Jumat, 22 November 2024

TPN: Sengketa Pemilu Bukan Hanya soal Hasil

- Advertisement -

JAKARTA (RP) – Perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi hampir dipastikan akan digelar di Mahkamah Konstitusi. Tim pemenangan nasional (TPN) Ganjar-Mahfud meminta kepada MK, untuk melihat sengketa PHPU secara lebih luas.

Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis menyatakan, MK harus memeriksa permohonan sengketa pilpres secara teliti dan seksama, profesional penuh dengan integritas, dan tidak hanya fokus pada perbedaan perolehan suara.

- Advertisement -

Menururnya, pemilu harus dilihat secara holistik dan tidak parsial. ’’Pemilu itu proses panjang dari pra pemilihan, pemilihan atau pencoblosan, dan pasca pencoblosan. Semua proses ini disebut sebagai Pemilu atau Pilpres,’’ ujar Todung, kemarin (6/3).

Dia mengatakan, penyelenggaraan pemilu tidak bisa dikatakan hanya saat pencoblosan atau penghitungan suara. Justru berdasarkan hukum, proses justru lebih penting ketimbang hasil. Sehingga, pelanggaran dan kecurangan pemilu yang disebut terstruktur, sistematis, dan massif (TSM) itu harus diteliti, dipelototi, dan dianalisa oleh MK.

Baca Juga:  Kapolres Kuansing Bincang Pemilu dengan Awak Media

Ahli hukum itu mencontohkan keberanian yang dilakukan MK di Austria, Kenya, dan Malawi. ’’Mereka berani membuat putusan tegas soal pemilu, dengan melihat pemilu secara holistik, tidak parsial atau hanya melihat hasil perhitungan suara,’’ paparnya.

- Advertisement -

Terpisah, Juru Bicara Timnas Amin Iwan Tarigan mengatakan persiapan PHPU juga dilakukan oleh tim hukum Timnas Amin. Yakni dengan terus mengumpulkan bukti-bukti kecurangan pemilu. ’’Nanti ditunggu saja, kami akan mengajukan keberatan (gugatan ke MK, Red),’’ kata Iwan.(jpg)

JAKARTA (RP) – Perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi hampir dipastikan akan digelar di Mahkamah Konstitusi. Tim pemenangan nasional (TPN) Ganjar-Mahfud meminta kepada MK, untuk melihat sengketa PHPU secara lebih luas.

Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis menyatakan, MK harus memeriksa permohonan sengketa pilpres secara teliti dan seksama, profesional penuh dengan integritas, dan tidak hanya fokus pada perbedaan perolehan suara.

- Advertisement -

Menururnya, pemilu harus dilihat secara holistik dan tidak parsial. ’’Pemilu itu proses panjang dari pra pemilihan, pemilihan atau pencoblosan, dan pasca pencoblosan. Semua proses ini disebut sebagai Pemilu atau Pilpres,’’ ujar Todung, kemarin (6/3).

Dia mengatakan, penyelenggaraan pemilu tidak bisa dikatakan hanya saat pencoblosan atau penghitungan suara. Justru berdasarkan hukum, proses justru lebih penting ketimbang hasil. Sehingga, pelanggaran dan kecurangan pemilu yang disebut terstruktur, sistematis, dan massif (TSM) itu harus diteliti, dipelototi, dan dianalisa oleh MK.

- Advertisement -
Baca Juga:  Suharso Ketum PPP Periode 2021-2026

Ahli hukum itu mencontohkan keberanian yang dilakukan MK di Austria, Kenya, dan Malawi. ’’Mereka berani membuat putusan tegas soal pemilu, dengan melihat pemilu secara holistik, tidak parsial atau hanya melihat hasil perhitungan suara,’’ paparnya.

Terpisah, Juru Bicara Timnas Amin Iwan Tarigan mengatakan persiapan PHPU juga dilakukan oleh tim hukum Timnas Amin. Yakni dengan terus mengumpulkan bukti-bukti kecurangan pemilu. ’’Nanti ditunggu saja, kami akan mengajukan keberatan (gugatan ke MK, Red),’’ kata Iwan.(jpg)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari