Kamis, 2 April 2026
- Advertisement -

Pengadilan Negeri Rengar Gelar Sidang Praperadilan

RENGAT (RIAUPOS.CO) – Pengadilan Negeri (PN) Rengat menggelar sidang praperadilan yang diajukan komisoner Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Sovia Warman, Senin (24/6/2109). Praperadilan ini menggugat tiga lembaga dalam penetapannya sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana Pemilu.

Tiga lembaga yang dipraperadilankan itu adalah Ketua Bawaslu Inhu, Kasi Pidum Kejari Inhu dan Kasat Reskrim Polres Inhu. Sementara Sovia Warman yang juga komisioner Bawaslu Inhu selaku penggugat didampingi penasihat hukumnya Dody Fernando SH MH.

Hakim tunggal Imanuel Marganda Putra Sirait SH sebelum memulai sidang memastikan kehadiran para pihak. ’’Sebelum sidang dimulai, kita sepakati setiap tahapannya hingga selama tujuh hari sidang praperadilan ini dapat diputus,’’ ujar Imanuel Marganda Putra Sirait memulai sidang.

Baca Juga:  Rekor 40.027 Suntikan Vaksin Sehari, Pimpinan DPRD Apresiasi Polda Riau

Dalam kesepakatannya, usai pembacaan permohonan Senin (24/6/2019) dilanjutkan dengan jawaban dari termohon pada Selasa (25/6/2019). Bahkan dalam kesepakatan hakim dan para pihak, diagendakan pada  Jumat (28/6/2019) dengan agenda pembuktian. Di mana dari tahapan yang ada, pada Selasa (2/7/2019) pekan mendatang sidang praperadilan akan diputus.

Usai kesepakatan dan hakim meminta kepada masing-masing pihak untuk mematuhi agenda yang sudah disepakati. Kemudian hakim meminta penggugat untuk membacakan permohonannya.

Dalam permohonan yang dibacakan penasihat hukum Sovia Warman, bahwa dinilai salah dalam penetapan tersangka yakni terjadi kesalahan prosedur dalam penanganan kasus. Di mana pelaksanaan klarifikasi terhadap laporan dilakukan oleh penyidik bukan dari Bawaslu.

Kemudian dalam meningkatkan perkara dari Bawaslu ke Gakkumdu tanpa melalui rapat pleno oleh Bawaslu. ’’Penanganan laporan ke Bawaslu ada prosedur hingga penetapan perkara harus diawali dengan rapat pleno,’’ ujar Dody Fernando SH MH.(kas)

Baca Juga:  Riau Pos FGD Bahas Dunia Pendidikan di Tengah Pandemi

RENGAT (RIAUPOS.CO) – Pengadilan Negeri (PN) Rengat menggelar sidang praperadilan yang diajukan komisoner Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Sovia Warman, Senin (24/6/2109). Praperadilan ini menggugat tiga lembaga dalam penetapannya sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana Pemilu.

Tiga lembaga yang dipraperadilankan itu adalah Ketua Bawaslu Inhu, Kasi Pidum Kejari Inhu dan Kasat Reskrim Polres Inhu. Sementara Sovia Warman yang juga komisioner Bawaslu Inhu selaku penggugat didampingi penasihat hukumnya Dody Fernando SH MH.

Hakim tunggal Imanuel Marganda Putra Sirait SH sebelum memulai sidang memastikan kehadiran para pihak. ’’Sebelum sidang dimulai, kita sepakati setiap tahapannya hingga selama tujuh hari sidang praperadilan ini dapat diputus,’’ ujar Imanuel Marganda Putra Sirait memulai sidang.

Baca Juga:  Warga Keluhkan Truk Tonase Berat Lintasi Jalan Kota

Dalam kesepakatannya, usai pembacaan permohonan Senin (24/6/2019) dilanjutkan dengan jawaban dari termohon pada Selasa (25/6/2019). Bahkan dalam kesepakatan hakim dan para pihak, diagendakan pada  Jumat (28/6/2019) dengan agenda pembuktian. Di mana dari tahapan yang ada, pada Selasa (2/7/2019) pekan mendatang sidang praperadilan akan diputus.

Usai kesepakatan dan hakim meminta kepada masing-masing pihak untuk mematuhi agenda yang sudah disepakati. Kemudian hakim meminta penggugat untuk membacakan permohonannya.

- Advertisement -

Dalam permohonan yang dibacakan penasihat hukum Sovia Warman, bahwa dinilai salah dalam penetapan tersangka yakni terjadi kesalahan prosedur dalam penanganan kasus. Di mana pelaksanaan klarifikasi terhadap laporan dilakukan oleh penyidik bukan dari Bawaslu.

Kemudian dalam meningkatkan perkara dari Bawaslu ke Gakkumdu tanpa melalui rapat pleno oleh Bawaslu. ’’Penanganan laporan ke Bawaslu ada prosedur hingga penetapan perkara harus diawali dengan rapat pleno,’’ ujar Dody Fernando SH MH.(kas)

Baca Juga:  Penderita ISPA 157 Orang per Pekan
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

RENGAT (RIAUPOS.CO) – Pengadilan Negeri (PN) Rengat menggelar sidang praperadilan yang diajukan komisoner Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Sovia Warman, Senin (24/6/2109). Praperadilan ini menggugat tiga lembaga dalam penetapannya sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana Pemilu.

Tiga lembaga yang dipraperadilankan itu adalah Ketua Bawaslu Inhu, Kasi Pidum Kejari Inhu dan Kasat Reskrim Polres Inhu. Sementara Sovia Warman yang juga komisioner Bawaslu Inhu selaku penggugat didampingi penasihat hukumnya Dody Fernando SH MH.

Hakim tunggal Imanuel Marganda Putra Sirait SH sebelum memulai sidang memastikan kehadiran para pihak. ’’Sebelum sidang dimulai, kita sepakati setiap tahapannya hingga selama tujuh hari sidang praperadilan ini dapat diputus,’’ ujar Imanuel Marganda Putra Sirait memulai sidang.

Baca Juga:  Penderita ISPA 157 Orang per Pekan

Dalam kesepakatannya, usai pembacaan permohonan Senin (24/6/2019) dilanjutkan dengan jawaban dari termohon pada Selasa (25/6/2019). Bahkan dalam kesepakatan hakim dan para pihak, diagendakan pada  Jumat (28/6/2019) dengan agenda pembuktian. Di mana dari tahapan yang ada, pada Selasa (2/7/2019) pekan mendatang sidang praperadilan akan diputus.

Usai kesepakatan dan hakim meminta kepada masing-masing pihak untuk mematuhi agenda yang sudah disepakati. Kemudian hakim meminta penggugat untuk membacakan permohonannya.

Dalam permohonan yang dibacakan penasihat hukum Sovia Warman, bahwa dinilai salah dalam penetapan tersangka yakni terjadi kesalahan prosedur dalam penanganan kasus. Di mana pelaksanaan klarifikasi terhadap laporan dilakukan oleh penyidik bukan dari Bawaslu.

Kemudian dalam meningkatkan perkara dari Bawaslu ke Gakkumdu tanpa melalui rapat pleno oleh Bawaslu. ’’Penanganan laporan ke Bawaslu ada prosedur hingga penetapan perkara harus diawali dengan rapat pleno,’’ ujar Dody Fernando SH MH.(kas)

Baca Juga:  Besok Presiden di Riau, Ada Kegiatan di Bengkalis

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari