PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Provinsi Riau menghentikan sementara aktivitas pertambangan mineral bukan logam dan batuan (MBLB) atau galian C yang beroperasi tanpa izin di dua lokasi di Kabupaten Kampar. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan perizinan sekaligus mewujudkan tata kelola pertambangan yang tertib dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Temuan tersebut didapat saat tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Jalan Kisaran, Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Jumat (12/6).
Dalam kegiatan tersebut, tim tidak hanya menghentikan sementara aktivitas penambangan, tetapi juga meminta para pelaku usaha segera mengurus seluruh perizinan yang diperlukan sebelum kembali menjalankan kegiatan operasional.
Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Provinsi Riau, Wan Saiful Effendi, mengatakan hasil pemeriksaan di lapangan menunjukkan adanya aktivitas pertambangan yang dilakukan tanpa memiliki izin sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan perundang-undangan.
Menurutnya, penghentian sementara dilakukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran yang lebih luas sekaligus memberikan kesempatan kepada pelaku usaha agar dapat melengkapi seluruh dokumen perizinan yang dibutuhkan.
Dari dua lokasi yang diperiksa, tim menemukan aktivitas penambangan tanah urug yang masih beroperasi menggunakan alat berat dan kendaraan angkutan. Sebagai tindak lanjut, petugas memasang spanduk peringatan dan memberikan imbauan secara langsung kepada para pelaku agar menghentikan seluruh kegiatan penambangan hingga proses perizinan selesai.
“Pemerintah Provinsi Riau tidak melarang kegiatan usaha pertambangan, namun seluruh aktivitas harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena itu, pelaku usaha kami minta segera mengurus perizinan sebelum kembali melakukan kegiatan penambangan,” ujar Wan Saiful.
Ia menambahkan, tim gabungan juga telah melakukan pendekatan persuasif kepada para pelaku usaha. Mereka diminta hadir untuk memberikan klarifikasi sekaligus memperoleh penjelasan mengenai tata cara dan mekanisme pengurusan izin usaha pertambangan.
Langkah pembinaan tersebut, lanjutnya, dilakukan agar kegiatan pertambangan dapat berjalan secara legal dan pada akhirnya memberikan kontribusi positif bagi daerah.
Wan Saiful juga mengingatkan bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin memiliki konsekuensi hukum yang berat. Sesuai Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
“Bagi pihak yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Karena itu kami mengingatkan seluruh pelaku usaha agar mematuhi ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, salah seorang penanggung jawab aktivitas penambangan tersebut, Idris, menyatakan pihaknya menghormati langkah yang diambil Pemerintah Provinsi Riau melalui tim gabungan. Ia mengaku siap mengikuti arahan yang telah disampaikan dan menghentikan sementara seluruh kegiatan penambangan hingga proses perizinan rampung.
Idris mengatakan pihak pengelola akan segera berkoordinasi dengan instansi terkait guna memperoleh informasi mengenai persyaratan serta prosedur pengurusan izin usaha pertambangan. Upaya itu dilakukan agar kegiatan usaha yang dijalankan nantinya dapat berlangsung sesuai aturan yang berlaku.
“Kami menerima arahan yang disampaikan oleh tim gabungan dan siap menghentikan sementara kegiatan yang ada. Ke depan, kami akan mengikuti proses yang telah ditetapkan pemerintah serta berupaya melengkapi seluruh persyaratan perizinan yang diperlukan,” pungkas Idris. (sol)

