sebagai penghubung kepada tersangka YA yang saat ini sudah diamankan sebelumnya," ujar Kasat Polair,

Baca Juga:  Kapolres Orang Pertama Divaksin

Lebih lanjut Kasat Polair mengatakan, bahwa orang yang diduga pelaku yang ada kaitannya dengan tindak pidana tersebut akan dibawa ke Satpolair Polres Bengkalis guna proses lebih lanjut.

Dikataknya,  tersangka dijerat  Pasal 120 ayat (1) dan (2)  UU RI No.06 tahun 2011, tentang Keimigrasiandan atau Pasal 10 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.

 

Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)

Editor: E Sulaiman

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari