Jumat, 25 September 2026
- Advertisement -

Pacu Jalur 2026 Digelar, Truk Angkutan Berat Dilarang Melintas di Telukkuantan, Ini Rute Pengalihan Selama Pacu Jalur

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) memberlakukan pembatasan terhadap truk angkutan barang selama pelaksanaan Pacu Jalur 2026 di Tepian Narosa Telukkuantan. Kebijakan tersebut berlaku untuk kendaraan pengangkut CPO, batubara, kayu, sawit dan kernel sawit.

Pembatasan itu ditetapkan melalui surat Bupati Kuansing Nomor 551/Dishub-KS/VIII/2026/61 tertanggal 7 Agustus 2026. Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Plt Bupati Kuansing H Muklisin.

Kepala Dinas Perhubungan Kuansing Hendri Wahyudi mengatakan, kendaraan angkutan berat dengan jenis tersebut tidak diperbolehkan melintas di wilayah Kota Telukkuantan mulai 17 hingga 24 Agustus 2026.

Larangan itu berlaku setiap hari mulai pukul 06.00 WIB hingga 23.59 WIB. Ketentuan tersebut diberlakukan bertepatan dengan rangkaian pelaksanaan Pacu Jalur yang berlangsung pada 19-23 Agustus 2026.

Baca Juga:  Zakat Fitrah 1447 H di Kuansing dan Inhil Ditetapkan, Mulai Rp32.500 hingga Rp50.000

“Mulai tanggal 17-24 Agustus 2026, truk angkutan berat jenis itu dilarang masuk melintas ke Kota Telukkuantan, mulai pukul 06.00 WIB-23.59 WIB,” kata Hendri didampingi Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Dishub Kuansing Budiyanto ST, Rabu (12/8/2026).

Menurut Hendri, pembatasan tersebut dilakukan untuk mendukung keselamatan, keamanan serta ketertiban selama kegiatan berlangsung. Selain itu, kebijakan tersebut diharapkan dapat menjaga kelancaran lalu lintas dan angkutan barang di wilayah Kuansing.

Sementara itu, Budiyanto menjelaskan bahwa kendaraan yang terdampak pembatasan akan diarahkan melalui sejumlah jalur alternatif. Kendaraan dari arah Sumatera Barat akan dialihkan melalui Simpang Merbau menuju Simpang Empat Rumah Dinas Jabatan.

Untuk kendaraan yang hendak menuju Pekanbaru, rute yang digunakan yakni dari Simpang Merbau menuju Tugu Cerano. Sedangkan kendaraan dengan tujuan Rengat diarahkan melalui Jalan Terminal-Sentajo dan keluar di Simpang PTPT/Hutan Lindung Sentajo. Pengaturan dari arah Rengat berlaku sebaliknya.

Baca Juga:  Perbaiki Jembatan Gantung yang Dihantam Banjir

“Kendaraan yang kecil dari arah Rengat rencana kami arahkan Simpang MAN 1 Telukkuantan menuju Perumnas dan keluar di Simpang Empat Rumah Dinas Jabatan,” ujarnya.

Budiyanto berharap para pengusaha angkutan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kuansing dapat mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah daerah selama berlangsungnya Pacu Jalur 2026.

“Kami meminta kepada pengusaha angkutan yang berada di wilayah Kabupaten Kuansing agar dapat mengindahkan surat edaran tersebut,” katanya. (dac)

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) memberlakukan pembatasan terhadap truk angkutan barang selama pelaksanaan Pacu Jalur 2026 di Tepian Narosa Telukkuantan. Kebijakan tersebut berlaku untuk kendaraan pengangkut CPO, batubara, kayu, sawit dan kernel sawit.

Pembatasan itu ditetapkan melalui surat Bupati Kuansing Nomor 551/Dishub-KS/VIII/2026/61 tertanggal 7 Agustus 2026. Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Plt Bupati Kuansing H Muklisin.

Kepala Dinas Perhubungan Kuansing Hendri Wahyudi mengatakan, kendaraan angkutan berat dengan jenis tersebut tidak diperbolehkan melintas di wilayah Kota Telukkuantan mulai 17 hingga 24 Agustus 2026.

Larangan itu berlaku setiap hari mulai pukul 06.00 WIB hingga 23.59 WIB. Ketentuan tersebut diberlakukan bertepatan dengan rangkaian pelaksanaan Pacu Jalur yang berlangsung pada 19-23 Agustus 2026.

Baca Juga:  RAPP Bangga, Tiga Jalur Binaannya Bertahan di Festival Pacu Jalur Kuantan

“Mulai tanggal 17-24 Agustus 2026, truk angkutan berat jenis itu dilarang masuk melintas ke Kota Telukkuantan, mulai pukul 06.00 WIB-23.59 WIB,” kata Hendri didampingi Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Dishub Kuansing Budiyanto ST, Rabu (12/8/2026).

- Advertisement -

Menurut Hendri, pembatasan tersebut dilakukan untuk mendukung keselamatan, keamanan serta ketertiban selama kegiatan berlangsung. Selain itu, kebijakan tersebut diharapkan dapat menjaga kelancaran lalu lintas dan angkutan barang di wilayah Kuansing.

Sementara itu, Budiyanto menjelaskan bahwa kendaraan yang terdampak pembatasan akan diarahkan melalui sejumlah jalur alternatif. Kendaraan dari arah Sumatera Barat akan dialihkan melalui Simpang Merbau menuju Simpang Empat Rumah Dinas Jabatan.

- Advertisement -

Untuk kendaraan yang hendak menuju Pekanbaru, rute yang digunakan yakni dari Simpang Merbau menuju Tugu Cerano. Sedangkan kendaraan dengan tujuan Rengat diarahkan melalui Jalan Terminal-Sentajo dan keluar di Simpang PTPT/Hutan Lindung Sentajo. Pengaturan dari arah Rengat berlaku sebaliknya.

Baca Juga:  Panggung Megah dan Ribuan Undangan Siap Meriahkan Pacu Jalur Kuansing 2025

“Kendaraan yang kecil dari arah Rengat rencana kami arahkan Simpang MAN 1 Telukkuantan menuju Perumnas dan keluar di Simpang Empat Rumah Dinas Jabatan,” ujarnya.

Budiyanto berharap para pengusaha angkutan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kuansing dapat mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah daerah selama berlangsungnya Pacu Jalur 2026.

“Kami meminta kepada pengusaha angkutan yang berada di wilayah Kabupaten Kuansing agar dapat mengindahkan surat edaran tersebut,” katanya. (dac)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) memberlakukan pembatasan terhadap truk angkutan barang selama pelaksanaan Pacu Jalur 2026 di Tepian Narosa Telukkuantan. Kebijakan tersebut berlaku untuk kendaraan pengangkut CPO, batubara, kayu, sawit dan kernel sawit.

Pembatasan itu ditetapkan melalui surat Bupati Kuansing Nomor 551/Dishub-KS/VIII/2026/61 tertanggal 7 Agustus 2026. Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Plt Bupati Kuansing H Muklisin.

Kepala Dinas Perhubungan Kuansing Hendri Wahyudi mengatakan, kendaraan angkutan berat dengan jenis tersebut tidak diperbolehkan melintas di wilayah Kota Telukkuantan mulai 17 hingga 24 Agustus 2026.

Larangan itu berlaku setiap hari mulai pukul 06.00 WIB hingga 23.59 WIB. Ketentuan tersebut diberlakukan bertepatan dengan rangkaian pelaksanaan Pacu Jalur yang berlangsung pada 19-23 Agustus 2026.

Baca Juga:  Gajah Kecil Tari Kalista Mati Tiba-Tiba di TNTN, Domang Kehilangan Sahabat

“Mulai tanggal 17-24 Agustus 2026, truk angkutan berat jenis itu dilarang masuk melintas ke Kota Telukkuantan, mulai pukul 06.00 WIB-23.59 WIB,” kata Hendri didampingi Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Dishub Kuansing Budiyanto ST, Rabu (12/8/2026).

Menurut Hendri, pembatasan tersebut dilakukan untuk mendukung keselamatan, keamanan serta ketertiban selama kegiatan berlangsung. Selain itu, kebijakan tersebut diharapkan dapat menjaga kelancaran lalu lintas dan angkutan barang di wilayah Kuansing.

Sementara itu, Budiyanto menjelaskan bahwa kendaraan yang terdampak pembatasan akan diarahkan melalui sejumlah jalur alternatif. Kendaraan dari arah Sumatera Barat akan dialihkan melalui Simpang Merbau menuju Simpang Empat Rumah Dinas Jabatan.

Untuk kendaraan yang hendak menuju Pekanbaru, rute yang digunakan yakni dari Simpang Merbau menuju Tugu Cerano. Sedangkan kendaraan dengan tujuan Rengat diarahkan melalui Jalan Terminal-Sentajo dan keluar di Simpang PTPT/Hutan Lindung Sentajo. Pengaturan dari arah Rengat berlaku sebaliknya.

Baca Juga:  Waspada Longsor di Perbatasan Kuansing-Sumbar

“Kendaraan yang kecil dari arah Rengat rencana kami arahkan Simpang MAN 1 Telukkuantan menuju Perumnas dan keluar di Simpang Empat Rumah Dinas Jabatan,” ujarnya.

Budiyanto berharap para pengusaha angkutan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kuansing dapat mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah daerah selama berlangsungnya Pacu Jalur 2026.

“Kami meminta kepada pengusaha angkutan yang berada di wilayah Kabupaten Kuansing agar dapat mengindahkan surat edaran tersebut,” katanya. (dac)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari