PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Penanganan perkara dugaan korupsi dana kasbon APBD Inhu 2005-2008 senilai Rp114 miliar tak kunjung naik ke penyidikan. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau yang menangani perkara ini masih melakukan penyelidikan.
Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus yang sudah menjerat mantan Bupati Inhu Thamsir Rahman. Pasalnya, tiap tahun menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). Thamsir sudah divonis 8 tahun penjara oleh Mahkamah Agung RI.
Selain penjara, MA juga menghukum membayar denda Rp200 juta atau subsider 3 bulan kurungan serta uang pengganti kerugian negara Rp28,8 miliar atau subsider 2 tahun kurungan.
Diungkapkan Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto, Kamis (22/4), perkara ini masih dalam penyelidikan Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau. "Masih penyelidikan, belum dik (penyidikan, red) umum,"kata dia.
Dilanjutkannya, dalam penyelidikan ini, jaksa akan menentukan apakah itu menentukan peristiwa pidana atau bukan. "Penyelidikan masih terus,"singkatnya.
Thamsir dinyatakan bersalah sesuai pasal 2 junto Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo pasal 55 KUHPidana.
Tidak hanya itu, Thamsir diduga tidak bisa mempertanggungjawabkan dana kas bon daerah 2005-2009 sebesar Rp114.662.203.509. Dana yang dikeluarkan itu, tanpa didukung dengan dokumen yang sah dan lengkap.
Dana ratusan miliar itu, tersebar di lima kelompok pengajuan pembayaran. Pertama, kas bon dari Sekdakab Inhu sebesar Rp46.577.403.000. Kedua, kasbon pimpinan dan sebagian anggota dewan DPRD Inhu sebesar Rp18.690.000.000. Ketiga, kasbon yang diajukan Sekretaris Dewan (Sekwan) dan Bendahara Sekwan Inhu sebesar Rp6.219.545.508.
Keempat, kas bon yang dibuat oleh pejabat SKPD Inhu untuk panjar pelaksanan kegiatan di SKPS senilai Rp19.681.461.972. Kelima, kasbon pihak ketiga atau rekanan, untuk panjar proyek termin sebanyak Rp23.493.793.029.
Permintaan kas bon itu dilakukan secara lisan selama empat tahun. Akibat perbuatan itu, negara dirugikan sebesar Rp45,1 miliar.
Dalam penyelidikan yang dilakukan, jaksa telah memeriksa saksi-saksi. Di antaranya, mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan Setdakab Inhu Raja Marwan Ibrahim, Sekdakab Hendrizal, Sekretaris Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Pekanbaru Ardiansyah yang merupakan eks pejabat Inhu dan beberapa orang lainnya.(ali)